BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Maret 2014

Putusan MK Kacaukan Sistem Hukum, MA Diminta Turun Tangan

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) bisa berkali-kali menimbulkan kekacauan sistem hukum Indonesia. Oleh sebab itu, harus dicari solusi secepatnya.

"Itu akan mengacaukan sistem hukum karena PK itu kan upaya hukum luar biasa dan nggak mudah. Nah ini sudah terlanjur diputuskan oleh MK, harapan kita Mahkamah Agung (MA) ke depannya bikin acuan atau peraturan. Sebab, peraturan MA itu lebih bagus untuk mengatur prosedur administrasi dari PK ini," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Hal ini disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman antara KY dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Komisi Negara di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (10/4/2014).

"Jangan sampai nanti semua lolos saja. Padahal PK ini kan upaya yang luar biasa. Kalau nggak ada aturan hukum, nggak ada kekhilafan yang nyata dan tidak ada dua putusan yang bertentangan, jangan diproseslah," cetus dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Oleh sebab itu, Suparman meminta MA segera memberikan aturan pembatasan PK. Menurutnya perlu pembatasan yang ketat sehingga orang tidak mudah PK kembali.

"Batas dan ketentuannya itu ketat. Dan sekarang itu harus diperketat betul serta dipastikan. Dan ini tantangan juga bagi MA karena kalau pengadilan kita masih tidak dipercaya, mau 10 kali PK nggak akan mendatangkan keadilan," ucap Suparman.

"Kalau seperti itu apa nanti tidak bertentangan dengan undang-undang?" tanya wartawan.

"Oh nggak, UU itu hanya mengatakan PK dilakukan lebih dari sekali. Tapi kalau terus-menerus dilakukan ya repot," jawab Suparman.Ayunda W Safithri - detikNews


Tidak ada komentar: