INILAHCOM, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengaku tidak terpengaruh dengan keputusan KPU mendiskualifikasi mereka di sejumlah daerah pemilihan (dapil). Mereka yakin tetap lolosparlimentary threshold (PT) 5%.
Politikus PKPI Indri Yuli Hartati menjelaskan, PKPI lebih fokus meloloskan partai sesuai ambang batas parlemen 5% tersebut. Walau KPU mendiskualifikasi mereka di empat dapil yakni Kabupaten Kepulauan Anabas, Probolinggo, Hulu Sungai Selatan dan Gorontalo Utara.
"Apapun yang menjadi keputusan KPU tetap kami hargai. Tapi tidak berpengaruh kepada semangat caleg-calegnya," kata Indri kepada INILAHCOM, Rabu (19/3/2014).
Indri mengemukakan, mereka berjuang untuk lolos PT sehingga konsentrasi akan tersita ke situ. PKPI tidak mau perjuangan mereka sia-sia hanya karena keputusan diskualifikasi oleh KPU tersebut.
"Kami sadar PKPI sering dianaktirikan, tapi tidak mengurangi perjuangan khususnya saya," kata caleg dapil Jawa Tengah 10 ini.
Diskualifikasi KPU itu, kata Indri, memacu semangat mereka untuk menembus kursi DPR. Dia optimistis bisa memenuhi target dan mewarnai DPR periode 2014-2019.
"Saya yakin PKPI akan lolos PT bahkan target 5% bisa," kata dia.
Pada Minggu (16/3/2014), KPU mencoret 35 orang caleg DPD RI sebagai peserta pemilu. Selain itu sebanyak sembilan partai politik di tingkat kabupaten/kota juga dicoret sebagai peserta pemilu.
Berikut daftar partai yang dicoret:
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
Kota Tomohon
Kabupaten Toraja Utara
Kota Tomohon
Kabupaten Toraja Utara
2. PDI Perjuangan:
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kabupaten Timor Tengah Selatan
3. Partai Gerindra:
Kabupaten Donggala
Kabupaten Donggala
4. Partai Demokrat:
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Majalengka
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
Kabupaten Tabanan
Kota Tomohon
Kabupaten Tabanan
Kota Tomohon
6. Partai Amanat Nasional (PAN):
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Pelalawan
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
Kota Gunungsitoli
Kabupaten Ngada
Kota Gunungsitoli
Kabupaten Ngada
8. Partai Bulan Bintang (PBB):
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Gunungsitoli
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Ngada
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Toraja Utara
Kota Tomohon
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Gunungsitoli
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Ngada
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Toraja Utara
Kota Tomohon
9. Partai Keadilan dan Persatuan Indoensia (PKPI):
Kabupaten Kepulauan Anabas
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Gorontalo Utara.
Kabupaten Kepulauan Anabas
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Gorontalo Utara.
Pencoretan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pada pasal I angka 5 peraturan tersebut menyebutkan: Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 5, partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Setiap calon yang dicoret, masih bisa menggugat ke Bawaslu atau bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar