BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Maret 2014

Soal Gratifikasi iPod, MA Akan Klarifikasi ke KPK

Oleh: Anton Hartono

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan gratifikasi souvenir iPod yang diberikan saat pernikahan putri Sekretaris MA, Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta pada Sabtu (15/3/2014) lalu.

"Kami akan koordinasi dengan KPK, dan keputusan KPK menjadi pedoman kami," ujarnya, Rabu (19/3/2014).

Menurutnya, klarifikasi yang akan diberikan kepada KPK akan diserahkan sekaligus bukti pembelian serta sampel barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut. Namun dirinya enggan memberitahukan siapa yang akan mendatangi KPK beberapa hari kedepan.

Sebelumnya, MA telah menggelar rapat terkait dugaan souvenir iPod tersebut bersama para hakim agung, hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim perselisihan hubungan industrial dan hakim tinggi di DKI Jakarta di Gedung MA.

Hasilnya dinyatakan, iPod yang diterima pada saat pernikahan antara Rizqi Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo di Hotel Mulia, bukan merupakan gratifikasi dan menolak untuk mengembalikan.

Namun pihaknya tetap menunggu keterangan dari KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai apakah penerimaan iPod itu bentuk gratifikasi atau bukan

"Jika tidak, tidak akan dikembalikan untuk menghormati yang memberikan barang," tambahnya.[jat]

Tidak ada komentar: