Jpnn
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas sudah mengetahui soal ini sebulan sebelum diumumkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suardika di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (6/3). Pasek datang ke komisi antirasuah itu untuk mengunjungi Anas.
"Beliau (Anas) mengatakan 'saya sudah tahu sebulan yang lalu karena sudah ada yang lebih dulu mengumumkan di lantai 9'," kata Pasek.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan mengapa Anas bisa tahu penetapan tersangka TPPU sebulan yang lalu. Informasi soal itu, kata Pasek, mulanya berasal dari tahanan yang dipinjam KPK untuk diperiksa.
Tahanan yang dipinjam itu, sambung Pasek, menyampaikan kepada tahanan lain bahwa Anas akan dijerat dengan pasal TPPU. "Informasi itu sampai ke beliau (Anas), artinya beliau sudah tahu sebulan sebelumnya, jadi begitu hebat tahanan tersebut kan? Lebih dulu tahu dari pengumuman KPK," ujar Pasek.
Meski demikian, Pasek enggan mengungkapkan siapa tahanan yang memberikan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. "Silakan cari sendiri tapi yang pasti dari seluruh tahanan itu figur yang paling kuat," ucapnya.
Lebih lanjut, Pasek mempertanyakan soal pasal pencucian uang yang menjerat Anas. Menurutnya, belum ada kejelasan terkait dengan pidana asalnya.
Anas, sambung Pasek, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait perencanan Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Anas, kata dia, diduga mendapat gratifikasi mobil Harrier.
Kemudian dalam dakwaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima aliran dana Rp 2,21 miliar. "Nah TPPU nya predicate crimenya yang mana? Kan itu dulu," ujar Pasek.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad membantah bahwa Anas sudah mengetahui akan menjadi tersangka perkara pencucian uang sejak sebulan lalu. "Mungkin itu agak keliru," kata Abraham.
Abraham menjelaskan, lembaganya ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU melihat pola kasusnya. Mereka juga melakukan ekspose atau gelar perkara. Komisi antirasuah itupun memvalidasi bukti-bukti, salah satunya dari hasil pemeriksaan saksi.
Setelah itu baru ditentukan apakah seseorang bisa dikenakan pasal TPPU atau tidak. "Jadi jika yang bersangkutan sudah dikasih tahu sebulan yang lalu saya pikir tidak tepat karena itu baru kita temukan," tandas Abraham.
Seperti diketahui, Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar