Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap anak buah John Kei yang merupakan DPO dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung. Tersangka Taufik Marbun (56) adalah seorang pelatih Taekwondo.
Warga asal Medan yang menetap di Perumahan Taman Elok Blok G No 1 Pondok Ungu, Bekasi ini ditangkap di depan kantor Golkar Jl Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014) kemarin.
Taufik bersembunyi dari kejaran aparat polisi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung itu, selama 2 tahun lebih. Lalu ke mana sajakah ia selama itu?
"Pengakuannya masih berada di seputaran Jakarta saja karena masih aktif sebagai pelatih Taekwondo," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/3/2014).
Kepada penyidik, Taufik juga mengaku tidak menyerahkan diri kepada polisi lantaran merupakan tulang punggung keluarga. Taufik memiliki seorang istri dan 3 orang anak.
Informasi dihimpun detikcom, tersangka ditangkap di depan kantor Golkar Jl Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2014) sore kemarin.
Ayung tewas dibunuh di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012 silam. Beberapa minggu setelah kasus itu terungkap, sejumlah anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yakni Chandra, Ancola, Tuce, Dani Des dan Kupra
Tidak lama kemudian, polisi juga menangkap pimpinan kelima tersangka yakni John Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat 17 Februari 2012 lalu. Pria asal Kepulauan Kei, Maluku yang akrab dengan dunia premanisme itu diduga dalang pembunuhan tersebut.
Selain itu, polisi juga menangkap Josef Hunga yang merupakan pelatih taekwondo dan Muklis yang berprofesi sebagai pengacara.
Menurut keterangan para tersangka, Ayung dibunuh lantaran terlilit utang Rp 600 juta. Uang itu merupakan upah atas jasa para pelaku dalam melakukan penagihan utang kepada seseorang. Hingga kini, polisi juga belum mengetahui siapa orang yang berutang pada Ayung itu. Polisi masih akan mendalami lagi motif kelima tersangka itu.
Pada 2013, John divonis 14 tahun penjara dan masih menjalani penahanan di LP Salemba. Sementara Chanra Kei dan Tutche Kei divonis 12 tahun penjara. 3 Anak buah John Kei lainnya yaitu Kupra, Anchola, dan Danie Res juga divonis hakim selama 8 tahun penjara. Dakwaan ketiga terpidana tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar