BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 02 Maret 2014

"Kebijakan Bailout Century Tak Boleh Dikriminalisasi"

VIVAnews - Pengamat menilai kebijakan yang diambil dalam kasus Bank Century, tidak bisa didekati dengan hukum pidana. Pasalnya, nanti akan membiaskan hukum administrasi negara dan hukum pidana.

"Pada prinsipnya, pasal 50 KUHP, secara eksplisit disebutkan bahwa setiap pejabat yang mendapatkan kewenangan yang datang dari UU, tidak dapat dihukum," kata seorang pengamat hukum dan perbankan, Pradjoto, dalam diskusi "Transformasi Bank Century" di Menteng, Jakarta, Minggu, 2 Maret 2014.

Pradjoto mengatakan, masalah bank tersebut seharusnya masuk ke dalam ranah hukum administrasi negara dan para pengambil keputusan tersebut dijatuhi sanksi berupa pemberhentian jabatan. Mereka seharusnya tidak dipidanakan.

Tetapi, kenyataannya, mereka yang mengambil keputusan justru diproses secara hukum karena kasus bailout Century. Sebut saja mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Budi Mulya yang sebentar lagi melangkah ke pengadilan.

"Kalau begitu, tidak ada batasan hukum administrasi negara dan hukum pidana. Di masa depan, para pengambil keputusan bisa menjadi tawanan politik karena didorong partainya untuk masuk ke ranah pidana," kata dia.

Selanjutnya, Pradjoto mengkhawatirkan sistem hukum di Indonesia tidak bisa berkembang apabila hal tersebut terjadi.  "Artinya, kalau semua pejabat negara jadi tawanan politik, saya khawatir hukum tidak akan jadi berkembang dan teralienisasi," kata dia.

Tidak ada komentar: