VIVAnews - Skandal korupsi pada proses penyelamatan Bank Century tahun 2008 memasuki babak baru. Hari ini, 6 Maret 2014, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menggelar sidang perdana korupsi itu dengan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Jadwal sidangnya jam 9 pagi," kata Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan dalam pesan singkat kepada VIVAnews. Luhut memastikan kliennya akan hadir dalam sidang perdananya.
"Jadwal sidangnya jam 9 pagi," kata Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan dalam pesan singkat kepada VIVAnews. Luhut memastikan kliennya akan hadir dalam sidang perdananya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Budi dalam dua peristiwa penyelamatan Bank Century. Pertama penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kedua, penggelontoran Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP).
Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membocorkan sedikit isi dakwaan Budi. "Di dalam dakwaan, BM (Budi Mulya) sebagai terdakwa terlibat secara bersama-sama dengan pihak lain sekitar 5 sampai 6 orang," kata Bambang.
Namun, dia enggan menjabarkan siapa saja yang terlibat bersama-sama dengan Budi Mulya dalam kasus tersebut. "Besok saja kalau dakwaannya sudah selesai disampaikan," kata Bambang.
Meski demikian, Bambang memberi petunjuk bahwa keenam oknum itu adalah rekan kerja Budi. "Kalau digabung FPJP dan Bailout Century, negara dirugikan sekitar Rp7 triliun," ungkapnya.
Kronologi penyelamatan Century
Kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membocorkan sedikit isi dakwaan Budi. "Di dalam dakwaan, BM (Budi Mulya) sebagai terdakwa terlibat secara bersama-sama dengan pihak lain sekitar 5 sampai 6 orang," kata Bambang.
Namun, dia enggan menjabarkan siapa saja yang terlibat bersama-sama dengan Budi Mulya dalam kasus tersebut. "Besok saja kalau dakwaannya sudah selesai disampaikan," kata Bambang.
Meski demikian, Bambang memberi petunjuk bahwa keenam oknum itu adalah rekan kerja Budi. "Kalau digabung FPJP dan Bailout Century, negara dirugikan sekitar Rp7 triliun," ungkapnya.
Kronologi penyelamatan Century
Pemberian pinjaman ke Century itu bermula ketika bank hasil merger Bank Pikko, Danpac, dan CIC tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008.
Dalam hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan November 2009 terungkap bahwa Bank Century sebetulnya sudah bermasalah sejak 2005. Pada 29 Desember 2005, Century masuk daftar "pengawasan intensif" BI karena berpotensi kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha bank.
Kemudian 6 November 2008, BI menetapkan Century sebagai bank "dalam pengawasan khusus" dengan posisi rasio kecukupan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) 2,35 persen.
Manajemen Century lalu mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas repo aset kredit senilai Rp1 triliun.
Direktur Pengawasan Perbankan BI Zainal Abidin yang mendapat tembusan permohonan dari Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.
BI kemudian memproses pengajuan tersebut sebagai permohonan FPJP. Namun, Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek itu. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Century juga insolvent, karena rasio kecukupan modal hanya 2,35 persen (per 30 September 2008). Padahal, sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP tersebut, khususnya mengenai angka CAR dari semula minimal 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga, perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen.
Menurut BPK, satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP sebesar Rp187,32 miliar. Total, FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp689 miliar.
BPK kemudian mencium kejanggalan karena posisi CAR Century negatif 3,53 persen sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Berikut kronologi penggelontoran FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank Century tahun 2009:
30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian, Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.
30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan repo aset kredit kepada BI sebesar Rp1 triliun.
14 November 2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.
14 November 2008, pukul 20.43 WIBBI mencairkan FPJP Century Rp356,81 miliar.
17 November 2008
BI kembali mencairkan Rp145,26 miliar.
18 November 2008
BI memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp689 miliar.
21 November 2008
Rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam notulensi yang didapat BPK, rapat ini juga dihadiri pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BI, Kementerian Keuangan, dan PT Bank Mandiri Tbk.
Pada umumnya, demikian disebut dalam hasil investigasi BPK, peserta rapat mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi serta analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.
Dalam rapat itu, BI berargumen: "Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan, namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak punya cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu."
Dalam rapat hari itu juga diputuskan penanganan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan ke LPS.
24 November 2008
LPS mulai mengucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana talangan (bailout) tahap I sejumlah Rp2,77 triliun kepada Bank Century. Dana ini dikucurkan bertahap sebanyak enam kali, yakni 24-28 November 2008 dan 1 Desember 2008.
9 Desember 2008
Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan tahap II sebesar Rp2,2 triliun. Uang ini digelontorkan 13 kali sejak 9 hingga 30 Desember 2008. Dana ini dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi likuiditas.
4 Februari 2009
Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan lagi dana talangan tahap III sebesar Rp1,15 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment BI, yaitu 8 persen. Dana ini disetor 3 kali, sejak 4 Februari 2009.
24 Juli 2009
Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana tahap IV sejumlah Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Penggelontoran ini dilakukan 1 kali.
Bank Century menerima total penggelontoran bailout tahap I hingga IV sekitar Rp6,7 triliun. (umi)
Dalam hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan November 2009 terungkap bahwa Bank Century sebetulnya sudah bermasalah sejak 2005. Pada 29 Desember 2005, Century masuk daftar "pengawasan intensif" BI karena berpotensi kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha bank.
Kemudian 6 November 2008, BI menetapkan Century sebagai bank "dalam pengawasan khusus" dengan posisi rasio kecukupan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) 2,35 persen.
Manajemen Century lalu mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas repo aset kredit senilai Rp1 triliun.
Direktur Pengawasan Perbankan BI Zainal Abidin yang mendapat tembusan permohonan dari Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.
BI kemudian memproses pengajuan tersebut sebagai permohonan FPJP. Namun, Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek itu. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Century juga insolvent, karena rasio kecukupan modal hanya 2,35 persen (per 30 September 2008). Padahal, sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP tersebut, khususnya mengenai angka CAR dari semula minimal 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga, perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen.
Menurut BPK, satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP sebesar Rp187,32 miliar. Total, FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp689 miliar.
BPK kemudian mencium kejanggalan karena posisi CAR Century negatif 3,53 persen sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Berikut kronologi penggelontoran FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank Century tahun 2009:
30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian, Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.
30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan repo aset kredit kepada BI sebesar Rp1 triliun.
14 November 2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.
14 November 2008, pukul 20.43 WIBBI mencairkan FPJP Century Rp356,81 miliar.
17 November 2008
BI kembali mencairkan Rp145,26 miliar.
18 November 2008
BI memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp689 miliar.
21 November 2008
Rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam notulensi yang didapat BPK, rapat ini juga dihadiri pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BI, Kementerian Keuangan, dan PT Bank Mandiri Tbk.
Pada umumnya, demikian disebut dalam hasil investigasi BPK, peserta rapat mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi serta analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.
Dalam rapat itu, BI berargumen: "Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan, namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak punya cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu."
Dalam rapat hari itu juga diputuskan penanganan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan ke LPS.
24 November 2008
LPS mulai mengucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana talangan (bailout) tahap I sejumlah Rp2,77 triliun kepada Bank Century. Dana ini dikucurkan bertahap sebanyak enam kali, yakni 24-28 November 2008 dan 1 Desember 2008.
9 Desember 2008
Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan tahap II sebesar Rp2,2 triliun. Uang ini digelontorkan 13 kali sejak 9 hingga 30 Desember 2008. Dana ini dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi likuiditas.
4 Februari 2009
Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan lagi dana talangan tahap III sebesar Rp1,15 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment BI, yaitu 8 persen. Dana ini disetor 3 kali, sejak 4 Februari 2009.
24 Juli 2009
Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana tahap IV sejumlah Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Penggelontoran ini dilakukan 1 kali.
Bank Century menerima total penggelontoran bailout tahap I hingga IV sekitar Rp6,7 triliun. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar