BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 23 Maret 2014

Bawaslu Mulai Proses Sengketa 7 Parpol yang Dicoret KPU

M Iqbal - detikNews

Jakarta - KPU mendiskualifikasi 9 parpol dan 35 caleg DPD RI karena terlambat melaporkan dana kampanye. Sebanyak 7 parpol dan 18 caleg di antaranya mengajukan sengketa ke Bawaslu.

"Tadi mediasi sudah berjalan caleg perseorangan (DPD) Raymond Sahetapy itu. Tadi sudah dipertemukan dan kita tinggal melihat hasilnya maksimal selesai 27 Maret," kata komisioner Bawaslu, Nashrullah kepada kepada detikcom, Jumat (21/3/2014).

Menurutnya, 7 parpol dan 18 caleg DPD itu mengajukan sengketa terakhir pada 19 Maret pukul 24.00 WIB. Parpol dan caleg yang tak mengajukan sengketa berarti mengamini keputusan diskualifikasi dari KPU.

"Pada prinsipnya, hampir semuanya 7 parpol maupun calon DPD akan diupayakan semaksimal mungkin mempercepat (sengketa), agar (sisa masa) ruang aktivitas kampanye bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Nashrullah menuturkan, proses penyelesaian di Bawaslu melalui musyawarah atau mediasi antara caleg dan KPU. Jika didapati titik temu maka bisa langsung diputuskan.

"Bisa dalam waktu sehari bisa diselesaikan, saya sendiri bisa selesaikan 3-4 (sengketa) per hari, jadi mudah," tuturnya.

"Kalau misal kedua belah pihak tak ada titik temu, maka Bawaslu cari alternatif masalah dengan sidang musyawarah (ajudikasi)," imbuh Nashrullah

 Berikut 18 caleg DPD yang mengajukan sengketa ke Bawaslu berdasarkan provinsi masing-masing:

Sumatera Selatan: Taufikurrohman
Jawa Tengah: Sudiro Santoso
Nusa Tenggara Timur: Arieston Dappa
Kalimantan Barat: Zakarias, Agustinus Clarus, dan Yakobus Clarus
Sulawesi Tengah: F Raymond Sahetapy dan Zainuddin T Aminula.
Sulawesi Selatan: Kasmawati Basalamah
Aceh: Tengku Abdul Mutalib
Sumatera Utara: Erick Sitompul
Banten: Ahmad Rusdi Arif
Nusa Tenggara Timur: Aleksius Armanjaya, Asyera Wondalero, Romanus Ndau.
Kalimantan Timur: M Said.
Sulawesi Tenggara: Kasmir.
Papua: Theofilus Waimuri

Berikut 7 Parpol yang mengajukan sengketa ke Bawaslu:
1. Gerindra
2. PAN
3. PKP Indonesia
4. PDI Perjuangan
5. PPP
6. Partai Demokrat
7. PBB

Parpol yang tak mengajukan sengketa:
1. PKS (memang tidak ada calegnya)
2. PKB

Tidak ada komentar: