Oleh: Ajat M Fajar
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK yang memperbolehkan pengajuan peninjauan kembali (PK) berulang kali bisa menguntungkan koruptor dan teroris.
"Dengan putusan ini bisa mengulur-ulur waktu eksekusi. Kalau mau dieksekusi bisa mereka beralasan nunggu PK," ujar Mahfud MD, di Jakarta, Sabtu (8/3/2014).
Dia mengatakan PK berulang kali juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sebuah kasus.
Selain itu putusan MK ini juga bisa dimanfaatkan sebagian pihak yang terkena kasus berat untuk mendapatkan tiket masuk dalam dunia politik atau memperoleh jabatan negara.
"Kalau ada yang menggunakan PK untuk jadi pejabat bisa saja. Orang tidak mempermasalahkan hukumnya, tapi minta PK untuk mendapat tiket ke politik, karena untuk terjun ke politik kan ada beberapa syaratnya," tandasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan pasal 368 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mekanisme hukum PK dapat dilakukan tidak hanya sekali.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar