BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Juni 2016

Oknum Pengadilan Terseret Kasus Korupsi, MA Minta Maaf ke Publik

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memohon maaf kepada masyarakat terkait berbagai dinamika hukum yang berkembang beberapa waktu terakhir. MA akan terus meningkatkan kinerja dan pengawasan kepada aparatnya.

"(Kami menyampaikan) Permohonan maaf karena perbuatan segelintir oknum MA dan pengadilan serta berbagai pendapat di masyarakat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam pesan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (14/6/2016).

Ridwan berharap hendaknya persoalan yang mengemuka belakangan ini tidak membuat surut semangat kerja para hakim dan pegawai di seluruh penjuru tanah air hingga wilayah terpencil. Warga pengadilan diharapkan tetap bekerja dengan tulus, jujur dan prima melayani publik dan pencari keadilan dan menjaga marwah MA yang adalah milik seluruh rakyat.

Sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, MA membawahi 916 satuan kerja di seluruh Indonesia. Hingga Juni 2016, MA memutus 4.597.988 putusan. Dengan jumlah hakim di seluruh Indonesia 7.996 orang yaitu 6.770 hakim tingkat pertama, 1.183 hakim tinggi dan 43 hakim agung.

Rasio produktivitas MA dalam memutus perkara tahun 2015 sebesar 78,53 persen, meningkat 1,92 persen dari tahun 2014 yang memiliki rasio produktivitas sebesar 76,62 persen. Pada 2015, MA memutus 14.452 perkara, rasio produktivitas ini melampaui capain kinerja tahun 2014 dan merupakan capaian tertinggi dalam sejarah MA.

"Padahal jika dilihat dari rasio jumlah hakim dan jumlah putusan yang dihasilkan bisa dikatakan belum ideal," ujar Ridwan.

Sebagai gambaran di pengadilan tingkat pertama jumlah hakimnya adalah 6.770 orang dengan beban kerja 4.556.580 putusan. Sehingga jika dikalkulasi beban kerja per tahun, satu orang memutus sebanyak 673 putusan, per bulan 56 putusan dan jika dihitung per hari maka setiap hakim tingkat pertama memutus 2-3 putusan setiap harinya.

Ridwan menjabarkan, untuk pengadilan tingkat banding 1.183 sehingga rasionya adalah 23 perkara per hakim per tahun. Dan untuk MA jumlah hakim agungnya adalah 43 orang dengan rasio per hakim agung menyelesaikan 322 perkara per tahun atau 1-2 putusan per harinya.

"Banyaknya putusan yang masuk ke pengadilan menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat kepada MA terus meningkat," ucap Ridwan.

Meski begitu, dengan membawahi 31.969 personel, MA tidak menutup mata bahwa di antara banyaknya personel tersebut, terdapat (oknum) yang menciderai rasa keadilan di hati masyarakat. Dan untuk menanggulanginya MA melakukan pengawasan dan pembinaan terus menerus kepada setiap personel baik hakim maupun non hakim.

"Mahkamah Agung milik rakyat Indonesia, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," tegas Ridwan.
(asp/nrl)

Tidak ada komentar: