Madiun (ANTARA News) - Sebanyak 11 dari 16 orang mantan anggota dewan Kota Madiun, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 senilai Rp5,34 miliar, Selasa, divonis majelis hakim satu tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, majelis hakim menyatakan terdakwa mantan anggota DPRD itu bersalah, karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu melanggar hukum sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa tahanan," ujar ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang besarnya bervariasi, yakni sekitar Rp80 juta hingga Rp111 juta. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta benda terdakwa dapat disita sesuai dengan nilai uang pengganti, dan jika masih tidak mencukupi, maka bisa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Saat sidang vonis berlangsung, sempat terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim. Hakim anggota II, Eryusman mengajukan "dissenting opinion" atau perbedaan pendapat dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah, sedangkan hakim ketua Arif Budi Cahyono dan hakim anggota I Agus Akhyudi menyatakan para terdakwa bersalah.

Menurut Hakim Ketua Arif, hakim yang mengajukan "dissenting opinion", yakni Hakim Eryusman, menilai anggaran yang digunakan oleh para terdakwa sudah sesuai dengan APBD saat itu, namun karena suara bersalah lebih banyak, maka terdakwa diputus bersalah.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dipidana penjara masing-masing dua tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan empat bulan. Para terdakwa juga wajib membayar uang pengganti yang bervariasi minimal sekitar Rp189,8 juta dan maksimal Rp220,7 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan Kota Madiun.

Selain itu, sebagai anggota dewan seharusnya terdakwa memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta tidak mengindahkan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam memajukan Kota Madiun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa, penasihat hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir, karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak ada 2/3 dari tuntutan kami yakni dua tahun penjara. Saya juga akan laporan dulu ke pimpinan terkait putusan ini," kata anggota tim JPU, Dayu Novi, setelah persidangan usai.

Kendati pikir-pikir, penasihat hukum terdakwa, Mas Sri Mulyono, mengaku kemungkinan besar banding, sebab ada salah satu hakim menyatakan para terdakwa tidak bersalah karena penerimaan anggaran yang dilakukan para terdakwa sah dan sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kami juga masih pikir-pikir karena ada salah satu hakim yang menyatakan kami bebas dan tidak bersalah," kata penasihat hukum terdakwa, Mas Sri Mulyono.

Ke-11 terdakwa mantan anggota dewan ini merupakan mantan anggota Panitia Anggaran pembahasan APBD Kota Madiun yang saat itu menjabat. 11 mantan anggota dewan ini terjerat kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari APBD tahun 2002-2004 bersama lima mantan anggota dewan lainnya dan tiga mantan pimpinan dewan dengan total kerugian negara mencapai Rp5,34 miliar. Mereka menjabat pada tahun 1999-2004.

Berkas 16 mantan anggota DPRD dipisah dalam dua berkas. Berkas pertama untuk 11 orang yang dulu jadi Panitia Anggaran dan berkas kedua untuk lima orang yang dulu jadi Panitia Musyawarah pembahasan APBD di DPRD bersama eksekutif. Sedangkan, lima mantan anggota dewan lainnya dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda putusan pada Rabu (1/6).

Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Madiun yang juga mantan Wali kota Madiun periode 2004-2009 Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya yang telah bebas bersyarat, 2 Maret 2011, setelah menjalani 2/3 masa hukuman penjara 18 bulan. Sedangkan dua mantan Wakil Ketua DPRD Ali Sahono dan Gandhi Yoeninta masih menjalani hukuman penjara 15 bulan.(*)