BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Maret 2014

Atut Masih Memerintah dari Penjara, KPK Kasih Saran ke Mendagri

VIVAnews - Roda pemerintahan Provinsi Banten tidak berjalan normal sejak Gubernur Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Pasalnya, Atut belum mau melepas jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Di balik penjara, dia bahkan masih menerima laporan dan menentukan kebijakan di Banten. Ini mengundang perhatian publik, termasuk KPK sendiri.

Maka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengingatkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal status Atut dan jabatannya sebagai Gubernur Banten yang berdampak pada sistem pemerintahan.

"Mendagri harusnya membuat langkah-langkah yang lebih progresif. Harus dicari format agar pemerintahan Banten tidak vakum," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.

Abraham mengakui, selama dua bulan ditahan KPK, pejabat Pemprov Banten memang mondar-mandir menemui Atut di rumah tahanan Pondok Bambu. Kedatangan mereka terkait sistem dan roda pemerintahan di Banten.

"Ya banyak pejabat dan staf dari Pemprov Banten yang datang menemui. Mereka menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pemerintahan Banten," ujarnya.

Dia tidak mempersoalkan kedatangan para pejabat daan staf Pemprov Banten ke Rutan Pondok Bambu menemui Atut. Namun yang menjadi catatan adalah efektifitas dan efisiensi pelaksanaan roda pemerintahan di Banten. Abraham mengusulkan Mendagri melimpahkan wewenang Gubernur Banten kepada yang berkompeten.

"Harusnya Kemendagri tidak boleh berpikiran normatif terhadap aturan-aturan ini. Pemikirannya harus lebih progresif. Dia harus mampu menerobos aturan normatif. Itu pun untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Gamawan  mengaku belum dapat mengambil langkah terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Gamawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan, kementeriannya bisa menonaktifkan Ratu Atut setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa.

"Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa maka Kemendagri akan segera menonaktifkan beliau," kata Gamawan.

Jika Ratu Atut belum ditetapkan sebagai terdakwa, maka belum bisa dilakukan penonaktifan. "Karena nanti penetapan terdakwa itu nomor registrasinya dirujukkan untuk penonaktifan, karena itu kita akan menunggu penetapan terdakwa," ujar Gamawan.
Kasus Atut
Atut ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi pada Jumat 20 Desember 2013. Atut kini mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka suap penanganan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak di MK yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain Atut, KPK juga sudah menetapkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Ratu Atut diduga bersama Wawan menyuap Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak yang ditangani Akil.

Di kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK juga telah sepakat menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012. Namun KPK belum menerbitkan surat penyidikan untuk Atut di kasus ini. (ren)

Tidak ada komentar: