Oleh: Fadhly Zikry
INILAHCOM, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel. Pemecatan ini juga karena Ramlan terlibat kasus suap Bansos Pemkot Bandung.
Dalam keputusannya, Ramlan dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim. Memerintahkan Ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap,” kata Ketua MKH Artidjo Alkostar dalam putusannya di Gedung MA, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dalam sidang tersebut, Artidjo didampingi Abdul Manan, M. Syarifuddin, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus.
Majelis mengungkapkan, Ramlan Comel sebagai hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis.
Hakim terlapor terbukti telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.
“Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemkot Bandung dalam perkara itu,” ungkap anggota MKH Jaja Ahmad Jayus.
Selang beberapa lama, hakim terlapor bersama Setyabudi telah dua kali melakukan karaokean ketika perkara korupsi Bansos itu belum diputus. Bahkan karaoke itu dibiayai Toto Hutagalung, yang seharusnya tidak dilakukan mengingat Toto pihak yang berperkara.
Berdasarkan fakta keterangan Toto Hutagalung di penyidik KPK, dijelaskan Toto telah menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi uang yang berjumlah USD 50 ribu dan Rp300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel.
“Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang Rp5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana,” kata anggota MKH lainnya, Abdul Manan.
Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan Comel mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung sebagai pelanggaran SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH.
“Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung, Karenanya cukup beralasan apabila majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Abdul Manan. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar