BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 01 Juni 2011

Ketua DPRD Alih Profesi Jadi Bandar Togel

Usaha gelap Tumpal ini terdapat di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.

VIVAnews - Mantan Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Tumpal Sitorus, ditahan Polda Sumatera Utara atas kasus judi. Tersangka diperkirakan telah menjalani profesi ini sejak tidak lagi menjadi ketua DPRD.

Tumpal Sitorus, diamankan Rabu pagi, 1 Juni 2011, di Bandara Soekarno Hatta oleh tim yang dipimpin langsung Kapolres Toba Samosir AKBP Musa Tampubolon. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan dan digiring ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Pantauan di ruang pemeriksaaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu sore, tersangka yang menggunakan celana jeans biru dan t-shirt biru langit dibungkus jaket coklat, tidak diborgol. Tersangka hanya diapit langsung Kapolres dan dua anggota dari Reskrim Polres Toba Samosir.

Di Mapolda Sumut, tersangka langsung dibawa ke ruang Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Ajun Komisaris Besar Mashudi dan kemudian dipindahkan ke ruang pemeriksaan Unit Judi Sila Polda Sumut. Tersangka tidak mau memberikan konfirmasi, hanya melambaikan tangan saja.

Tersangka Tumpal Sitorus sejak awal Mei, telah masuk daftar pencarian orang alias DPO Polres Toba Samosir dan Polda Sumatera Utara terkait kasus judi togel. Pada 11 Mei lalu, rumah tersangka di gerebek. Dalam penggerebekan di dua titik tersebut, polisi berhasil menangkap Anggiat Sitorus dan seorang wanita berinisial B. Sedangkan tersangka lolos dari operasi Polres dan Polda Sumut.

Beberapa waktu kemudian, Jaksenn Sitorus, adik kandung sekaligus orang kepercayaan tersangka, ditangkap di kawasan Klender, Jakarta. Dari keterangan para tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya, diketahui tersangka Tumpal Sotorus merupakan bandar besar judi toto gelap, dengan omset ratusan juta per minggunya.

Usaha gelap mantan anggota dewan ini terdapat di beberapa kabupaten di Sumatera Utara, seperti Kabupaten Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, Simalungun, dan Siantar.

Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Mashudi yang dihubungi hanya bisa membenarkan penangkapan tersangka. “Ya ada kita tangkap dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Mashudi. (Laporan: Al Amin, Medan) (eh)

Mahfud MD: Tak Masalah Pegawai Negeri Kaya

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai pegawai negeri juga bisa kaya. Hal ini terkait Sekjen MK Janedjri M Gaffar yang memiliki harta kekayaan senilai Rp5 miliar.
"Waktu saya jadi pegawai negeri, saya punya kekayaan Rp6 miliar," kata Mahfud saat ditemui di DPR, Rabu (1/6/2011).

Pria berdarah Madura, Jawa Timur ini menjelaskan, bahwa dirinya bisa memiliki harta sebanyak itu karena usaha yang dilakukan. "Pegawai negeri itu ada tanah murah dibeli. Lalu jadi kota kemudian mahal," katanya.
Bahkan, lanjutnya, kekayaan ini sudah ada sebelum dia menetap di Jakarta. Jika isu harta ini karena terkait dengan kasus Nazaruddin, Mahfud menilai ini tidak terkait. Sebab, menyeret-nyeret masalah lain dalam perkara yang tidak ada sangkut pautnya.

Dia mengatakan, jika kemudian ada yang mengatakan bahwa harta kekayaan Sekjen MK hingga Rp10 miliar dia mengaku tidak tahu. Yang dia ketahui dari berbagai media ada juga yang menyebut Rp5 miliar. "Kalau yang saya baca di koran cuma Rp5 miliar. Bentuknya tanah, uang tunai berapa gitu. Tapi tanyalah ke KPK," katanya sambil berlalu. [tjs]

Anak El Idris Tewas Murni Kecelakaan atau ?

INILAH.COm, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meninggalnya salah satu anak dari Manager PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris adalah murni kecelakaan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi bahwa meninggalnya anak El Idris bernama Muhammad Salman bukanlah tekanan atau ancaman dari pihak tertentu terkait kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang.

"Katanya kecelakaan. KPK belum melihat ada unsur-unsur ancaman, itu murni sebuah insiden kecelakaan," kata Johan ketika dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Rabu (1/5/2011).

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum El Idris, Tomy Sihotang. Tomy menjelaskan, kecelakaan yang dialami anak kliennya itu murni sebuah kecelakaan. "Itu semua murni kecelakaan," tegas Tomy.

Ia membantah hal tersebut sebuah ancaman dari luar kepada tersangka kasus suap Sesmenpora terkait pembangunan Wisma Atlet di Pelembang. "Tidak ada unsur ancaman. Ancaman dari mana? Sudah dijadikan tersangka ko ancaman," katanya,

Sebelumnya, El Idris pernah meminta izin kepada penyidik KPK agar menunda jadwal pemeriksaan lanjutan dirinya. Permintaan penundaan tersebut lantaran Idris masih depresi atas meninggalnya salah seorang anaknya akibat kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Permintaan penundaan pemeriksaan tersebut disampaikan Idris melalui kuasa hukumnya, Tommy Sihotang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2011). "Klien saya masih berduka. Salah satu putranya meninggal karena kecelakaan kemarin," Ungkap Tommy. [mah

Korupsi di Kementerian PU : Lobi Italia Gagal Tembus Kejagung

INILAH.COM, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi warga negara Italia, Giovanni Gandolfi yang dimohonkan pemerintah Italia melalui Duta Besarnya di Indonesia.

"Sampai hari ini terhadap yang bersangkutan masih dilakukan penahanan. Penahanannya tidak ditangguhkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Rabu (1/6/2011).

Geovanni adalah tersangka dugaan korupsi proyek water resources and irrigation management project di Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum. Perusahaan Giovanni, C Lotti merupakan rekanan Kementerian PU. Giovanni diduga melakukan mark up dan penipuan dokumen penagihan biaya atas pekerjaan yang sebagian juga fiktif.

Proyek yang dilakukan di 11 propinsi bernilai Rp35 miliar. Hasil penyidikan pidana khusus Kejagung ditemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp6,5 miliar di tiga propinsi, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung keseluruhan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Wakil Duta Besar Italia untuk Indonesia, Luigi Diadotti akhir April lalu menemui Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Jasman Pandjaitan di kantornya di gedung Bundar yang meminta agar Kejagung menangguhkan penahanan terhadap Giovanni dengan alasan kesehatan Giovanni. [tjs]

Polisi Kembali Intensifkan Razia Senjata Api

"Dalam waktu dekat tentu akan ada razia-razia senjata api."

VIVAnews - Penggunaan senjata api oleh warga sipil kini kian marak. Polisi rencanya akan melakukan razia senjata api.

Kepala Divisis Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, kejadian yang terjadi di Palu dan Bekasi ini karena makin maraknya senjata api yang beredar luas di masyarakat. "Dalam waktu dekat tentu akan ada razia-razia senjata api yang ada di masyarakat" kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2011.

Razia itu, kata Anton, dilakukan untuk meminimalisir kejahatan penembakan polisi agar merasa aman dalam menjalankan tugasnya. Razia itu akan dilakukan di semua wilayah yang rawan terhadap kekerasan dan kejahatan.

Mengenai teknis dalam melakukan razia, Anton tak menyebutkan secara pasti. "Akan dikembangkan sesuai situasi dan kondisi" terang dia.

Sebelumnya, terjadi dua penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap polisi. Insiden pertama yang terjadi baru-baru ini adalah di Palu. Dua polisi tewas seketika saat empat orang tak dikenal melepaskan tembakan pada Rabu 25 Mei 2011 lalu di depan Bank Central Asia, Jalan Emi Saelan, Palu. Satu anggota lainnya, Bripda Dedy Edwar, terluka parah.

Kemudian, anggota Polres Bekasi Kota, Ajun Inspektur Dua Sugiyantoro tewas seketika setelah diberondong senjata api saat patroli di Jalan Raya Mess AL, Kampung Raden, Jatiranggon, Jatisampurna, Bekasi, Rabu, 1 Juni 2011 dini hari tadi. (adi)

KPK Tidak Tangkap Nunun di Thailand

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa lembaga anti korupsi itu tidak menangkap Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia pada 2004, di Thailand.

"Tidak benar itu (penyidik KPK menangkap Nunun Nurbaeti di Thailand)," kata juru bicara KPK Johan Budi saat ANTARA mengkonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia membenarkan bahwa KPK menurunkan tim untuk mencari Nunun ke Thailand.

Namun ia tidak membenarkan perihal penangkapan Nunun di Thailand yang sempat ramai diberitakan media nasional.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pun belum mau memberikan informasi saat ditanya tentang berita tertangkapnya Nunun di Thailand.

Sementara itu, Plt Kahumas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur, saat dikonfirmasi terkait ada tidaknya permintaan untuk dikeluarkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Nunun Nurbaeti dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand, mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti.

"Masih kita coba cek," kata Bambang kepada ANTARA.

Seperti telah diberitakan bahwa Nunun tidak diketahui pasti keberadaanya. Namun laporan beberapa pihak ke KPK, istri Adang Daradjatun sempat terlihat di Thailand dan Singapura.

KPK sendiri telah meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor Nunun Nurbaeti, sehingga diharapkan tersangka ini segera dideportasi dari negara tempat ia berada

Kementerian Luar Negeri Dukung KPK Pulangkan Nunun

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengemukakan pihaknya mendukung usaha  Komisi Pemberantasan Korupsi yang datang ke Thailand untuk membawa Nunun Nurbaeti.

Marty ketika menghadiri peringatan pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu, itu juga menegaskan sampai saat ini Nunun tidak berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand.

"Kalau yang saya dengar belum, tidak ada," ujarnya.

Menurut Marty, Kementerian Luar Negeri sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK dalam upaya pemulangan Nunun yang diduga berada di Thailand.

Kemenlu, lanjut dia, juga siap memberikan dukungan optimal kepada KPK untuk memulangkan Nunun yang merupakan istri mantan wakil kepala Polri Adang Daradjatun .

"Tentu pemerintah, perwakilan Kemenlu, senantiasa memberikan dukungan yang optimal kepada aparat penegak hukum untuk mendatangkan, mengembalikan warga kita di luar negeri, termasuk yang saya tahu masalah ini di Thailand," tuturnya.

Saat ini, lanjut Marty, sudah terjalin kerja sama yang baik antara Kemenlu dan KPK dalam upaya memulangkan Nunun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004.

KPK telah mengirimkan tim untuk mencari Nunun yang diduga berada di Thailand. Pada Selasa sempat beredar kabar bahwa Nunun sudah tertangkap namun hal itu dibantah oleh KPK.

Tim KPK yang berada di Thailand bekerja sama dengan pihak kejaksaan Thailand karena KPK tidak memiliki kewenangan yuridiksi di luar negeri.

Nunun, pemilik PT Wahana Esa Swasembada, diduga membagikan cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 senilai Rp 24 miliar yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom

Soal SMS Kaleng "Nazaruddin" Polisi Periksa Politisi Golkar

 Jpnn
JAKARTA - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Indra Jaya Piliang, Selasa (31/5) diperiksa tiga penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan selama satu jam tersebut dilakukan karena Indra mengaku mendapat pesan singkat dari nomor Singapura. Pesan tersebut yang belakangan membuat murka Presiden SBY karena dianggap memfitnah dirinya. "Pemeriksaan hanya untuk mengambil data di handphone saya," kata Indra.

Menurut Indra, sekitar pukul 14.00 WIB, dirinya mendapat telepon dari AKBP Silvester Simamora, seorang penyidik dari Mabes Polri. Simamora mengklarifikasi pernyataan di akun twitter bahwa dirinya menerima pesan singkat dari nomor telepon seluler Singapura. "Pak Simamora mengajak bertemu dan saya iyakan," kata Indra.

Sejam kemudian, Simamora datang bersama dua penyidik lain, yakni Briptu Aditya Chandra dan Briptu Bambang Haryanto Siregar. Indra menerima ketiganya di kantor Indonesian Institute di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. "Saya bilang kalau saya baca sms itu sekitar pukul 05.30 pagi, hari Sabtu (28/5)," ujarnya. Jika dilihat di data hp Nokia E7 miliknya, sms itu diterima pukul 00.14 WIB. "Di handphone saya tertera diterima tanggal 26 Mei, itu kesalahan pengaturan, karena seharusnya Sabtu," jelasnya.

Tidak banyak yang ditanyakan Sylvester kepada Indra. Ia mengaku hanya menjalankan tugas menyelidiki kasus penyebaran sms yang diduga dilakukan Nazaruddin. Sylvester juga meminta kesedian Indra jika sewaktu-waktu dimintai keterangan.

Setelah data sms gelap itu kemudian dipindah ke laptop yang dibawa para penyidik, Indra kemudian diminta menandatangani surat pernyataan penerimaan barang bukti. "Sebenarnya bukan cuma saya yang menerima sms itu, banyak teman-teman saya yang juga menerima," terangnya.

Usai menerima sms tersebut, Indra mengaku langsung berkicau lewat akun twitter. Pesan itu juga ia kirim pada seorang wartawan. "Cuma dia saja yang saya kirim. Dan wartawan itu balik mengkonfirmasi setelah isu itu meledak di media online," ujarnya.
Pesan singkat bernomor Singapura yang dikirim orang yang mengaku Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut berisi tudingan pada sejumlah elit Demokrat, Ketua Dewan Pembina, Soesilo Bambang Yudhoyono.

Selain dituding membuat pesan gelap, kemarin juga muncul pranala blog berisi testimoni Muhammad Nazaruddin.  Blog beralamat http://nazaruddin78.blogspot.c om tersebut dibuat Mei 2011.

Profil pemilik blog hanya sekadarnya, karena pembuatnya tampaknya fokus pada badan blog yang berisi testimoni berjudul Bertepuk Tanganlah Partai Lain. Blog tersebut diposting pada Senin (30/5).

Dalam postingan tersebut, Nazaruddin menegaskan bahwa kasus-kasus yang menimpanya adalah skenario untuk memojokkannya. Berupa-rupa kasus yang dikomentarinya, antara lain pemerkosaan SPG di Bandung, bisnis batu-bara, kasus suap Sesmenpora, hingga pengembalian uang suap oleh sekjen Mahkamah Konstitusi.

Nazaruddin sendiri belum menjawab apakah dirinyalah pemilik blog. Ketika nomor telepon selularnya dihubungi, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini tak bersedia mengangkat. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum dibalas hingga berita ini diturunkan. (bay/dyn)

Libur Panjang, Perjalanan Argo Lawu Ditambah

Kereta tambahan itu akan diberangkatkan dari Gambir pukul 21.05 WIB.

VIVAnews - Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama, PT Kereta Api Indonesia menambah satu rangkaian kereta api eksekutif Argo Lawu tujuan Jakarta-Solo.

Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasi I, Mateta Rizalulhaq mengatakan, kereta tambahan itu akan diberangkatkan dari Gambir pukul 21.05 WIB. "Tambahannya hari ini dan besok," kata Mateta kepada VIVAnews.com, Rabu 1 Juni 2011.

Mateta menjelaskan, selama ini PT KAI hanya menjalankan kereta Argo Lawu malam pada pukul 20.00 WIB. Khusus untuk malam ini, kata Mateta, berarti ada dua kali keberangkatan.
Libur panjang akan dimulai Kamis dan berlanjut dengan cuti bersama pada Jumat, disambung libur akhir pekan Sabtu Minggu. (umi)

Diperiksa KPK Singkat, Hatta Mengaku Ditanya Hibah KRL

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pagi tadi menjalani pemeriksaan singkat di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hatta mengaku ditanya penyidik soal hibah KRL dari Jepang yang belakangan bermasalah.

"Saya memberikan penjelasan sesuai warga negara terkait dengan masalah KRL hibah tersebut," kata Hatta usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

Hatta enggan berkomentar lebih detail tentang materi yang dibahas dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang dari dua jam tersebut. "Soal materi tanyakan ke penyidik," elaknya.

"Kok pemeriksaannya cepat Pak?" tanya wartawan. Sambil bergegas memasuki mobilnya yang bernopol B 14, Hatta mengaku pemeriksaan terhadapnya tidak cepat.

"Ah nggak, lama kok tadi. Saya kan juga mau ke acara 1 Juni kan (Hari Pancasila)," kata Hatta yang tampil mengenakan batik lengan panjang warna coklat.

Hatta tiba di KPK sekitar pukul 07.34 WIB dan keluar dari gedung tersebut pukul 09.15 WIB.

Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik (KRL) pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.

Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta yen.

Dalam kasus ini KPK telah menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.

Tersangka Soemino dikenai pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu.
 

Nurhayati: Oknum Banggar Kerap Minta Fee ke Pemda

Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati mengaku sering mendapatkan keluhan dari perwakilan pemerintah daerah. Para perwakilan daerah yang berada di pusat kerap dipusingkan dengan ulah oknum anggota Banggar yang kerap meminta jatah dana daerah.

"Saya sering mendapat curhatan kalau mereka sering dimintai jatah oleh oknum Banggar," ujar Nurhayati saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2011).

Menurutnya, dari penuturan para perwakilan daerah tersebut, kutipan atau fee yang diminta para oknum Banggar tersebut bervariasi. Fee biasanya didasarkan pada berapa besarnya dana untuk daerah itu. Biasa sekitar Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

"Ya kisarannya sekitar segitu (Rp 200- Rp 500 juta)," terangnya.

Anggota Komisi VII ini mengaku dirinya belum pernah menemukan praktek kutipan tersebut secara langsung. Tetapi dari curhatan beberapa perwakilan daerah kepada dirinya, ulah anggota Banggar yang kerap meminta fee cukup menyulitkan Pemda.

"Di sisi lain mereka butuh dana itu untuk membangun daerahnya, tapi kalau mau dapat mereka harus ngasih fee. Mereka kerap mengeluhkan ini sama saya," terangnya.

Menurut Nurhayati saat ini ada 120 daerah tingkat Kaupaten atau Kota dan Provinsi yang tidak mendapatkan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Selain itu ada daerah yang mestinya dapat dana Rp 40 miliar dari pusat diturunkan menjadi Rp 10 miliar.

"Ini yang membuat laporan BPK menyebutkan Disclaimer atas DPID. Banyak masalah yang terjadi di DPID," terangnya.

Atas tudingannya ini, Nurhayati pun mengaku tidak takut namanya akan dipanggil Badan Kehormatan DPR. Namun ia meminta urusan ini tidak kemudian membuat dirinya secara personal yang diserang.

"Sekarang ini justru personal saya yang diserang, bukan subtansi mengenai apa yang saya sampaikan ke media. Tapi kalau pribadi saya yang diserang, ya sudah saya juga akan buka semua data-data yang tahu soal Banggar," imbuhnya.

 

Lukman Hakim Saifuddin: Peringatan Pidato Bung Karno Momentum Silaturahmi Nasional­

RMOL. Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie, Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Nusantara IV MPR.

Secara bergantian tokoh nasio­nal itu akan membacakan pidato kebangsaan sekaligus memperi­ngati hari lahirnya Pancasila.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 dilatarbelakangi se­mangat untuk merevitalisasi dan mereaktualisasi nilai-nilai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui peringatan itu, lanjut dia, Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, diharap­kan tidak sekadar men­jadi konsep pemikiran semata. Tapi mampu menjadi landasan etika dan moral dalam pemba­ngu­nan pranata poli­tik, pemerin­tahan, ekonomi, pene­gakan hu­kum, sosial budaya, dan berba­gai aspek kehidupan lainnya.

“Peringatan 1 Juni merupakan rangkaian sejarah yang sama pentingnya dengan Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei, Sum­pah Pemuda, dan Proklamasi Ke­merdekaan. Makanya, MPR me­minta Presiden SBY, BJ Habibie, dan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato kebang­saan dalam acara tersebut,” ujar Lukman kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, pada peringa­tan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, Presiden dan bekas Presi­den akan membacakan pidato kebangsaan secara bergantian.

“Kesempatan pertama akan diberikan kepada Pak Habibie sebagai presiden ketiga, kemu­dian Bu Mega sebagai Presiden kelima, dan terakhir Pak Yudho­yono,” ungkap politisi PPP ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Siapa saja yang diundang da­lam acara tersebut?
Selain Presiden dan dua bekas Pre­­siden, acara peringatan Pidato Bung Karno akan dihadiri para be­kas Wakil Presiden, yakni Try Su­trisno, Hamzah Haz dan Jusuf Kalla.

MPR juga mengundang selu­ruh anggota MPR, pimpinan par­tai politik dan pimpinan oganisasi kemasyarakatan (ormas).

Dari 950 orang yang kami undang, kami juga mengundang Ibu Negara, Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid, keluarga proklamator dan keluarga pendiri bangsa. Beberapa pimpinan TNI, Kepolisian dan lembaga tinggi negara juga telah mematikan hadir dalam acara tersebut.

Apakah keluarga bekas Pre­siden Soeharto juga diundang?
Ya, keluarga Pak Harto juga kami undang. Mudah-mudahan, mereka semua dapat meluangkan waktu untuk menghadiri acara ini. Dalam acara sebelumnya, putra bungsu Pak Harto, Hutomo Mandala Putra atau Mas Tommy kan hadir.

Kami berharap, kesempatan ini juga dijadikan momentum silah­tu­rahmi nasional. Kita dapat me­nunjukkan kepada masyarakat, kalau kita tidak boleh terbelenggu dengan masa lalu. Kita harus menatap masa depan lebih baik melalui kebersamaan.

Apakah perwakilan negara-negara sahabat juga diundang?
Tidak. Kami tidak mengun­dang mereka, karena ini bukan acara resmi kenegaraan. Kegiatan ini, sebenarnya sama seperti acara-acara lain yang diselengga­rakan MPR, seperti seminar, Training for Trainer (TOT) dan sebagainya. Kegiatan ini menjadi sangat istimewa, karena dihadiri Presiden dan Wapres serta para bekas Pre­siden dan Wapres. 

Apa Wapres dan bekas Wa­pres kan berpidato?
Tidak. Yang akan menjadi pem­bicara atau berpidato dalam acara tersebut hanya empat orang, yakni ketua MPR Taufik Kiemas, Pak Habibie, Bu Mega dan Presiden Yudhoyono.

Jadi, ini hanya semacam pa­ra­de pidato saja?
Ya tidak dong. Kan tadi sudah saya jelaskan tujuannya. Agar tidak terlihat sebagai parade pi­dato, dalam acara tersebut juga akan diperdengarkan lagu-lagu yang substansinya terkait erat dengan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti lagu Garuda Pancasila, Indone­sia Jaya, Garuda Rumah Kita, dan Kembali ke Pancasila. Kemudian akan ditutup dengan doa bersama.

Berapa lama acara itu akan dilangsungkan?
Acara akan dimulai pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan akan berakhir pukul 12.30 WIB.

Apa target dari acara terse­but?
Targetnya, semua penye­lengga­ra negara dan masyarakat, kembali kami ingatkan bahwa kebijakan penyelenggaraan ke­hidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan Pancasila. Kami juga menargetkan, kegiatan ini dapat dilanjutkan dalam ben­tuk program-program nyata, sehingga Pancasila terlihat secara nyata dalam kehidupan ber­bangsa dan bernegara.

MPR mendesak pemerintah bentuk Badan Sosialisasi Pan­casila, sejauhmana perkemba­ngan­nya?
Betul. Sebenarnya semua lem­baga setuju kalau pemerintah membentuk lembaga yang me­miliki posisi strategis dalam mem­­berikan pemahaman Panca­sila kepada anak muda Indonesia. Dalam pertemuan antar lembaga tinggi negera di Mahkamah Konstitusi, 24 Mei lalu, Presiden pun menyambut baik usulan itu.

Bagaimana kalau disalahgu­nakan?
Lembaga tersebut tidak seperti P4 atau BP7 yang melakukan pen­dekatan indoktrinasi. Masya­rakat tidak perlu khawatir Pan­casila kembali disalahgunakan, karena supervisi dan materi bera­sal dari MPR.   [RM]

60 Pekerja Bawah Umur Disekolahkan Kembali

Bogor (ANTARA News) - Sebanyak 60 pekerja dibawah umur atau masih anak-anak berhasil dijaring dalam Program Pengurangan Pekerja Anak guna mendukung Program Keluarga Harapan 2011 oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor, Jawa Barat.

"Anak-anak pekerja ini akan dikembalikan untuk bisa bersekolah kembali dan meninggalkan pekerjaan mereka," kata Kepala Disnakersostrans Kota Bogor Asep Ruchiyatna dalam acara penyerahan pekerja anak program PPA-PKH di Pondok Pesantren An Narrunoniyah, Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa.

Asep mengatakan, ke 60 anak dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di Kota Bogor yang berhasil dijaring dalam program Pengurangan Pekerja Anak guna mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) 2011.

Program ini merupakan yang kedua kalinya setelah tahun sebelumnya 2010 program yang sama digulirkan Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor.

Asep menyebutkan, para pekerja anak yang seharusnya masih mengenyam pendidikan telah diberikan bimbingan dan pendidikan selama 30 hari oleh para pendamping dan tutor yang memiliki keahlian dalam memotivasi anak di shelter pondok pesantren An Nurrunoniyah dan pesantren Darul Muhajirin Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Kita menyerahkan pendidikan ke 60 anak ini kepada Dinas Pendidikan sebagai pihak yang berkompeten," kata Asep.

Menurut Asep, selama dua tahun berjalan program tersebut memperlihatkan hasil sangat menggembirakan, ke 60 anak kembali mengenyam pendidikan diantaranya ada empat anak tidak mau meninggalkan pesantren. Mereka melanjutkan pendidikan di pesantren. Bahkan, ada satu anak akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program pendampingan terhadap pekerja anak melibatkan Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM). Selama dalam proses pendampingan, ke 60 anak diberikan bantuan dana. Setiap anak mendapat bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Mereka mendapat pendampingan selama empat bulan, yaitu satu bulan dishelter dan tiga bulan dikeluarganya.

"Selama empat bulan kita membantu mereka untuk mendapatkan uang saku," kata Asep.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan mengharapkan, Dinas Pendidikan dapat memfasilitasi ke 60 anak yang telah mengikuti program pendidikan selama satu bulan ini untuk kembali bersekolah.

"Dukungan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya mensinambungkan hasil pembinaan sekaligus contoh konkret adanya saling dukung dan sinergi yang baik antar Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)," katanya.

Sekretaris daerah Kota Bogor Bambang Gunawan berharap dengan proses pendampingan akan banyak memberikan manfaat bagi 60 anak yang menjadi bagian dari program penghapusan pekerja anak.

"Minimal anak-anak kita yang mengikuti program ini akan memiliki semangat tambahan untuk melanjutkan pendidikan dan tidak lagi beraktivitas didunia kerja," katanya.

Diharapkan, dengan berakhirnya program ini tidak lantas menyurutkan langkah-langkah dalam upaya mengurangi dan menghapus jumlah pekerja anak di Kota Bogor.

"Justru harus terpacu untuk merancang upaya mengurangi jumlah pekerja anak di Kota Bogor," katanya.

Bambang menuturkan bahwa dalam dua tahun terakhir jumlah pekerja anak di Kota Bogor terus mengalami peningkatan. Di 2010 jumlah anak yang terpaksa bekerja telah mencapai 1.574 anak. Sedangkan di 2009 tercatat ada 1.634 anak.

"Fakta inilah kita harus bekerja lebih keras, lebih cerdas dan lebih ikhlas untuk menekan jumlah anak yang terpaksa bekerja," kata Bambang.

Kegiatan program pendampingan bagi pekerja anak tersebut ditutup oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan juga dihadiri Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak (PNKPA) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nur Aisyah, dan Sekjen Komnas Perlindungan Anak Haris Merdeka Sirait, pimpinan pondok pesantren An Nurronniyah KH. Ahmad Dahlan, dan camat setempat.(LR/R010/K004)

Luar Biasa, Nenek Kekar di Usia 74 Tahun

Ia dinobatkan sebagai binaragawan perempuan tertua versi Guiness Book of World Records.

VIVAnews -- Usianya sudah senja, 74 tahun. Namun jangan pernah bilang, ia sudah tua, apalagi renta.  Badan Ernestine Shepherd bahkan jauh lebih fit dan sehat dari perempuan lain yang lebih muda puluhan tahun.

Nenek sehat asal Baltimore ini bahkan dinobatkan sebagai binaragawan perempuan tertua versi Guiness Book of World Records. Kepada Washington Post, Shepherd dengan yakin mengatakan, "usia hanyalah angka."

Dan, tubuhnya yang kencang, perut 'six-pack' adalah bukti sahih, perkataannya bukan omong kosong. Atas pencapaiannya itu, Shepherd menjadi 'kembang' pusat kebugaran Baltimore. Suaminya yang ia nikahi selama 54 tahun, Collin Shepherd bahkan curhat, ia sulit mencegah para lelaki mendekati sang istri yang mengagumkan ini.

Selain menjadi instruktur fitness, Shepherd juga terkadang didaulat jadi model. Untuk menjaga fisiknya, nenek bugar ini terus berlatih keras di bawah bimbingan Yohnnie Shambourger (57), mantan peraih gelar Mr Universe. "Perut six pack adalah identitasnya," komentar Shambourger soal Shepherd.

Lalu, apa rahasia Shephere memiliki fisik menakjubkan di usia tua? Jelas ini tak instan, sebuah proses yang menuntut kedisiplinan dan kemauan keras.

Tiap pagi Ernestine Shepherd bangun pada pukul 03.00, setalah meditasi ia lari pagi 10 mil dan latihan angkat beban. Makanan pun dijaga ketat, tak sembarangan. Dia hanya makan nasi merah, dada ayam rebus tanpa kulit dan lemak. Ia juga minum telur putih mentah, tiga kali sehari. Tak pernah tertarik makan makanan manis.

Dalam 18 tahun terakhir, Shepherd berpartisipasi dalam sembilan lomba marathon, dan dua kontes binaraga.

Yang menarik, justru di masa tuanya Shepherd menemukan tekad untuk hidup bugar. Dulu, kata dia, bentuk badannya mirip 'kentang'. Di usia 56, ia dan kakaknya, Mildred, menyadari tubuh mereka yang mulai lembek.

Lalu, mereka berdua mulai sering berlatih di pusat kebugaran lokal. Hasilnya, terlihat pelan-pelan. Puas, dua bersaudara ini saling memberi semangat, bahkan ikut acara binaraga. Setelah kematian Mildred,  Ernestine sempat patah semangat, sampai ia teringat 'janji kelingking' yang ia buat bersama sang kakak: untuk terus ikut kompetisi bina raga.

Meski banyak yang kagum, Shepherd mengaku ada juga yang mengritik cara hidupnya. Kata mereka latihan beratnya itu akan membuatnya  cepat mati.

Lalu apa jawaban dia? "Semua orang toh bakal mati, namun aku menjalani hidup yang berkualitas," kata nenek yang mengidolakan Sylvester Stallone itu. (Daily Mail) (sj)

Golkar Ngotot Pertahankan PT 5 Persen untuk Pemilu 2014

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Partai Golkar ngotot mempertahankan angka Parliamentary Threshold (PT) diatas 5 persen untuk pemilu 2014. Padahal sikap keras Golkar ini sudah membuat pembahasan revisi UU Pemilu terhenti di tengah jalan.

"Saya kira minimal 5 persen itu kan sudah baik. Kita kan sudah menetapkan lima bukan untuk kepentingan subjektif tapi untuk kepentingan objektif," ujar Sekjen Golkar, Idrus Marham, kepada detikcom, Rabu (1/6/2011).

Idrus menuturkan partainya tak akan merubah keputusan. Sehingga dinamika di Badan Legislasi DPR menyangkut angka PT pemilu 2014 diharapkan dapat segera menyepakati usulan Golkar tersebut.

"Kita bukan persoalan mengalah atau tidak mengalah, persoalannya bagaimana kita memahami ke depan kita perlu melakukan penataan sistem sehingga kita tidak hanya berpikir diri kita tapi bagaimana sistem ini kita tata dengan fungsi yang kita tata dengan baik," tuturnya.

Peningkatan PT menurut Idrus sebagai hal yang sangat logis. Terlebih dalam kerangka semangat pengefektifan demokrasi di Indonesia dengan penyederhanaan parpol.

"Juga untuk penguatan presidensiil," tuturnya.
 

Subsidi Listrik Rp 58,72 Triliun

 Jpnn
JAKARTA - Pemerintah mengajukan kenaikan subsidi listrik pada 2012 mencapai Rp 58,72 triliun atau naik 44,28 persen dibandingkan asumsi dalam APBN 2011 sebesar Rp 40,7 triliun. Usulan itu dengan asumsi margin usaha PLN sebesar 8 persen.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, margin diperlukan untuk meningkatkan kemampuan PLN berinvestasi dan meningkatkan efisiensi usaha. "Estimasi kebutuhan untuk subsidi listrik 2012 adalah Rp 58,72 triliun. Asumsi tersebut berdasarkan penjualan listrik 173,77 TWh (tera Watt hour), susut jaringan 8,90 persen, marjin usaha 8 persen," kata Jarman di Jakarta, Selasa (31/5).

Perkiraan subsidi sebesar RP 58,72 triliun itu dengan asumsi nilai tukar Rp 9.200 per USD harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) USD 85 per barel, dan susut jaringan 8,9 persen.

Kemampuan investasi PLN itu berupa pendanaaan proyek prioritas khususnya peningkatan rasio elektrifikasi. Untuk kegiatan efisiensi usaha dilakukan melalui optimalisasi pembangkitan listrik dengan peningkatan penggunaan gas, batu bara, dan panas bumi serta penurunan susut jaringan.  Pada 2012, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik direncanakan Rp 988 per kWh atau setara dengan Rp 171,67 triliun.

"Dengan margin delapan persen, maka perkiraan BPP ditambah margin menjadi Rp 185,41 triliun," jelasnya. Sementara, pendapatan penjualan listrik tahun 2012 diproyeksikan mencapai Rp 126,69 triliun, sehingga subsidi yang diperlukan menjadi Rp 58,72 triliun.

Sementara, jika dibandingkan dengan asumsi yang dipakai APBN 2011 adalah nilai tukar Rp 9.250 per USD, ICP USD 80 per barel, pertumbuhan penjualan listrik 7,4 persen, penjualan listrik 153,85 TWh, dan susut 8,55 persen. Selanjutnya, BPP Rp 920 per kWh atau Rp 141,55 triliun, margin usaha APBN 2011 b 8 persen, BPP ditambah margin Rp 152,87 triliun, dan pendapatan penjualan listrik Rp 112,17 triliun. Sedangkan asumsi tarif tetap Rp 729 per kWh. (lum)

DPR Buka Peluang Busyro Kembali Pimpin KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta - Komisi III DPR membuka peluang Ketua KPK Busyro Muqoddas untuk kembali memimpin KPK. Panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK akan mengusulkan Busyro tak perlu mengikuti tahap awal seleksi pimpinan KPK.

"Saya mengusulkan Busyro Muqoddas tidak perlu ikut tes dari awal lagi. Kalau dia mau Pansel bisa langsung usulkan dia ke DPR sebagai salah satu pimpinan KPK periode mendatang. Tinggal DPR yang melakukan fit and proper test," ujar Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, kepada detikcom, Rabu (1/6/2011).

Tawaran ini juga berlaku bagi pimpinan KPK yang lain yang masih ingin menjadi pimpinan KPK. Pansel akan mengusahakan agar pimpinan KPK langsung mengikuti fit and proper test pimpinan KPK.

"Juga berlaku untuk semua pimpinan KPK yang ingin maju lagi sebagai pimpinan KPK," tuturnya.

Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dibuka. Namun berapa kursi yang nantinya dipilih oleh pansel ditentukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqqodas.

"Keputusan MK akan menentukan jumlah calom pimpinan KPK yang dipilih itu 8 atau 10. Kalau keputusan MK memutus masa jabatan Busyro Muqqodas empat tahun maka pansel tidak perlu memilih 10 nama, pansel hanya perlu memilih 8 nama untuk mengisi empat jabatan pimpinan KPK. Sebaliknya kalau masa jabatan Busyro itu satu tahun ya pansel akan memilih 10 nama," kata Todung.

Kesehatan Syamsul Arifin Membaik

 Jpnn
JAKARTA -- Memasuki hari keempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin kemarin kondisinya mulai membaik.


"Kondisinya sudah mulai bagus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kesehatan beliau sudah menuju ke arah yang lebih baik, setidaknya dibanding ketika pertama kali masuk. Gulanya juga sudah normal," terang anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagaan, sesaat setelah keluar dari ruang perawatan Syamsul, Selasa (31/5). Meski mulai membaik, Syamsul masih menggunakan alat pacu jantung temporer (temporary pacamaker/TPM).

Rencananya, hari ini terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu kembali menjalani pemeriksaan yang sifatnya lebih menyeluruh. "Besok (hari ini, red) kita berharap sudah ada rekomendasi dari dokter mengenai kondisi beliau. Kita berharap, rekomendasinya menyatakan kesehatan sudah bagus," ujar Abdul Hakim.

Dia cerita, meski mash lemah, Syamsul sudah mulai bicara, walau masih terbatas. Diceritakan Hakim, pihaknya sempat menceritakan proses persidangan singkat di pengadilan tipikor Senin (30/5) lalu. "Beliau merespon, dengan mengatakan, "kalau Senin kemarin sidang, tinggal sedikit lagi ya". Karena beliau ingin persidangan cepat selesai," terang Hakim, anggota kuasa hukum Syamsul yang paling rajin mengunjungi kliennya itu di RS.

Hakim menyebutkan, pada Selasa kemarin, sejumlah tokoh yang datang membesuk Syamsul antara lain Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar, bupati Langkat, dan beberapa lagi yang lain. Petugas di RS juga menyebutkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro juga datang siang hari. (sam/JPNN)

KY Teliti Dugaan Mafia Hukum Ketua PN Ambon

Ambon (ANTARA News) - Komisi Yudisial telah menurunkan timnya guna meneliti dugaan praktek mafia hukum di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, terkait laporan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku.

"Tim KY sejak pekan lalu telah melakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran laporan dugaan praktek mafia hukum yang dilakukan ketua PN, Arthur Hangewa," kata Ketua Komisi A, DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Selasa.

Legislatif memang tidak punya kewenangan mencampuri urusan yudikatif, namun kalau tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena DPRD juga memiliki fungsi dan wewenang melakukan pengawasan.

Dugaan praktek mafia hukum ini berupa eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan Ketua PN berdasarkan copyan putusan hakim PN Ambon nomor 21 tahun 1950.

Padahal putusan nomor 21 ini sampai sekarang tidak dapat ditunjukan naskah aslinya dan sudah dibatalkan lewat keputusan Mahkamah Agung tahun 1975.

Menurut Richard, Ketua PN Ambon sampai hari ini juga tidak pernah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2007 sebesar Rp42,5 miliar.

"Ironisnya, terdakwa sudah tiga kali tidak menghadiri proses persidangan di PN Ambon tanpa alasan jelas, sehingga kenyataan ini semakin memperkuat adanya dugaan praktek mafia hukum yang dilakukan ketua PN," tandasnya.

Legislatif juga berharap KY secepat mungkin membuat kajian-kajian dan segera mencopot Ketua PN dari jabatannya, setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Sebab aparat penegak hukum seperti ini kalau dibiarkan, maka akan merusak citra dan wibawa hukum di masyarakat, karena pemerintah di negara sendiri sedang berupaya memberantas praktek KKN dan mafia hukum.  (ANT/K004)

Lima Terpidana Korupsi Akan Ajukan PK

Garut (ANTARA News) - Lima kontraktor terpidana korupsi dana pembangunan jalan di Kabupaten Garut wilayah selatan dan utara tahun 2004-2005, yang ditahan Kejaksaan, Selasa, akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Pengacara Edi Prayitno, yang menjadi penasehat hukum para terpidana, mereka memiliki bukti baru dalam kasus tersebut sehingga diharapkan dapat meringankan kliennya dari hukuman yang sudah divonis Pengadilan Negeri Garut.

"Kami akan menuntut keadilan. Karena ini kekeliruan hakim, kenapa yang dikenakan hukuman hanya klien kami saja, sebagai pelaksana pembangunan jalan," kata Edi seusai menjenguk kliennya.

Menurut Edi, pihaknya menyesalkan tindakan penyidik yang hanya mempermasalahkan pekerjaan kliennya, sementara pihak yang memberi pekerjaan, mengesahkan, dan membayar proyeknya tidak tersentuh hukum.

"Selain itu proyeknya tahun 2004-2005 diperiksanya tahun 2007, bisa saja jalan itu terkena bencana atau masalah lain," katanya.

Dua dari lima terpidana korupsi tersebut merupakan anggota DPRD Garut, yaitu Rajab Priyadi (Wakil Ketua Komisi A) dan Agus Ridwan Komisi B. Tiga lainnya, Hendarman, Endang Rushendar dan Haris.

Mereka merupakan rekanan pemerintah daerah Kabupaten Garut yang sebelumnya merupakan kontraktor yang ditunjuk untuk pembangunan jalan Garut.

Sebelumnya, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mereka belum ditahan karena mengajukan kasasi. Akhirnya, kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.

Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan manipulasi data laporan pengerjaan dengan anggaran senilai Rp5 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp324 juta.  (FPM/S018/K004)

Nazaruddin Belum Berniat Pulang ke Indonesia

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang diduga tersangkut kasus suap Kemenpora, belum berpikir kembali ke Indonesia. Nazaruddin memilih tinggal sementara di Singapura sambil menunggu kesehatannya pulih.

"Belum lah, saya masih check up kesehatan," tutur Nazaruddin, kepada detikcom, Rabu (1/6/2011).

Nazaruddin juga merasa belum perlu pulang ke Indonesia karena belum ada surat panggilan resmi dari KPK. Ia pun mengaku memilih konsentrasi memulihkan kondisi fisiknya yang melemah belakangan ini.

"Surat panggilannya kan juga belum ada, tersangka juga belum tapi sudah ada pencekalan" keluhnya.

Sebelumnya, Nazaruddin malah mengaku akan melakukan 'perlawanan' lewat blog. Blog nazaruddin78.blogspot.com dipilihnya untuk merilis testimoninya.

"Saya akan ceritakan banyak hal, mulai perjalanan pribadi saya, perjalanan di partai, perjalanan sampai permasalahan ini ada," jelas Nazaruddin, sebelumnya.

Nazaruddin sudah sepekan lebih berada di Singapura. Nazaruddin yang terbang ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu memang mengajukan izin ke FPD DPR. Namun izin kepergian Nazaruddin ke Singapura juga masih kontroversial.

Hingga saat ini imbauan agar Nazaruddin pulang ke Indonesia terus berdatangan. PD pun berencana mengirim tim untuk menjemput Nazaruddin yang saat ini berada dalam status cekal KPK.

Menpora Merasa Bersih dari Dana Talangan

Jpnn

JAKARTA - Selama kurang lebih tiga jam, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/5). Menteri yang juga politisi Partai Demokrat (PD) itu diperiksa sebagai saksi bagi Sesmenpora Wafid Muharam yang menjadi tersangka suap proyek SEA Games.

Tiba di KPK sekitar pukul 9.35 dengan mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon bernomor RI 45, Menpora langsung dikerubuti wartawan. Namun tak banyak pernyataan terucap dari mantan juru bicara kepresidenan itu. "Saya terima panggilan dari KPK untuk hadir hari ini sebagai saksi," ujarnya sebelum menjalani pemeriksaan.

Berkemeja batik lengan panjang, Andi baru kelar menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung KPK pukul 13.10. Anggota Dewan Pembina PD itu mengaku ditanya seputar mekanisme penganggaran proyek wisma atlit untuk SEA Games. "Seputar jabatan saya sebagai Menpora dan juga terutama penganggaran wisma atlit," ujar Andi.

Namun saat ditanya soal dana talangan proyek SEA Games, Andi langsung menepisnya. Menurutnya, dana talangan tidak dikenal di kementrian yang dipimpinnya.

Kalaupun dalam pembiayaan proyek SEA Games ternyata menggunakan dana talangan, imbuhnya, maka hal itu jelas bukan kebijakan resmi Kemenpora. "Kalau mengenai dana talangan saya tidak pernah dilapori dan itu, bukan kebijakan dari kementerian. Jadi saya hanya ditanyakan seputar anggaran, kemudian juga tanggung jawab sebagai Menpora," ujarnya.

Sebelumnya terkait dana talangan untuk proyek di Kemenpora itu diungkap Erman Umar yang menjadi pengacara bagi Wafid Muharam. Erman menyebut Andi pernah dilapori Wafid terkait penggunaan dana talangan.

Sementara saat dimintai konfirmasi bahwa kasus suap Sesmenpora itu tak lain berasal dari laporan Andi sendiri, dengan tegas pria asal Sulawesi Selatan itu langsung menepisnya. Ia bahkan mengaku terkejut saat KPK menangkap anak buahnya pada 21 April lalu bersama pegawai PT Duta Graha Indah Tbk M El Idrus dan Mirdo Rosaline Manulang dari PT Anak Negeri.

"Bukan, bukan saya (pelapornya). Saya juga terkejut, karena KPK mendatangi kantor saya," ucapnya.(ara/jpnn)

Harta Sekretaris Jenderal MK Rp5 Miliar

Separuh harta, senilai Rp 2,5 miliar, disimpan dalam bentuk giro. 

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5 miliar.
Penelusuran di Pojok Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Janedjri terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 10 Agustus 2010.

Harta pria yang menjabat Sekretaris Jenderal sejak zaman kepemimpinan Jimly Asshiddiqie ini terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Terctat harta tidak bergeraknya sebanyak Rp270 juta dan harta bergerak Rp590 juta.

Janedjri merupakan salah satu pejabat negara yang rutin melaporkan kekayaannya. Barang-barang yang dilaporkan Janedjri antara lain, mobil Toyota Altis tahun 2003, Nissan Serena tahun 2007, Nissan X-Trail tahun 2009, dan Honda Jazz yang sudah dijual.

Selain itu, Janedjri juga tercatat memiliki beberapa usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, dan kehutanan senilai Rp50 juta. Harta Janedjri juga disimpan dalam bentuk surat berharga atau investasi pada 2003 senilai Rp150 juta.

Dari total hartanya, Janedjri juga menyimpan dalam bentuk giro dan setara kas senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, dari jumlah total itu juga sudah termasuk piutang senilai Rp2,18 miliar.
Nama Janedjri M Gaffar mencuat setelah pemberian uang sebesar Sin$120 ribu dari Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat terungkap ke publik.

Terkuaknya kasus ini bermula saat Ketua MK Mahfud MD membuat laporan soal Muhammad Nazaruddin kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan pemberian uang itu disampaikan langsung kepada SBY. (umi)

Data Ponsel Politikus Golkar Disalin Polisi

Hampir satu jam penyidik polisi menyalin 900 SMS yang terdapat di ponsel Indra J Piliang

VIVAnews - Ketua Departemen Kajian Partai Golkar, Indra J Piliang, dimintai keterangan oleh tiga penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri setelah mengaku mendapat pesan singkat (SMS) dari orang yang mengaku mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Selain dimintai keterangan, data di ponselnya juga disalin untuk kepentingan penyelidikan.

Di akun Twitternya, Indra menyatakan satu jam diperiksa Ajun Komisaris Besar Silvester Simamora. Kemudian ada dua orang yakni Briptu Bambang Haryanto Siregar dan Briptu Aditya Cahya sebagai saksi pemeriksaan yang berlangsung di kantor Indra di The Indonesia Institute, Jakarta Pusat, Selasa 31 Mei 2011.

"Tidak ada pertanyaan khusus, cuma tanya kapan saya terima SMS," kata Indra usai diperiksa.

Polisi mengambil data digital di ponsel Nokia E7 milik Indra. Ada 900 sms di inbox dan 520 sent items disalin. "Tapi mereka bilang hanya berkepentingan yang dikirim oleh nomer +6584393907 saja. Data yang lain mereka akan hapus," kata Indra. "Jadi saya percaya saja."

Penyidik Polri ini mengambil data itu untuk keperluan forensik karena selama ini hanya mendapat rumor saja. "Di tvOne, saya mengaku punya SMS itu dan mereka langsung diperintahkan komandannya untuk mengambil sampelnya. Karena dengan data ini mereka bisa melacak yang lain. Itu kerja mereka," kata Indra yang duduk di Dewan Penasihat The Indonesian Institute itu.

Indra menyatakan, terbuka dengan pemeriksaan polisi. "Bahkan saya merelakan mereka mengambil seluruh SMS saya yang bersifat pribadi, dan berisi macam-macam. Artinya kami ingin membantu pihak kepolisian untuk mengungkap masalah ini. Artinya kalau ini sudah terungkap, tentu publik Indonesia, Presiden, kepolisian juga akan mendapat kejelasan. Saya juga merasa melaksanakan kewajiban itu sebagai warga negara," kata Indra.

Indra yang gagal terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini berharap substansi kasus yang terkait mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini jangan sampai hilang, bahwa ada masalah besar menyangkut korupsi dalam persiapan SEA Games di Palembang. "Jangan sampai ini digeser ke isu politik. Kita nggak akan beranjak pada penyelesaian masalah tapi justru akan menambah masalah kalau dibawa ke politik," katanya.

Sebelumnya, Indra menceritakan, SMS yang berkode +65 atau Singapura itu, diterimanya pada Sabtu 28 Mei 2011 pagi. "Kalau saya lihat message detailnya pada 00.17," katanya. Namun karena Indra baru menyalakan ponsel itu pagi, SMS itu pun baru diterimanya sekitar pukul 05.20.

Setelah menerima SMS yang menyebut nama Presiden SBY, Staf Khusus Presiden Daniel Sparringga, Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng ini, Indra langsung menyinggungnya di Twitter pada Sabtu pagi itu. Namun dia hanya menyinggung selintas karena tak mau membeberkan langsung isinya.

Dia pun memforward SMS itu pada seorang wartawan untuk menginformasikan saja bahwa ada SMS semacam itu. "Hanya satu itu yang saya forward," kata Indra. (sj)

Mantan Anggota DPRD Madiun Divonis Satu Tahun

Madiun (ANTARA News) - Sebanyak 11 dari 16 orang mantan anggota dewan Kota Madiun, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 senilai Rp5,34 miliar, Selasa, divonis majelis hakim satu tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, majelis hakim menyatakan terdakwa mantan anggota DPRD itu bersalah, karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu melanggar hukum sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa tahanan," ujar ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang besarnya bervariasi, yakni sekitar Rp80 juta hingga Rp111 juta. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta benda terdakwa dapat disita sesuai dengan nilai uang pengganti, dan jika masih tidak mencukupi, maka bisa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Saat sidang vonis berlangsung, sempat terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim. Hakim anggota II, Eryusman mengajukan "dissenting opinion" atau perbedaan pendapat dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah, sedangkan hakim ketua Arif Budi Cahyono dan hakim anggota I Agus Akhyudi menyatakan para terdakwa bersalah.

Menurut Hakim Ketua Arif, hakim yang mengajukan "dissenting opinion", yakni Hakim Eryusman, menilai anggaran yang digunakan oleh para terdakwa sudah sesuai dengan APBD saat itu, namun karena suara bersalah lebih banyak, maka terdakwa diputus bersalah.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dipidana penjara masing-masing dua tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan empat bulan. Para terdakwa juga wajib membayar uang pengganti yang bervariasi minimal sekitar Rp189,8 juta dan maksimal Rp220,7 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan Kota Madiun.

Selain itu, sebagai anggota dewan seharusnya terdakwa memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta tidak mengindahkan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam memajukan Kota Madiun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa, penasihat hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir, karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak ada 2/3 dari tuntutan kami yakni dua tahun penjara. Saya juga akan laporan dulu ke pimpinan terkait putusan ini," kata anggota tim JPU, Dayu Novi, setelah persidangan usai.

Kendati pikir-pikir, penasihat hukum terdakwa, Mas Sri Mulyono, mengaku kemungkinan besar banding, sebab ada salah satu hakim menyatakan para terdakwa tidak bersalah karena penerimaan anggaran yang dilakukan para terdakwa sah dan sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kami juga masih pikir-pikir karena ada salah satu hakim yang menyatakan kami bebas dan tidak bersalah," kata penasihat hukum terdakwa, Mas Sri Mulyono.

Ke-11 terdakwa mantan anggota dewan ini merupakan mantan anggota Panitia Anggaran pembahasan APBD Kota Madiun yang saat itu menjabat. 11 mantan anggota dewan ini terjerat kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari APBD tahun 2002-2004 bersama lima mantan anggota dewan lainnya dan tiga mantan pimpinan dewan dengan total kerugian negara mencapai Rp5,34 miliar. Mereka menjabat pada tahun 1999-2004.

Berkas 16 mantan anggota DPRD dipisah dalam dua berkas. Berkas pertama untuk 11 orang yang dulu jadi Panitia Anggaran dan berkas kedua untuk lima orang yang dulu jadi Panitia Musyawarah pembahasan APBD di DPRD bersama eksekutif. Sedangkan, lima mantan anggota dewan lainnya dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda putusan pada Rabu (1/6).

Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Madiun yang juga mantan Wali kota Madiun periode 2004-2009 Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya yang telah bebas bersyarat, 2 Maret 2011, setelah menjalani 2/3 masa hukuman penjara 18 bulan. Sedangkan dua mantan Wakil Ketua DPRD Ali Sahono dan Gandhi Yoeninta masih menjalani hukuman penjara 15 bulan.(*)