BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Maret 2014

Kader Parpol Terjerat Korupsi Harus Diproses Hukum

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman mengingatkan pentingnya mewaspadai praktek politik transaksional yang biasanya dilakukan oleh oknum caleg korup yang bisa memanipulasi hasil Pemilu mendatang.

"Gerindra menyerukan agar rakyat cerdas memilih dan tidak terjebak pada praktek politik transaksional serta lebih memilih parpol berdasarkan track record masing-masing." kata Habiburokhman, Rabu (12/3/2014).

Menurutnya, perilaku korup sebagian elit parpol harus dijadikan referensi atau rujukan bagi rakyat. Pada Pemilu periode sebelumnya, banyak elit parpol yang mengumbar janji manis untuk mensejahterakan rakyat, namun pada kenyataannya mereka justru berkhianat dengan melakukan praktek korupsi.

"Apa yang terjadi di pentas politik nasional dalam periode 5 tahun ini memang benar-benar memprihatinkan. Satu orang menteri aktif, dua Ketua Umum dan beberapa petinggi parpol berkuasa dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi," ungkapnya.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan rekor pejabat parpol terbanyak yang ditahan selama berdirinya KPK.

Dirinya menyayangkan parpol yang kadernya terjerat kasus korupsi terkesan lepas tangan atau bahkan membelanya. Padahal seharusnya parpol adalah pihak pertama yang harus menghukum kader korup secara internal sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman.

"Jika diibaratkan sebuah keluarga dimana kader adalah anak dan parpol adalah keluarga, maka ketika si anak melakukan kesalahan, yang harus menindak terlebih dahulu adalah keluarga tersebut dengan aturan main internal. dengan aturan main internal. Parpol tidak bisa lepas tangan begitu saja atas perilaku korup kader-kadernya," jelasnya.

Dikatakannya, pasal 4 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol secara jelas mengatur bahwa Parpol mempunyai kewajiban untuk melakukan pendidikan politik internal termasuk mencegah semaksimal mungkin agar kadernya tidak berperilaku korup.

Habiburokhman juga menyatakan bahwa adanya anggaran APBN/APBD adalah pintu masuk bagi rakyat untuk menggugat secara politik dan bahkan secara hukum parpol yang kadernya korup. Secara hukum, kata dia, rakyat mempunyai legal standing yang sangat kuat.

"Saat ini adalah saat yang tepat bagi rakyat untuk menunjukkan kekuatannya dengan menghukum parpol yang kadernya terjerat kasus korupsi. Hukuman paling tepat yang dapat dijatuhkan oleh rakyat adalah dengan tidak memilih lagi parpol tersebut," jelasnya.
"Sementara untuk parpol yang “belum” tersentuh kasus korupsi, rakyat harus cerdas menilai, apakah kader parpol tersebut semata-mata tidak melakukan korupsi karena belum mendapatkan kesempatan berkuasa, atau kader parpol tersebut tidak terlibat korupsi karena adanya ketegasan pimpinan parpol pengawasan internal yang kuat.” lanjutnya.[dit]

Tidak ada komentar: