BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 Maret 2014

Inilah Empat Calon Hakim MK Yang Direkomendasikan

Oleh: Ajat M Fajar

INILAHCOM, Jakarta - Tim Pakar yang dibentuk Komisi III DPR akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan empat nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat nama ini setelah Tim Pakar melakukan fit and proper test yang ketat. Empat nama ini nantinya akan dipilih dua orang yang dianggap layak oleh Komisi III.

"Kita harap rekomendasi tim pakar digunakan oleh Komisi III," kata anggota Tim Pakar Saldi Isra, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Adapun empat calon yang direkomendasikan adalah:
1. Dr.Wahiduddin Adams SH, MA. Doktor Fakultas Syariah dan Hukum di UIN.

2. Dr.Ni'mkatul Huda, SH, MHum. Perempuan yang merupakan doktor hukum UII.

3. Atip Latipulhayat, SH, LLM PHD. Doktor di Fakultas Filosofi Hukum di Monash University Melbourne. Saat ini dosen Fakultas Hukum Unpad Bandung.

4. Prof Dr.Aswanto, SH, MSi DFM. Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dua hakim nantinya akan menggantikan posisi Akil Mochtar yang dipecat lantaran terlibat kasus korupsi. Lalu hakim Harjono yang memasuki masa pensiun.

Ada delapan orang Tim Pakar yang menyeleksi calon hakim MK ini. Namun, ini hanya rekomendasi. Komisi III DPR bisa menolak semua rekomendasi itu. [gus]

Tidak ada komentar: