Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Mabes Polri mengaku telah mengetahui lokasi persembunyian mantan bendahara PD Muhammad Nazaruddin. Meski demikian, Nazaruddin masih yakin akan selamat dari kejaran polisi.
"He he," tulis Nazaruddin saat ditanya apakah dia memiliki persembunyian yang aman dari kejaran polisi.
Hal ini disampaikan Nazaruddin dalam pesan Blackberry Messenger kepada detikcom, Rabu (27/7/2011).
Ia malah bertanya di mana polisi mengejarnya. "Memang di mana dikejarnya? He he," kata Nazaruddin santai.
Lalu dimana dia sekarang berada? "Di Singapura," ujarnya.
Sampai saat ini Polri belum bisa melakukan penangkapan karena menunggu koordinasi negara yang bersangkutan. Tim dari KPK juga sudah masuk untuk membantu polisi.
"Polisi sudah tahu Nazaruddin ada di mana tapi memerlukan waktu dan koordinasi yang baik dengan polisi negara setempat," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (25/7/2011).
Anton mengatakan koordinasi dengan interpol terus dilakukan. Polri berharap interpol bisa memberikan bantuan agar Nazaruddin bisa segera diproses.
Anton memastikan Nazaruddin berada di luar negara Indonesia. Namun polisi tidak bisa serta merta menangkapnya. Apakah Nazaruddin terus berpindah-pindah? "Ini yang nggak bisa disampaikan, ini taktik kita. Kalau dikatakan nanti dia kabur," kata mantan Kapolda Jatim ini.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Rabu, 27 Juli 2011
Ade: Nazaruddin Minta KPK Amankan Kasus
Nazaruddin menyampaikan hal itu di restoran Jepang di daerah Casablanca, Jakarta.
VIVAnews - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ade Rahardja, mengakui telah dua kali bertemu bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ade mengaku, bertemu sebelum kasus suap wisma atlet meledak."Dalam pertemuan itu dia meminta agar ada kasus yang diamankan. Bukan kasus wisma atlet," kata Ade Rahardja saat berbincang dengan VIVAnews.com, Selasa 26 Juli 2011.
Kasus apa saja yang diminta Nazaruddin agar diamankan? "Saya tidak bisa bicara saat ini karena akan mendahului Komite Etik KPK. Nanti saya ceritakan kasus apa saja di Komite Etik KPK," ujarnya.
Meski diminta, Ade mengaku tidak pernah memenuhi permintaan Nazaruddin. "Saya tidak pernah penuhi, bahkan kasus-kasusnya ada yang sudah naik ke penyidikan dan ada juga yang sudah diputus di pengadilan," ujarnya.
Menurut Ade, permintaan itu dilontarkan Nazaruddin dalam pertemuan terakhir di sebuah restoran Jepang di daerah Casablanca, Jakarta. "Setelah pertemuan itu, dia (Nazaruddin) berkali-kali telepon saya. Ada kali sembilan missed call," ujarnya.
Karena tidak pernah dituruti, Ade mengaku pernah menerima ancaman. Yang isinya akan membongkar kasus Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. "Mungkin karena tidak pernah dipenuhi, saya dibenci. Dan mulai ada ancaman-ancaman," ujarnya.
Apakah Nazaruddin pernah juga menghubungi bapak saat kasus suap wisma atlet ini terkuak? "Dia juga pernah menghubungi saya berkali-kali, dia terus mengirimi SMS ke saya," ujarnya.
Nazaruddin sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek wisma atlet SEA Games. Selain itu, dia juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Tak hanya itu, istrinya, Neneng Sri Wahyuni, juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
Selasa, 26 Juli 2011
KPK Diminta Tidak Terpengaruh Nyanyian Nazaruddin
Gagah Wijoseno - detikNews
Jakarta - KPK diminta tidak terpengaruh dengan nyanyian Nazaruddin. Jangan sampai kinerja KPK melorot dan malah sibuk menangkis tudingan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu. Yang utama KPK tetap harus usut semua yang tersangkut kasus hukum.
"Tetap jalankan proses penegakan hukum dan etika, artinya KPK harus telusuri dugaan keterlibatan Nazar di sejumlah proyek. Siapa saja yang diduga terlibat harus diperiksa," kata anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (26/7/2011).
Nyanyian Nazaruddin cukup dijadikan petunjuk saja. KPK tidak boleh terpuruk karena tudingan-tudingan Nazaruddin yang belum jelas kebenarannya.
"Kita berikan apresiasi kepada KPK yang mau melakukan pemeriksaan internal dan buat komite etik. Pemeriksaan internal harus bergerak dengan cepat agar KPK bisa kembali fokus pada tugasnya dan kepercayaan publik kembali pulih," jelasnya.
Hasil pemeriksaan tim etik KPK juga harus diumumkan ke publik. ICW menyarakankan agar tim itu juga melibatkan tim independen. "Tim harus independen dan mengumumkan kepada publik," imbuhnya.
Nazaruddin di persembunyiannya melempar berbagai tudingan. Selain menyeret koleganya di PD dan DPR dia juga menuding petinggi KPK terlibat untuk 'mengerjai' dirinya. KPK sudah membantah tudingan Nazaruddin ini, bahkan membuat tim untuk melakukan pemeriksaan.
Jakarta - KPK diminta tidak terpengaruh dengan nyanyian Nazaruddin. Jangan sampai kinerja KPK melorot dan malah sibuk menangkis tudingan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu. Yang utama KPK tetap harus usut semua yang tersangkut kasus hukum.
"Tetap jalankan proses penegakan hukum dan etika, artinya KPK harus telusuri dugaan keterlibatan Nazar di sejumlah proyek. Siapa saja yang diduga terlibat harus diperiksa," kata anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (26/7/2011).
Nyanyian Nazaruddin cukup dijadikan petunjuk saja. KPK tidak boleh terpuruk karena tudingan-tudingan Nazaruddin yang belum jelas kebenarannya.
"Kita berikan apresiasi kepada KPK yang mau melakukan pemeriksaan internal dan buat komite etik. Pemeriksaan internal harus bergerak dengan cepat agar KPK bisa kembali fokus pada tugasnya dan kepercayaan publik kembali pulih," jelasnya.
Hasil pemeriksaan tim etik KPK juga harus diumumkan ke publik. ICW menyarakankan agar tim itu juga melibatkan tim independen. "Tim harus independen dan mengumumkan kepada publik," imbuhnya.
Nazaruddin di persembunyiannya melempar berbagai tudingan. Selain menyeret koleganya di PD dan DPR dia juga menuding petinggi KPK terlibat untuk 'mengerjai' dirinya. KPK sudah membantah tudingan Nazaruddin ini, bahkan membuat tim untuk melakukan pemeriksaan.
UKP4 Identifikasi 6 Akar Masalah Mafia Hukum
Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Praktek mafia hukum sudah mengakar di Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasinya, Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengindentifasi ada 6 akar permasalahan penyebab maraknya mafia hukum.
Demikian kata Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, dalam acara workshop tentang 'Perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator'. Acara berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
"6 akar masalah itu adalah kelemahan menejemen SDM, di pimpinannya, anggaran atau tunjangan belum memadai, sistem penanganan perkara, sistem pengawasan internal dan eksternal, serta peraturan perundang-undangan yang mampu memberantas mafia hukum," ujar Kuntoro.
Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, untuk membongkar sebuah praktek mafia hukum, dibutuhkan orang yang mampu membongkar jaringan pemain di dalamnya. Harapan itu bisa didapatkan dengan bekerja sama dengan saksi atau korban dari satu kasus tersebut atau yang dikenal dengan istilah justice collaborator.
"Karena pada prinsipnya orang yang merupakan saksi atau informan tetapi juga pelaku dalam kasus tersebut, bisa dimanfaatkan untuk kerjasama mengungkap mafia hukum," katanya.
"Dan pelaku yang bisa diajak bekerja sama, mempunyai posisi yang sangat penting untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir hingga ke akar-akarnya," tambahnya.
Memanfaatkan korban yang bersedia memberikan kesaksian, menurut Kuntoro, juga mampu membongkar modus yang dimainkan. Karena menurutnya, belakangan ini banyak kasus yang terungkap karena bekerja sama dengan adanya whistle blower justice collaborator.
"Mereka bukan tidak mungkin akan memberi tahukan modus dan aktor intelektualnya," ungkap pria yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) ini.
Beberapa negara telah berhasil menerapkan sistem ini. Maka itu, orang-orang seperti ini layak diberikan penghargaan, namun harus benar-benar jeli memastikan apakah seseorang tersebut bisa dikategorikan peniup pluit atau tidak.
"Memang dalam pasal 10 dalam UU LPSK itu sudah menjelaskan tentang pentingnya penghargaan diberikan untuk saksi yang mau bekerja sama, tapi masih perlu ditingkatkan lagi pengaturan yang lebih tegas misalnya penghargaanya seperti apa. Gunanya agar meminimalisir adanya penyimpangan dalam prakteknya, serta dapat mengklasisfikasikan apakah kesaksiannya itu benar atau tidak," tandas pria berkacamata ini.
Jakarta - Praktek mafia hukum sudah mengakar di Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasinya, Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengindentifasi ada 6 akar permasalahan penyebab maraknya mafia hukum.
Demikian kata Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, dalam acara workshop tentang 'Perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator'. Acara berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
"6 akar masalah itu adalah kelemahan menejemen SDM, di pimpinannya, anggaran atau tunjangan belum memadai, sistem penanganan perkara, sistem pengawasan internal dan eksternal, serta peraturan perundang-undangan yang mampu memberantas mafia hukum," ujar Kuntoro.
Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, untuk membongkar sebuah praktek mafia hukum, dibutuhkan orang yang mampu membongkar jaringan pemain di dalamnya. Harapan itu bisa didapatkan dengan bekerja sama dengan saksi atau korban dari satu kasus tersebut atau yang dikenal dengan istilah justice collaborator.
"Karena pada prinsipnya orang yang merupakan saksi atau informan tetapi juga pelaku dalam kasus tersebut, bisa dimanfaatkan untuk kerjasama mengungkap mafia hukum," katanya.
"Dan pelaku yang bisa diajak bekerja sama, mempunyai posisi yang sangat penting untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir hingga ke akar-akarnya," tambahnya.
Memanfaatkan korban yang bersedia memberikan kesaksian, menurut Kuntoro, juga mampu membongkar modus yang dimainkan. Karena menurutnya, belakangan ini banyak kasus yang terungkap karena bekerja sama dengan adanya whistle blower justice collaborator.
"Mereka bukan tidak mungkin akan memberi tahukan modus dan aktor intelektualnya," ungkap pria yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) ini.
Beberapa negara telah berhasil menerapkan sistem ini. Maka itu, orang-orang seperti ini layak diberikan penghargaan, namun harus benar-benar jeli memastikan apakah seseorang tersebut bisa dikategorikan peniup pluit atau tidak.
"Memang dalam pasal 10 dalam UU LPSK itu sudah menjelaskan tentang pentingnya penghargaan diberikan untuk saksi yang mau bekerja sama, tapi masih perlu ditingkatkan lagi pengaturan yang lebih tegas misalnya penghargaanya seperti apa. Gunanya agar meminimalisir adanya penyimpangan dalam prakteknya, serta dapat mengklasisfikasikan apakah kesaksiannya itu benar atau tidak," tandas pria berkacamata ini.
Partai Nasdem Resmi Dideklarasikan
Jakarta (ANTARA News) - Partai NasDem resmi dideklarasikan dengan pembacaan manifesto partai oleh partai politik terbaru di Indonesia itu, Ahmad Rofiq, di Jakarta, Selasa.
"Partai NasDem berdiri untuk merestorasi cita-cita Republik Indonesia," kata Ahmad Rofiq membacakan manifesto didampingi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan 33 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem.
Dikatakan, Partai NasDem berdiri atas nama gagasan sosial demokrasi yang mengedepankan kehadiran negara dalam pemenuhan hak warga negara.
Partai NasDem, kata Rofiq, mencita-citakan demokrasi yang matang, yang menjadi tempat persandingan keberagaman dengan kesatuan, dinamika dengan ketertiban, kompetisi dengan persamaan, dan kebebasan dengan kesejahteraan.
Partai NasDem, lanjutnya, juga mencita-citakan sebuah demokrasi berbasis warga negara yang kuat, yang terpanggil untuk merebut masa depan yang gemilang dengan keringat dan tangan sendiri.
Sebaliknya, kata Rofiq, Partai NasDem menolak demokrasi yang hanya sekedar merumitkan tata cara berpemerintahan tanpa mewujudkan ketertiban umum, demokrasi yang hanya menghasilkan rutinitas sirkulasi kekuasaan tanpa kehadiran pemimpin yang berkualitas dan layak diteladani.
"Kami menolak demokrasi tanpa orientasi pada publik. Kami menolak negara yang meninggalkan perannya dalam pemenuhan hak warga negara," ujarnya, menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Deklarasi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, menjelaskan, saat ini partai tersebut sudah memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan.
"Dan kita terus bergerak maju untuk membentuk kepengurusan partai sampai tingkat desa dan TPS," paparnya.
Partai NasDem telah didaftarkan sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM pada 6 April lalu, dan akan menyerahkan kelengkapan syarat pendirian partai pada Rabu (27/7).
Usai deklarasi acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional yang dijadwalkan berlangsung dua hari.
Pada hari pertama rakornas, dijadwalkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menyampaikan orasi kebangsaan berjudul "Gerakan Perubahan dan Pentingnya Partai Politik Baru".
Sementara pada hari kedua, orasi kebangsaan akan disampaikan Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Istri Presiden RI ke-4 itu akan menyampaikan orasi berjudul "Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Modal Bangsa". (ANT)
"Partai NasDem berdiri untuk merestorasi cita-cita Republik Indonesia," kata Ahmad Rofiq membacakan manifesto didampingi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan 33 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem.
Dikatakan, Partai NasDem berdiri atas nama gagasan sosial demokrasi yang mengedepankan kehadiran negara dalam pemenuhan hak warga negara.
Partai NasDem, kata Rofiq, mencita-citakan demokrasi yang matang, yang menjadi tempat persandingan keberagaman dengan kesatuan, dinamika dengan ketertiban, kompetisi dengan persamaan, dan kebebasan dengan kesejahteraan.
Partai NasDem, lanjutnya, juga mencita-citakan sebuah demokrasi berbasis warga negara yang kuat, yang terpanggil untuk merebut masa depan yang gemilang dengan keringat dan tangan sendiri.
Sebaliknya, kata Rofiq, Partai NasDem menolak demokrasi yang hanya sekedar merumitkan tata cara berpemerintahan tanpa mewujudkan ketertiban umum, demokrasi yang hanya menghasilkan rutinitas sirkulasi kekuasaan tanpa kehadiran pemimpin yang berkualitas dan layak diteladani.
"Kami menolak demokrasi tanpa orientasi pada publik. Kami menolak negara yang meninggalkan perannya dalam pemenuhan hak warga negara," ujarnya, menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Deklarasi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, menjelaskan, saat ini partai tersebut sudah memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan.
"Dan kita terus bergerak maju untuk membentuk kepengurusan partai sampai tingkat desa dan TPS," paparnya.
Partai NasDem telah didaftarkan sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM pada 6 April lalu, dan akan menyerahkan kelengkapan syarat pendirian partai pada Rabu (27/7).
Usai deklarasi acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional yang dijadwalkan berlangsung dua hari.
Pada hari pertama rakornas, dijadwalkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menyampaikan orasi kebangsaan berjudul "Gerakan Perubahan dan Pentingnya Partai Politik Baru".
Sementara pada hari kedua, orasi kebangsaan akan disampaikan Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Istri Presiden RI ke-4 itu akan menyampaikan orasi berjudul "Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Modal Bangsa". (ANT)
Tim Internal KPK akan Periksa Ade Rahardja & Johan Budi
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tim pengawas internal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera bekerja bersama Komite Etik untuk membuktikan benar tidaknya tudingan M Nazaruddin. Tim internal KPK akan memeriksa unsur non pimpinan yakni Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Jubir KPK Johan Budi.
"Dalam Rapim hari ini kami menugasi Deputi Pengawasan Internal untuk mengawasi staf KPK yang diberitakan media akhir-akhir ini. Ade Rahardja dan Johan Budi," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011).
Nama Ade Rahardja memang sudah beberapa kali disebut oleh Nazaruddin, dan dituding sebagai pihak yang merekayasa kasus suap wisma atlet. Namun mengapa tim internal juga memeriksa Johan Budi?
Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya karena bermula dari laporannya ke bagian pengawas internal KPK pagi tadi. Johan mendapat informasi dari wartawan yang menanyainya mengenai adanya pertemuan dirinya dan Ade Rahardja dengan Nazaruddin pada Januari 2010.
"Ya saya diberitahu seperti itu. Dan saya ingat saya pernah menemani pak Ade untuk bertemu dengan dua orang pada di sebuah restoran, sekitar Januari 2010. Tapi saya tidak yakin apakah orang yang ditemui itu Nazaruddin," terang Johan.
Lalu apa posisi Johan dalam pertemuan itu?
"Ya karena dalam ketentuan di KPK. Kalau ada seseorang menemui pihak lain, maka harus ditemani oleh staf yang lain. Ya saya mau-mau saja dong diajak oleh Pak Ade. Kan demi menegakkan ketentuan di sini juga," papar Johan.
Meski begitu Johan mengaku benar-benar tidak mengingat siapa yang ditemui oleh dirinya dan pak Ade kala itu. Begitu juga dengan ciri-cirinya. "Saya betul-betul tidak ingat," ucapnya.
Jakarta - Tim pengawas internal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera bekerja bersama Komite Etik untuk membuktikan benar tidaknya tudingan M Nazaruddin. Tim internal KPK akan memeriksa unsur non pimpinan yakni Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Jubir KPK Johan Budi.
"Dalam Rapim hari ini kami menugasi Deputi Pengawasan Internal untuk mengawasi staf KPK yang diberitakan media akhir-akhir ini. Ade Rahardja dan Johan Budi," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011).
Nama Ade Rahardja memang sudah beberapa kali disebut oleh Nazaruddin, dan dituding sebagai pihak yang merekayasa kasus suap wisma atlet. Namun mengapa tim internal juga memeriksa Johan Budi?
Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya karena bermula dari laporannya ke bagian pengawas internal KPK pagi tadi. Johan mendapat informasi dari wartawan yang menanyainya mengenai adanya pertemuan dirinya dan Ade Rahardja dengan Nazaruddin pada Januari 2010.
"Ya saya diberitahu seperti itu. Dan saya ingat saya pernah menemani pak Ade untuk bertemu dengan dua orang pada di sebuah restoran, sekitar Januari 2010. Tapi saya tidak yakin apakah orang yang ditemui itu Nazaruddin," terang Johan.
Lalu apa posisi Johan dalam pertemuan itu?
"Ya karena dalam ketentuan di KPK. Kalau ada seseorang menemui pihak lain, maka harus ditemani oleh staf yang lain. Ya saya mau-mau saja dong diajak oleh Pak Ade. Kan demi menegakkan ketentuan di sini juga," papar Johan.
Meski begitu Johan mengaku benar-benar tidak mengingat siapa yang ditemui oleh dirinya dan pak Ade kala itu. Begitu juga dengan ciri-cirinya. "Saya betul-betul tidak ingat," ucapnya.
KPK Sita Rp 200 Juta dari Emir Moeis
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis disebut menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) flu burung tahun 2006 di Kemenko Kesra, Soetedjo Yuwono. Diam-diam Emir sudah mengembalikan duit itu kepada KPK.
"Disita dari Izedrik Emir Moeis, tanggal 23 November 2010 yaitu uang tunai Rp 200 juta," kata jaksa M Rum.
Rum mengatakan itu saat pembacaan tuntutan untuk Soetedjo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011).
Selain Emir, dalam dakwaan Soetedjo, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR yang juga kecipratan adalah Imam Supardi (Rp 390 juta), Ahmad Hafiz Zamawi (Rp 390 juta), dan Rudianto Tjen (Rp 350 juta). Ikut menerima pula Hasanudin Said (Rp 150 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta).
Imam telah mengembalikan kepada KPK tanggal 1 November 2010 sebesar Rp 390 juta.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa Soetedjo menerima uang senilai Rp 6 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari Direktur Keuangan PT Bersaudara, M Riza Husni sekitar bulan Desember 2006. Cek diterima mantan bawahan Menkokesra Aburizal Bakrie itu setelah PT Bersaudara ditunjuk sebagai penyedia alat-alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung. Cek selanjutnya dialirkan Soetedjo kepada anggota Panitia Anggaran DPR RI.
Kasus ini berawal saat Direktur Utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi meminta Soetedjo agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenko Kesra. Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp 100 miliar.
Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp 100 miliar.
Sidang akan dilanjutkan 9 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari Soetedjo dan kuasa hukumnya.
Jakarta - Mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis disebut menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) flu burung tahun 2006 di Kemenko Kesra, Soetedjo Yuwono. Diam-diam Emir sudah mengembalikan duit itu kepada KPK.
"Disita dari Izedrik Emir Moeis, tanggal 23 November 2010 yaitu uang tunai Rp 200 juta," kata jaksa M Rum.
Rum mengatakan itu saat pembacaan tuntutan untuk Soetedjo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011).
Selain Emir, dalam dakwaan Soetedjo, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR yang juga kecipratan adalah Imam Supardi (Rp 390 juta), Ahmad Hafiz Zamawi (Rp 390 juta), dan Rudianto Tjen (Rp 350 juta). Ikut menerima pula Hasanudin Said (Rp 150 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta).
Imam telah mengembalikan kepada KPK tanggal 1 November 2010 sebesar Rp 390 juta.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa Soetedjo menerima uang senilai Rp 6 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari Direktur Keuangan PT Bersaudara, M Riza Husni sekitar bulan Desember 2006. Cek diterima mantan bawahan Menkokesra Aburizal Bakrie itu setelah PT Bersaudara ditunjuk sebagai penyedia alat-alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung. Cek selanjutnya dialirkan Soetedjo kepada anggota Panitia Anggaran DPR RI.
Kasus ini berawal saat Direktur Utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi meminta Soetedjo agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenko Kesra. Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp 100 miliar.
Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp 100 miliar.
Sidang akan dilanjutkan 9 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari Soetedjo dan kuasa hukumnya.
Isi PK Prita Seputar Inkonsistensi Pertimbangan Hakim
Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Isi Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari siap dilayangkan tim pengacara ke Mahkamah Agung. Materi PK seputar inkonsistensi hakim dalam pertimbangan hukumnya yakni antara pidana dan perdata.
Menurut salah satu pengacara Prita, Slamet Yuwono, ada kekhilafan hakim sehingga Prita kalah ditingkat kasasi (Mahkamah Agung).
"Ada tiga alasan yakni novum, pertentangan putusan dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Ada pertentangan putusan dalam kasus Prita," kata Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (26/7/2011).
Slamet mengatakan dalam putusan perdata terhadap RS Omni Internasional yang dimenangkan Prita, pertimbangan putusan perdata yang dipimpin Hakim Agung Harifin Tumpa adalah apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan.
Kemudian pernyataan Prita tidak ada maksud untuk menghina, bukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta terhadap perkara pidananya telah dibebaskan di PN Tangerang. Dalam persidangan pidana di PN Tangerang, kata Slamet, pertimbangan tersebut sudah benar.
"Karena alasannya ini hanya keluhan demi kepentingan masyarakat banyak dan fakta yang dialami Prita," ujar Slamet
Sementara putusan pidana Prita yang memutuskan dia bersalah, menyebutkan perbuatannya menyebabkan pencemaran nama baik saksi korban tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun.
"Tidak ada perdamaian antara Prita dengan saksi korban dr Henky dan dr Grace," ujarnya.
Selain itu pertimbangan lainnya yakni email Prita bukan kritik untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari praktek rumah sakit atau dokter yg tidak memberi pelayanan yang baik.
"Ini ada pertentangan putusan. Ini ada dalam memori PK," katanya.
Menurut keterangan hakim, kata Slamet, Prita seharusnya melaporkan kasus yang dialaminya kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).
"Tapi kan mengadu ke MKDI gimana mau disampaikan, isinya dokter semua, mereka pasti membela profesinya," katanya.
Jakarta - Isi Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari siap dilayangkan tim pengacara ke Mahkamah Agung. Materi PK seputar inkonsistensi hakim dalam pertimbangan hukumnya yakni antara pidana dan perdata.
Menurut salah satu pengacara Prita, Slamet Yuwono, ada kekhilafan hakim sehingga Prita kalah ditingkat kasasi (Mahkamah Agung).
"Ada tiga alasan yakni novum, pertentangan putusan dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Ada pertentangan putusan dalam kasus Prita," kata Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (26/7/2011).
Slamet mengatakan dalam putusan perdata terhadap RS Omni Internasional yang dimenangkan Prita, pertimbangan putusan perdata yang dipimpin Hakim Agung Harifin Tumpa adalah apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan.
Kemudian pernyataan Prita tidak ada maksud untuk menghina, bukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta terhadap perkara pidananya telah dibebaskan di PN Tangerang. Dalam persidangan pidana di PN Tangerang, kata Slamet, pertimbangan tersebut sudah benar.
"Karena alasannya ini hanya keluhan demi kepentingan masyarakat banyak dan fakta yang dialami Prita," ujar Slamet
Sementara putusan pidana Prita yang memutuskan dia bersalah, menyebutkan perbuatannya menyebabkan pencemaran nama baik saksi korban tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun.
"Tidak ada perdamaian antara Prita dengan saksi korban dr Henky dan dr Grace," ujarnya.
Selain itu pertimbangan lainnya yakni email Prita bukan kritik untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari praktek rumah sakit atau dokter yg tidak memberi pelayanan yang baik.
"Ini ada pertentangan putusan. Ini ada dalam memori PK," katanya.
Menurut keterangan hakim, kata Slamet, Prita seharusnya melaporkan kasus yang dialaminya kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).
"Tapi kan mengadu ke MKDI gimana mau disampaikan, isinya dokter semua, mereka pasti membela profesinya," katanya.
"Jarang Penyuapan Hakim Tanpa Lalui Advokat"
VIVAnews - Calon hakim agung Fauzie Yusuf Hasibuan menuturkan, selama menjalankan profesinya sebagai advokat, tidak pernah menyuap seorang hakim. Namun, dia tidak membantah profesi advokat melakukan praktik penyuapan.
"Apakah saya pernah ingin menyuap hakim, saya jawab tidak pernah sampe sekarang ini," ujar Fauzie dalam wawancara terbuka calon hakim agung 2011 di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.
Dia tidak memungkiri, tak jarang advokat melakukan suap kepada hakim untuk memenangkan sebuah perkara. Namun, hal itu katanya, kembali kepada advokat untuk menjaga profesinya. "Jarang sekali penyuapan tanpa melalui advokat. Itu saya tidak menyangkal, pernah," ungkapnya.
Namun, saat ditanyakan terkait banyaknya advokat yang membela pelaku korupsi, Fauzie menilai, itu merupakan hak bagi profesi advokat untuk membela siapapun. "Semua orang juga berhak mendapatkan pembelaan hukum. Menurut saya (jika ditentang) itu sudah menghilangkan hak-hak orang untuk menjalankan profesinya," katanya.
Banyaknya pihak yang menentang advokat membela koruptor, menurut Fauzie, hal itu dikarenakan sentimen terhadap profesi advokat. "Ini adalah sentimen yang masih subjektif. Semua orang di republik ini dikatakan salah jika sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Sebanyak 43 calon hakim agung terus diseleksi oleh Komisi Yudisial. Dari 43 CHA, KY akan memilih 30 CHA. Dan selanjutnya, akan dikirim ke DPR untuk dipilih 10 hakim agung.
Hari ini, Komisioner KY akan menyeleksi tujuh calon hakim agung yakni, RM Panggabean, Soemarno, Fauzie Yusuf Hasibuan, Nurul Elmiyah, Santoso, Made Darma Weda, Dwi Andayani Budisetyowati.
"Apakah saya pernah ingin menyuap hakim, saya jawab tidak pernah sampe sekarang ini," ujar Fauzie dalam wawancara terbuka calon hakim agung 2011 di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.
Dia tidak memungkiri, tak jarang advokat melakukan suap kepada hakim untuk memenangkan sebuah perkara. Namun, hal itu katanya, kembali kepada advokat untuk menjaga profesinya. "Jarang sekali penyuapan tanpa melalui advokat. Itu saya tidak menyangkal, pernah," ungkapnya.
Namun, saat ditanyakan terkait banyaknya advokat yang membela pelaku korupsi, Fauzie menilai, itu merupakan hak bagi profesi advokat untuk membela siapapun. "Semua orang juga berhak mendapatkan pembelaan hukum. Menurut saya (jika ditentang) itu sudah menghilangkan hak-hak orang untuk menjalankan profesinya," katanya.
Banyaknya pihak yang menentang advokat membela koruptor, menurut Fauzie, hal itu dikarenakan sentimen terhadap profesi advokat. "Ini adalah sentimen yang masih subjektif. Semua orang di republik ini dikatakan salah jika sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Sebanyak 43 calon hakim agung terus diseleksi oleh Komisi Yudisial. Dari 43 CHA, KY akan memilih 30 CHA. Dan selanjutnya, akan dikirim ke DPR untuk dipilih 10 hakim agung.
Hari ini, Komisioner KY akan menyeleksi tujuh calon hakim agung yakni, RM Panggabean, Soemarno, Fauzie Yusuf Hasibuan, Nurul Elmiyah, Santoso, Made Darma Weda, Dwi Andayani Budisetyowati.
Kejagung akan Serahkan Pengusutan Kasus Hambalang ke KPK
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan koordinasi dengan Polri dan KPK terkait penyelidikan kasus proyek pusat pendidikan dan pelatihan olahraga nasional di Hambalang. Kejagung kemungkinan akan menyerahkan pengusutan kasus ini ke KPK.
"KPK bisa supervisi penegakan hukum khususnya kejaksaan. Dalam kaitan itu kita harus menyampaikan apa yang kita lakukan. Karena itu kewenangan KPK. Yang saya maksudkan itu menyampaikan informasi itu. Kalau seandainya ditangani KPK tentu kita serahkan ke KPK," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Menteri Lingkungan Hidup, di Jakarta Timur, Selasa (27/7/2011).
Basrief mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data, meski belum mendapatkan laporan resmi. "Tapi kita lakukan full data terkait masalah membantu aparat terkait," terang Basrief.
Kasus Hambalang ini pun sudah diselidiki Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. "Di Pidsus, kita koordinasikan dengan Polri atau KPK," imbuhnya.
Kasus Hambalang ini mencuat setelah Nazaruddin melempar tudingan. Dia menyebut uang puluhan miliar mengalir ke Ketum PD Anas Urbaningrum untuk pemenangan di Kongres Mei 2010 lalu. Anas sudah membantah tudingan Nazaruddin. Malahan Anas menyuruh Nazaruddin pulang dan melaporkan saja kasus ini ke penegak hukum.
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan koordinasi dengan Polri dan KPK terkait penyelidikan kasus proyek pusat pendidikan dan pelatihan olahraga nasional di Hambalang. Kejagung kemungkinan akan menyerahkan pengusutan kasus ini ke KPK.
"KPK bisa supervisi penegakan hukum khususnya kejaksaan. Dalam kaitan itu kita harus menyampaikan apa yang kita lakukan. Karena itu kewenangan KPK. Yang saya maksudkan itu menyampaikan informasi itu. Kalau seandainya ditangani KPK tentu kita serahkan ke KPK," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Menteri Lingkungan Hidup, di Jakarta Timur, Selasa (27/7/2011).
Basrief mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data, meski belum mendapatkan laporan resmi. "Tapi kita lakukan full data terkait masalah membantu aparat terkait," terang Basrief.
Kasus Hambalang ini pun sudah diselidiki Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. "Di Pidsus, kita koordinasikan dengan Polri atau KPK," imbuhnya.
Kasus Hambalang ini mencuat setelah Nazaruddin melempar tudingan. Dia menyebut uang puluhan miliar mengalir ke Ketum PD Anas Urbaningrum untuk pemenangan di Kongres Mei 2010 lalu. Anas sudah membantah tudingan Nazaruddin. Malahan Anas menyuruh Nazaruddin pulang dan melaporkan saja kasus ini ke penegak hukum.
KSAD Janjikan Arus Informasi Lebih Transparan
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie mengatakan, pihaknya akan bersikap lebih transparan dalam memberikan arus informasi di lingkungan Angkatan Darat kepada media.
"Kerjasama dengan media merupakan hal yang penting mengingat media juga ikut berperan besar dalam menentukan masa depan bangsa, makanya perlu ada transparansi informasi," kata KSAD dalam acara pertemuan pimpinan redaksi media dengan KSAD di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, ia mengingatkan tidak semua informasi dibuka secara telanjang mengingat ada hal-hal penting yang belum tentu cocok untuk publik.
Sementara itu perwakilan pimpinan redaksi media, Uni Lubis mengatakan, media menyambut baik janji KSAD itu untuk bisa berkomunikasi lebih baik dengan masyarakat melalui media.
"Perlu juga dipahami peran media yang selalu kritis terhadap pemerintah dan bukan pada personalnya,"
"Kerjasama dengan media merupakan hal yang penting mengingat media juga ikut berperan besar dalam menentukan masa depan bangsa, makanya perlu ada transparansi informasi," kata KSAD dalam acara pertemuan pimpinan redaksi media dengan KSAD di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, ia mengingatkan tidak semua informasi dibuka secara telanjang mengingat ada hal-hal penting yang belum tentu cocok untuk publik.
Sementara itu perwakilan pimpinan redaksi media, Uni Lubis mengatakan, media menyambut baik janji KSAD itu untuk bisa berkomunikasi lebih baik dengan masyarakat melalui media.
"Perlu juga dipahami peran media yang selalu kritis terhadap pemerintah dan bukan pada personalnya,"
Jenderal Edhie Buka Rahasia Politik Keluarga
VIVAnews - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo kembali menjawab pertanyaan sejumlah pihak soal peluang pencalonan dirinya maju dalam bursa calon presiden di 2014.
Menurut pria yang akrab disapa Jenderal Edhie, jawaban atas pertanyaan itu bisa dilihat di barak sekolah Akademi Militer yang pernah dikenyamnya dulu.
"Silakan datang ke Akademi Militer. Di situ saya tulis cita-cita saya: "Saya hanya ingin jadi tentara"," kata Jenderal Edhie di sela silaturahmi dengan sejumlah petinggi redaksi media massa di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2011.
Menurut Jenderal Edhie, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat. Yang dipikirkan saat ini hanyalah mengabdi dan menjalankan amanat kursi nomor satu di TNI Angkatan Darat.
"Saya harus setia kepada TNI AD. Jadi saya tidak boleh mencederainya," kata adik kandung Ibu Negara Ani Yudhoyono ini.
Jenderal Edhie mengaku bahwa di antara keluarganya ada pula yang terjun ke dunia politik. Mantan ajudan Presiden Megawati ini sedikit membuka 'rahasia' saat pertemuan keluarga.
"Pertemuan keluarga sering kami lakukan. Tapi sudah diramu sedemikian rupa, jadi kalau mulai bicara politik, Edhie keluar. Jadi itu sudah biasa," kata mantan Panglima Kostrad ini.
Lalu apakah setelah pensiun nanti akan maju sebagai Calon Presiden? "Saya hanya ingin jadi petani saja. TNI AD itu lebih mudah menyesuaikan diri jadi petani. Kalau jadi pengusaha, kok rasanya jauh sekali," jawab Jenderal Edhie. (umi)
Menurut pria yang akrab disapa Jenderal Edhie, jawaban atas pertanyaan itu bisa dilihat di barak sekolah Akademi Militer yang pernah dikenyamnya dulu.
"Silakan datang ke Akademi Militer. Di situ saya tulis cita-cita saya: "Saya hanya ingin jadi tentara"," kata Jenderal Edhie di sela silaturahmi dengan sejumlah petinggi redaksi media massa di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2011.
Menurut Jenderal Edhie, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat. Yang dipikirkan saat ini hanyalah mengabdi dan menjalankan amanat kursi nomor satu di TNI Angkatan Darat.
"Saya harus setia kepada TNI AD. Jadi saya tidak boleh mencederainya," kata adik kandung Ibu Negara Ani Yudhoyono ini.
Jenderal Edhie mengaku bahwa di antara keluarganya ada pula yang terjun ke dunia politik. Mantan ajudan Presiden Megawati ini sedikit membuka 'rahasia' saat pertemuan keluarga.
"Pertemuan keluarga sering kami lakukan. Tapi sudah diramu sedemikian rupa, jadi kalau mulai bicara politik, Edhie keluar. Jadi itu sudah biasa," kata mantan Panglima Kostrad ini.
Lalu apakah setelah pensiun nanti akan maju sebagai Calon Presiden? "Saya hanya ingin jadi petani saja. TNI AD itu lebih mudah menyesuaikan diri jadi petani. Kalau jadi pengusaha, kok rasanya jauh sekali," jawab Jenderal Edhie. (umi)
Penyuapan Hakim PHI : KPK Periksa Hakim Adhoc dan Pejabat MA
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim adhoc Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito sebagai saksi untuk hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Selain itu KPK juga memanggil sejumlah pejabat MA.
"Arif Sujito diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada pengadilan hubungan industrial di Bandung," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/7/2011).
Hakim Arif Sujito telah datang di kantor KPK sejak pukul 09.00 WIB. Priharsa mengatakan, selain Arif Sujito, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan kepada Panitera Muda Perdata Rahmi, Direktur Pratana Perdata MA, Dario, Koordinator PHI pada MA Jahirman, Kepala Seksi Perdata MA Aksen Awer dan Kasir PHI Bandung Eka Suryani.
Sebelumnya Imas Dianasari yang menjadi tersangka kasus penyuapan terkait perkara PT Onamba Indonesia ini mengakui ada permintaan Rp 150 juta, dari hakim adhoc MA Arif Sudjito untuk mengurus perkara di tingkat kasasi.
"Pada awalnya ketika meminta diuruskan itu Pak Odi, kemudian oleh Ibu Imas bersedia untuk membantu, kemudian menghubungi Pak Arif, dari pertemuan itu muncul angka permintaan dari Pak arif Rp 150 juta," tutur kuasa hukum Imas, Jhon Elly Tumanggor kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (19/7/2011).
Jhon mengatakan, Arif akan menjanjikan mengawal kasus PT Onamba di tingkat kasasi. Pada pemeriksaan lanjutan, kemungkinan akan didengarkan rekaman telepon Arif yang gencar menghubungi Imas. "Sehingga Ibu Imas jadi tertekan," ucap dia. Akibatnya, Imas kemudian menghubungi Odi dan meminta uang yang diinginkan Arif.
Hakim Imas bersama Odi tertangkap penyidik Komisi pada 30 Juni di restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. Penangkapan sesaat setelah Imas menerima pemberian uang senilai Rp 200 juta dari Odi Juanda.
Pemberian uang itu diduga agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim yang akan mengurus di Mahkamah adalah Hakim Arif Sujito.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim adhoc Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito sebagai saksi untuk hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Selain itu KPK juga memanggil sejumlah pejabat MA.
"Arif Sujito diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada pengadilan hubungan industrial di Bandung," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/7/2011).
Hakim Arif Sujito telah datang di kantor KPK sejak pukul 09.00 WIB. Priharsa mengatakan, selain Arif Sujito, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan kepada Panitera Muda Perdata Rahmi, Direktur Pratana Perdata MA, Dario, Koordinator PHI pada MA Jahirman, Kepala Seksi Perdata MA Aksen Awer dan Kasir PHI Bandung Eka Suryani.
Sebelumnya Imas Dianasari yang menjadi tersangka kasus penyuapan terkait perkara PT Onamba Indonesia ini mengakui ada permintaan Rp 150 juta, dari hakim adhoc MA Arif Sudjito untuk mengurus perkara di tingkat kasasi.
"Pada awalnya ketika meminta diuruskan itu Pak Odi, kemudian oleh Ibu Imas bersedia untuk membantu, kemudian menghubungi Pak Arif, dari pertemuan itu muncul angka permintaan dari Pak arif Rp 150 juta," tutur kuasa hukum Imas, Jhon Elly Tumanggor kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (19/7/2011).
Jhon mengatakan, Arif akan menjanjikan mengawal kasus PT Onamba di tingkat kasasi. Pada pemeriksaan lanjutan, kemungkinan akan didengarkan rekaman telepon Arif yang gencar menghubungi Imas. "Sehingga Ibu Imas jadi tertekan," ucap dia. Akibatnya, Imas kemudian menghubungi Odi dan meminta uang yang diinginkan Arif.
Hakim Imas bersama Odi tertangkap penyidik Komisi pada 30 Juni di restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. Penangkapan sesaat setelah Imas menerima pemberian uang senilai Rp 200 juta dari Odi Juanda.
Pemberian uang itu diduga agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim yang akan mengurus di Mahkamah adalah Hakim Arif Sujito.
Demi Rakyat, Pertamina Diminta Rela Rugi Jualan Elpiji
Ramdhania El Hida - detikFinance
Jakarta - Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) tak 'ribut' soal kerugian yang dialaminya karena dilarang menaikkan harga jual elpiji non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Sebagai BUMN, Pertamina diminta mengutamakan kepentingan rakyat.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/7/2011).
"Pertamina adalah BUMN. Oleh sebab itu Pertamina dari sisi korporasi barangkali berpikirnya mau menaikkan harga, namanya badan usaha. Tapi dari sisi kepentingan nasional kita banyak pertimbangan yang harus kita lakukan. Itulah BUMN itu ada sisi komersialnya, dan ada sisi PSO (public service obligation). Jadi kita harus jaga keseimbangan," tutur Hatta.
Dikatakan Hatta, pihaknya telah melakukan pembicaran soal kerugian yang dialami Pertamina akibat pemerintah tidak menyetujui kenaikan harga elpiji 12 kg dan 50 kg.
"Jadi soal elpiji yang Pertamina mengalami kerugian, ini persoalannya dibicarakan dengan baik," katanya.
Seperti diketahui, Pertamina sempat meminta kepada DPR dan Pemerintah supaya dapat menaikkan harga Elpiji 12 kg dan 50 kg mengingat Pertamina masih menjual barang tersebut dengan harga di bawah keekonomian.
Akibatnya Pertamina selalu mengalami kerugian. Untuk tahun ini, jika harga tidak dinaikkan Pertamina dapat merugi hingga Rp 3,6 triliun. Rencananya BUMN migas tersebut ingin menaikkan harga sebesar 10%.
Jakarta - Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) tak 'ribut' soal kerugian yang dialaminya karena dilarang menaikkan harga jual elpiji non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Sebagai BUMN, Pertamina diminta mengutamakan kepentingan rakyat.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/7/2011).
"Pertamina adalah BUMN. Oleh sebab itu Pertamina dari sisi korporasi barangkali berpikirnya mau menaikkan harga, namanya badan usaha. Tapi dari sisi kepentingan nasional kita banyak pertimbangan yang harus kita lakukan. Itulah BUMN itu ada sisi komersialnya, dan ada sisi PSO (public service obligation). Jadi kita harus jaga keseimbangan," tutur Hatta.
Dikatakan Hatta, pihaknya telah melakukan pembicaran soal kerugian yang dialami Pertamina akibat pemerintah tidak menyetujui kenaikan harga elpiji 12 kg dan 50 kg.
"Jadi soal elpiji yang Pertamina mengalami kerugian, ini persoalannya dibicarakan dengan baik," katanya.
Seperti diketahui, Pertamina sempat meminta kepada DPR dan Pemerintah supaya dapat menaikkan harga Elpiji 12 kg dan 50 kg mengingat Pertamina masih menjual barang tersebut dengan harga di bawah keekonomian.
Akibatnya Pertamina selalu mengalami kerugian. Untuk tahun ini, jika harga tidak dinaikkan Pertamina dapat merugi hingga Rp 3,6 triliun. Rencananya BUMN migas tersebut ingin menaikkan harga sebesar 10%.
WAWANCARA Imam Anshori Saleh: Calon Hakim Agung Selingkuh, Langsung Mengundurkan Diri
RMOL. Calon hakim agung yang memiliki rekening tidak wajar dianggap tidak layak menjadi aparat penegak hukum.
“Kita akan banding-bandingkan dengan penilaian lain, seperti masalah integritas dan kemampuannya,” kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.
Menurut Imam, ketika KY menemukan adanya indikasi ketidakwajaran maka nilai calon hakim agung itu tidak akan banyak.
KY, lanjut Imam, menggabungkan nilai dari tiap indikator, apabila nilainya kurang dan kalah dengan nilai calon hakim agung yang lain, maka yang bersangkutan tentu tidak akan lolos.
Sebelumnya diberitakan, di hari ketiga tes wawancara calon hakim agung, KY menemukan indikasi ada beberapa calon hakim agung terindikasi memiliki jumlah harta kekayaan tidak wajar. Misalnya, ada hakim karier yang memiliki nilai kekayaan sebesar Rp. 1,5 miliar dan memiliki Rp 200 juta di rekening Bank Mandiri. Bahkan dalam kesempatan itu, ada seorang hakim yang terindikasi memiliki kekayaan 11 juta dolar AS dan sering bergonta-ganti mobil.
Imam selanjutnya mengatakan, poin penting yang menjadi penilaian KY dalam seleksi calon hakim agung adalah mengenai integritas atau kejujuran.
“Memiliki kekayaan yang tidak wajar, itu patut kita curigai. Intinya, orang boleh kaya tetapi harus jelas asal usulnya,” paparnya.
Berkut kutipan selengkapnya;
Kekayaan seperti apa saja yang tidak wajar itu?
Bagi calon hakim yang sebelumnya menjadi pengusaha atau pengacara, itu masih wajar. Tapi kalau dia hakim karier, punya kekayaan yang banyak, itu kurang wajar. Berdasarkan hitung-hitungan gaji seorang hakim biasa, maksimal pendapatannya sekitar Rp 20 juta. Kalau kekayaannya sampai miliaran rupiah, agak aneh juga.
Apa data yang didapatkan itu sangat akurat?
Kita banyak dapat laporan dari masyarakat terkait track record seorang calon hakim agung. Kemudian kita klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Selain itu, kami melakukan investigasi. Di KY ada tim yang resmi dan diam-diam menelusuri lewat tetangganya, pengacara dan koleganya di pengadilan. Dari sana bisa kita simpulkan. Misalnya dari sekian orang memiliki pendapat yang sama, itu kan susah dibantah hasilnya. Saat kita klarifikasi dan yang bersangkutan agak sulit menjelaskan, itu akan jadi bahan pertimbangan. Apabila jawabannya tidak terlalu jelas atau istilahnya ada hal disembunyikan, berarti di situ ada ketidakjujuran.
Apa KY mengambil data dari KPK ?
O ya, tentunya bagi calon karier, data kekayaannya sudah ada di KPK. Misalnya ada hakim yang mengaku bahwa kekeyaan yang KY sebutkan bukan dalam dolar AS tetapi rupiah. Namun kami bilang bahwa data yang kami dapatkan dari KPK dan sudah direkap. Artinya dia tidak bisa menyembunyikan data tersebut.
Kemudian kita klarifikasi lagi apakah ada perubahan, misalnya ada yang dijual atau penambahan, itu kita kumpulkan semuanya.
Apa KY melapor kepada KPK kalau ada kekayaan calon hakim agung yang tidak wajar?
Apabila masih dalam kaitan seleksi calon hakim agung, saya rasa tidak perlu. Namun jika ada pertimbangan dan mendapatkan bukti-bukti lain dari hasil laporan masyarakat yang hasilnya sangat mencolok, bisa saja KY akan menyampaikan kepada KPK. Artinya, KY akan mengcek lagi untuk mendapatkan kepastian dan apabila ada indikasi kuat penyimpangan akan kita sampaikan kepada KPK.
Bagaimana soal calon hakim agung yang selingkuh?
Hari Jumat (22/7) ada beberapa calon hakim agung yang kami klarifikasi secara tertutup terkait laporan dari masyarakat. Ketika kami klarifikasi ada yang mengakui dan langsung mengundurkan diri. Sebab, kami jelaskan apabila Anda benar selingkuh, kemungkinan besar tidak diterima. [rm]
“Kita akan banding-bandingkan dengan penilaian lain, seperti masalah integritas dan kemampuannya,” kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.
Menurut Imam, ketika KY menemukan adanya indikasi ketidakwajaran maka nilai calon hakim agung itu tidak akan banyak.
KY, lanjut Imam, menggabungkan nilai dari tiap indikator, apabila nilainya kurang dan kalah dengan nilai calon hakim agung yang lain, maka yang bersangkutan tentu tidak akan lolos.
Sebelumnya diberitakan, di hari ketiga tes wawancara calon hakim agung, KY menemukan indikasi ada beberapa calon hakim agung terindikasi memiliki jumlah harta kekayaan tidak wajar. Misalnya, ada hakim karier yang memiliki nilai kekayaan sebesar Rp. 1,5 miliar dan memiliki Rp 200 juta di rekening Bank Mandiri. Bahkan dalam kesempatan itu, ada seorang hakim yang terindikasi memiliki kekayaan 11 juta dolar AS dan sering bergonta-ganti mobil.
Imam selanjutnya mengatakan, poin penting yang menjadi penilaian KY dalam seleksi calon hakim agung adalah mengenai integritas atau kejujuran.
“Memiliki kekayaan yang tidak wajar, itu patut kita curigai. Intinya, orang boleh kaya tetapi harus jelas asal usulnya,” paparnya.
Berkut kutipan selengkapnya;
Kekayaan seperti apa saja yang tidak wajar itu?
Bagi calon hakim yang sebelumnya menjadi pengusaha atau pengacara, itu masih wajar. Tapi kalau dia hakim karier, punya kekayaan yang banyak, itu kurang wajar. Berdasarkan hitung-hitungan gaji seorang hakim biasa, maksimal pendapatannya sekitar Rp 20 juta. Kalau kekayaannya sampai miliaran rupiah, agak aneh juga.
Apa data yang didapatkan itu sangat akurat?
Kita banyak dapat laporan dari masyarakat terkait track record seorang calon hakim agung. Kemudian kita klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Selain itu, kami melakukan investigasi. Di KY ada tim yang resmi dan diam-diam menelusuri lewat tetangganya, pengacara dan koleganya di pengadilan. Dari sana bisa kita simpulkan. Misalnya dari sekian orang memiliki pendapat yang sama, itu kan susah dibantah hasilnya. Saat kita klarifikasi dan yang bersangkutan agak sulit menjelaskan, itu akan jadi bahan pertimbangan. Apabila jawabannya tidak terlalu jelas atau istilahnya ada hal disembunyikan, berarti di situ ada ketidakjujuran.
Apa KY mengambil data dari KPK ?
O ya, tentunya bagi calon karier, data kekayaannya sudah ada di KPK. Misalnya ada hakim yang mengaku bahwa kekeyaan yang KY sebutkan bukan dalam dolar AS tetapi rupiah. Namun kami bilang bahwa data yang kami dapatkan dari KPK dan sudah direkap. Artinya dia tidak bisa menyembunyikan data tersebut.
Kemudian kita klarifikasi lagi apakah ada perubahan, misalnya ada yang dijual atau penambahan, itu kita kumpulkan semuanya.
Apa KY melapor kepada KPK kalau ada kekayaan calon hakim agung yang tidak wajar?
Apabila masih dalam kaitan seleksi calon hakim agung, saya rasa tidak perlu. Namun jika ada pertimbangan dan mendapatkan bukti-bukti lain dari hasil laporan masyarakat yang hasilnya sangat mencolok, bisa saja KY akan menyampaikan kepada KPK. Artinya, KY akan mengcek lagi untuk mendapatkan kepastian dan apabila ada indikasi kuat penyimpangan akan kita sampaikan kepada KPK.
Bagaimana soal calon hakim agung yang selingkuh?
Hari Jumat (22/7) ada beberapa calon hakim agung yang kami klarifikasi secara tertutup terkait laporan dari masyarakat. Ketika kami klarifikasi ada yang mengakui dan langsung mengundurkan diri. Sebab, kami jelaskan apabila Anda benar selingkuh, kemungkinan besar tidak diterima. [rm]
Jenis Mobil Dinas Pejabat Daerah Terlacak Lewat Audit BPK
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) mengakui, hingga saat ini belum punya data mengenai spesifikasi semua mobil dinas para pejabat di daerah. Hanya saja, sesuai atau tidaknya jenis mobil dimaksud dengan ketentuan yang berlaku, bisa diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, semua jenis belanja yang diadministrasikan di penganggaran dan masuk APBD, tidak akan luput dari audit BPK. "Sampai ke tiap satuan harga, akan teraudit oleh BPK. Di situ semua akan kelihatan, sesuai nggak dengan aturan," terang Yuswandi kepada koran ini di gedung Kemendagri, Senin (25/7).
Lantas, bagaimana pengawasan selanjutnya? Yuswandi menjelaskan, dari hasil audit BPK itu, nantinya BPK akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi. Lantaran berkaitan dengan mobil dinas pejabat, maka rekomendasi akan masuk item yang berkaitan dengan pengelolaan aset. "Di situ nantinya akan kelihatan, cocok nggak (jenis mobil dinas itu, red) dengan standarisasi yang sudah diatur di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
Seperti sudah diberitakan, untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota terkait masalah ini.
Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. "Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan," ujar Gamawan.
Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.
Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.
Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc. (sam/jpnn)
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, semua jenis belanja yang diadministrasikan di penganggaran dan masuk APBD, tidak akan luput dari audit BPK. "Sampai ke tiap satuan harga, akan teraudit oleh BPK. Di situ semua akan kelihatan, sesuai nggak dengan aturan," terang Yuswandi kepada koran ini di gedung Kemendagri, Senin (25/7).
Lantas, bagaimana pengawasan selanjutnya? Yuswandi menjelaskan, dari hasil audit BPK itu, nantinya BPK akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi. Lantaran berkaitan dengan mobil dinas pejabat, maka rekomendasi akan masuk item yang berkaitan dengan pengelolaan aset. "Di situ nantinya akan kelihatan, cocok nggak (jenis mobil dinas itu, red) dengan standarisasi yang sudah diatur di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
Seperti sudah diberitakan, untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota terkait masalah ini.
Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. "Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan," ujar Gamawan.
Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.
Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.
Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc. (sam/jpnn)
Olimpiade Militer, TNI Raih Best Fair Play
INILAH.COM, Jakarta - Kontingen Tentara Nasional Indoensia (TNI) meraih predikat "The Best Fair Play" dalam cabang olah raga orienteering (navigasi darat) Olimpiade Militer ke-5 Dunia di Rio de Janeiro, Brazil.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penerangan Umum TNI Kolonel Minulyo Suprapto mengatakan predikat itu diberikan pada penutupan perhelatan tahunan tersebut pada Minggu (24/7/2011) waktu setempat.
Menurut Minulyo, atlet TNI tampil memukau di ajang dunia yang diselenggarakan di Paty de Alferes dan National Forest Mario Xavier, Saropedica, Rio de Janeiro, itu.
"TNI tetap menunjukkan sportifitas dan semangat serta militansi yang tinggi," kata Minulyo dalam dalam keterangan persnya dari Brazil yang diterima, Senin (25/7/2011).
Ia mengemukakan, orienteering ini merupakan cabang olah raga baru bagi TNI, bahkan di tingkat nasional belum memiliki wadah organisasinya. Olah raga ini adalah perpaduan antara navigasi darat dan lari lintas alam.
Dalam kegiatan yang baru pertama kali diikuti itu Indonesia itu, secara umum TNI menempati urutan ke-20 dari 22 negara peserta.[iaf/antara]
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penerangan Umum TNI Kolonel Minulyo Suprapto mengatakan predikat itu diberikan pada penutupan perhelatan tahunan tersebut pada Minggu (24/7/2011) waktu setempat.
Menurut Minulyo, atlet TNI tampil memukau di ajang dunia yang diselenggarakan di Paty de Alferes dan National Forest Mario Xavier, Saropedica, Rio de Janeiro, itu.
"TNI tetap menunjukkan sportifitas dan semangat serta militansi yang tinggi," kata Minulyo dalam dalam keterangan persnya dari Brazil yang diterima, Senin (25/7/2011).
Ia mengemukakan, orienteering ini merupakan cabang olah raga baru bagi TNI, bahkan di tingkat nasional belum memiliki wadah organisasinya. Olah raga ini adalah perpaduan antara navigasi darat dan lari lintas alam.
Dalam kegiatan yang baru pertama kali diikuti itu Indonesia itu, secara umum TNI menempati urutan ke-20 dari 22 negara peserta.[iaf/antara]
Nazaruddin Goyang Kepercayaan Publik ke KPK
INILAH.COM, Jakarta - M Nazaruddin, politisi Partai Demokrat yang sudah dipecat, terus mengincar korbannya dari luar negeri. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjadi sasaran serangan lewat media.
Ketika kepolisian meminta kepada publik agar bersabar menunggu penangkapan buronan M Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang, secara hamper bersamaan KPK sebagai lembaga penegak hukum diserang mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
Berbagai pihak sudah mendesak Polri selaku institusi yang diperintahkan Presiden segera membawa Nazaruddin ke Indonesia untuk diadili. Kegagalan menangkap Nazar bakal menjadi aib bagi pemerintah. Namun Nazaruddin terus melancarkan serangan demi serangan.
Salah satunya pengakuan Nazaruddin yang mengatakan adanya keterlibatan pimpinan KPK Chandra M Hamzah, Ade Raharja dan M Jasin dengan kasus Anas Urbaningrum. Nazaruddin bahkan mengaku memiliki bukti seperti rekaman CCTV tentang aktivitas sejumlah pimpinan KPK itu.
Pernyataan ini oleh sebagian pihak dinilai sudah bisa menjadi masukan dan bahan pertimbangan panitia seleksi KPK untuk lebih memperketat seleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Informasi sementah apapun itu tetap penting untuk menjadi bahan pertimbangan. Pengakuan Pak Nazaruddin kemarin sudah tentu seyogianya menjadi bahan pertimbangan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senin, (25/7).
Urusan kesahihan atau kebenaran informasi tersebut, bagi Priyo, merupakan tugas dari tim panitia seleksi, sementara DPR menunggu penilaian tim meski nantinya akan tetap mencari kebenarannya.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Budidarmono menegaskan, sejumlah pimpinan KPK memang telah disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam rekayasa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Sementara Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku telah melakuan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terlibat.
Nnamun menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK tetap tidak bisa dihindari. “Yang terjadi dalam kasus Nazaruddin dan KPK bukan hanya menyangkut masalah hukum semata, tetapi di sini masalah keyakinan publik yang mulai goyah setelah muncunya sentilan Nazaruddin kepada Chandra dan Ade,” kata Budidarmono.
Untuk itu, Budidarmono mengimbau agar Chandra dan Ade tidak meneruskan langkahnya untuk maju sebagai calon pimpinan KPK periode 2011-2016 mendatang. Alasannya, masyarakat akan meragukan hasil seleksi calon pimpinan KPK jika nama mereka keluar.
“Walau negara kita menganut asas praduga tidak bersalah. Namun disebutnya kedua nama tadi bisa menghambat kepercayaan publik pada hukum dan kerja KPK. Mungkin keduanya bisa maju pada pemilihan berikut,” tambah Budi.
Ini berarti, serangan Nazaruddin atas pimpinan KPK tak bisa dianggap ringan. Komitmen KPK dibutuhkan sebagai lembaga pemberantaan korupsi menghadapi munculnya serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
KPK harus sadar bahwa semakin efektif gerakan antikorupsi, semakin kuat pula serangan balik yang berupaya melemahkannya. KPK harus tangkas dan tegas membasmi korupsi tanpa pandang bulu. Maukah dan mampukah KPK? [mdr]
Ketika kepolisian meminta kepada publik agar bersabar menunggu penangkapan buronan M Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang, secara hamper bersamaan KPK sebagai lembaga penegak hukum diserang mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
Berbagai pihak sudah mendesak Polri selaku institusi yang diperintahkan Presiden segera membawa Nazaruddin ke Indonesia untuk diadili. Kegagalan menangkap Nazar bakal menjadi aib bagi pemerintah. Namun Nazaruddin terus melancarkan serangan demi serangan.
Salah satunya pengakuan Nazaruddin yang mengatakan adanya keterlibatan pimpinan KPK Chandra M Hamzah, Ade Raharja dan M Jasin dengan kasus Anas Urbaningrum. Nazaruddin bahkan mengaku memiliki bukti seperti rekaman CCTV tentang aktivitas sejumlah pimpinan KPK itu.
Pernyataan ini oleh sebagian pihak dinilai sudah bisa menjadi masukan dan bahan pertimbangan panitia seleksi KPK untuk lebih memperketat seleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Informasi sementah apapun itu tetap penting untuk menjadi bahan pertimbangan. Pengakuan Pak Nazaruddin kemarin sudah tentu seyogianya menjadi bahan pertimbangan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senin, (25/7).
Urusan kesahihan atau kebenaran informasi tersebut, bagi Priyo, merupakan tugas dari tim panitia seleksi, sementara DPR menunggu penilaian tim meski nantinya akan tetap mencari kebenarannya.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Budidarmono menegaskan, sejumlah pimpinan KPK memang telah disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam rekayasa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Sementara Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku telah melakuan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terlibat.
Nnamun menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK tetap tidak bisa dihindari. “Yang terjadi dalam kasus Nazaruddin dan KPK bukan hanya menyangkut masalah hukum semata, tetapi di sini masalah keyakinan publik yang mulai goyah setelah muncunya sentilan Nazaruddin kepada Chandra dan Ade,” kata Budidarmono.
Untuk itu, Budidarmono mengimbau agar Chandra dan Ade tidak meneruskan langkahnya untuk maju sebagai calon pimpinan KPK periode 2011-2016 mendatang. Alasannya, masyarakat akan meragukan hasil seleksi calon pimpinan KPK jika nama mereka keluar.
“Walau negara kita menganut asas praduga tidak bersalah. Namun disebutnya kedua nama tadi bisa menghambat kepercayaan publik pada hukum dan kerja KPK. Mungkin keduanya bisa maju pada pemilihan berikut,” tambah Budi.
Ini berarti, serangan Nazaruddin atas pimpinan KPK tak bisa dianggap ringan. Komitmen KPK dibutuhkan sebagai lembaga pemberantaan korupsi menghadapi munculnya serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
KPK harus sadar bahwa semakin efektif gerakan antikorupsi, semakin kuat pula serangan balik yang berupaya melemahkannya. KPK harus tangkas dan tegas membasmi korupsi tanpa pandang bulu. Maukah dan mampukah KPK? [mdr]
Pengelola Mal Keberatan Amdal Lalu-lintas
VIVAnews - Pengelola Pusat Belanja Indonesia mempertanyakan rencana evaluasi analisis dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalu lintas) pembangunan mal yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hal ini terkait dengan evaluasi terhadap pembangunan mal yang berpotensi menyebabkan macet. Sebab, menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Handaka Santosa, sebelum mendirikan mal, pengusaha pusat belanja sudah mengantongi amdal yang dikeluarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi amdal apa lagi ini yang dipertanyakan," kata Handaka kepada VIVAnews.com.
Sebelumnya, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kansel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan menyatakan, hampir seluruh mal di Jakarta tidak memiliki analisis dampak lingkungan tentang lalulintas.
Namun, Handaka membantahnya. "Sebelum mendirikan mal, kami harus mengurus sekitar 35 izin, dan semua sudah selesai," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, rencana evaluasi dampak lalu lintas terhadap pusat belanja tak hanya membuat pengusaha tidak nyaman, namun juga bingung. Karena bagi mereka, selama ini sudah ada instansi khusus yang menangani masalah amdal.
"Yang kami khawatirkan, bisa saja nanti kedepannya muncul amdal-amdal lain. Dan itu mengancam kepastian berusaha," tambah Handaka.
Para pengelola pusat belanja, kata dia, tak sependapat jika mal dianggap sebagai biang keladi kemacetan Ibukota. "Sebelum mal ada, Jakarta juga sudah macet. Seluruh dunia tahu itu. Coba suruh mereka naik helikopter lihat kemacetan Jakarta dari atas," ucapnya.
Pembatasan pembangunan mal juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah akan menghentikan sementara (moratorium) izin pendirian pusat perbelanjaan. DKI menilai pertumbuhan pusat perbelanjaan di Jakarta selama ini cukup pesat. Sehingga kondisi itu telah mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Hal ini terkait dengan evaluasi terhadap pembangunan mal yang berpotensi menyebabkan macet. Sebab, menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Handaka Santosa, sebelum mendirikan mal, pengusaha pusat belanja sudah mengantongi amdal yang dikeluarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi amdal apa lagi ini yang dipertanyakan," kata Handaka kepada VIVAnews.com.
Sebelumnya, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kansel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan menyatakan, hampir seluruh mal di Jakarta tidak memiliki analisis dampak lingkungan tentang lalulintas.
Namun, Handaka membantahnya. "Sebelum mendirikan mal, kami harus mengurus sekitar 35 izin, dan semua sudah selesai," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, rencana evaluasi dampak lalu lintas terhadap pusat belanja tak hanya membuat pengusaha tidak nyaman, namun juga bingung. Karena bagi mereka, selama ini sudah ada instansi khusus yang menangani masalah amdal.
"Yang kami khawatirkan, bisa saja nanti kedepannya muncul amdal-amdal lain. Dan itu mengancam kepastian berusaha," tambah Handaka.
Para pengelola pusat belanja, kata dia, tak sependapat jika mal dianggap sebagai biang keladi kemacetan Ibukota. "Sebelum mal ada, Jakarta juga sudah macet. Seluruh dunia tahu itu. Coba suruh mereka naik helikopter lihat kemacetan Jakarta dari atas," ucapnya.
Pembatasan pembangunan mal juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah akan menghentikan sementara (moratorium) izin pendirian pusat perbelanjaan. DKI menilai pertumbuhan pusat perbelanjaan di Jakarta selama ini cukup pesat. Sehingga kondisi itu telah mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Jusuf Kalla Orasi di Deklarasi Partai Nasdem
VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menghadiri deklarasi Partai Nasdem yang dijadwalkan Selasa, 26 Juli 2011. Pada deklarasi yang digelar di Jakarta tersebut, Kalla didaulat akan membawakan orasi politik di hadapan kader Partai Nasdem.
Kesiapan kehadiran Kalla disampaikan usai menghadiri penandatanganan MoU pembangunan Monorel Makassar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. "Iya saya diundang untuk menyampaikan orasi tentang demokrasi dan partai-partai politik," kata Kalla kepada wartawan.
Ia menambahkan, orasi politik di Partai Nasdem itu bukan hal yang luar biasa. Pasalnya ia hanya menghadiri undangan, seperti menghadiri undangan partai-partai lainnya. "Saya sudah banyak bicara di partai-partai yang mengundang saya. Golkar, PPP, PKB dan lainnya. Jadi ini biasa saja," ujar Kalla.
Soal materi yang akan dibawakan nanti, Kalla juga enggan berkomentar banyak. "Kita tunggu saja pas orasi besok," katanya sambil berlalu.
Informasi yang dihimpun, Partai Nasdem dijadwalkan akan deklarasi sekaligus Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta. Menurut bocoran, Kalla akan menyampaikan orasi berjudul "Gerakan Perubahan dan Pentingnya Partai Politik Baru".
Tak hanya Kalla, Partai Nasdem juga menghadirkan Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dengan tema "Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Modal Bangsa". Kegiatan itu akan dihadiri sekitar 500 peserta.
Kesiapan kehadiran Kalla disampaikan usai menghadiri penandatanganan MoU pembangunan Monorel Makassar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. "Iya saya diundang untuk menyampaikan orasi tentang demokrasi dan partai-partai politik," kata Kalla kepada wartawan.
Ia menambahkan, orasi politik di Partai Nasdem itu bukan hal yang luar biasa. Pasalnya ia hanya menghadiri undangan, seperti menghadiri undangan partai-partai lainnya. "Saya sudah banyak bicara di partai-partai yang mengundang saya. Golkar, PPP, PKB dan lainnya. Jadi ini biasa saja," ujar Kalla.
Soal materi yang akan dibawakan nanti, Kalla juga enggan berkomentar banyak. "Kita tunggu saja pas orasi besok," katanya sambil berlalu.
Informasi yang dihimpun, Partai Nasdem dijadwalkan akan deklarasi sekaligus Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta. Menurut bocoran, Kalla akan menyampaikan orasi berjudul "Gerakan Perubahan dan Pentingnya Partai Politik Baru".
Tak hanya Kalla, Partai Nasdem juga menghadirkan Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dengan tema "Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Modal Bangsa". Kegiatan itu akan dihadiri sekitar 500 peserta.
150 Ribu Warga Norwegia Turun ke Jalan Mengutuk Terorisme
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Oslo - Sekitar 150 ribu warga Norwegia tumpah ke jalanan kota Oslo pada Senin (25/7) petang waktu setempat. Sembari melambaikan bunga sebagai tanda bela sungkawa bagi 76 korban tewas akibat bom dan penembakan brutal, mereka membentuk lautan manusia.
Sebuah televisi Norwegia menunjukkan gambar aksi serupa juga terjadi di sejumlah kota di negara lain. Aksi ini dilakukan pasca panggilan untuk menunjukkan solidaritas bagi korban penembakan dan pengeboman yang terjadi 22 Juli lalu.
"Malam ini, jalanan akan dipenuhi dengan cinta. Mereka yang menjadi bagian pemerintahan dan yang berada di Pulau Utoeya telah menjadi target teror. Namun itu tidak akan mempengaruhi kita semua," ujar Putra Mahkota Haakon disambut tepuk tangan ribuan orang yang berkumpul di depan Bank Norwegia yang sebelumnya menjadi lokasi bom mobil. Demikian dilansir AFP, Senin (25/7/2011).
Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg kemudian ikut berbicara di hadapan ribuan orang yang berkumpul. "Kejahatan dapat membunuh seseorang, tapi kejahatan tidak bisa membunuh kemanusiaan," tegasnya.
Selama aksi ini berlangsung, jalanan utama di pusat kota Oslo ditutup dan semua lalu lintas dialihkan karena para polisi melakukan penjagaan ketat. Semula aksi ini direncanakan sebagai 'parade bunga', namun karena terlalu banyaknya orang yang ikut serta maka mereka hanya diperbolehkan berkumpul di satu tempat.
Salah seorang juru bicara kepolisian enggan memberikan perkiraan resmi soal berapa banyak orang yang ikut serta dalam aksi ini. Dia hanya menyebut aksi ini merupakan aksi raksasa.
Sementara itu, seorang polisi lain yang ada di lokasi memperkirakan ada sekitar 100 ribu orang yang ikut aksi ini. Sedangkan versi media massa Norwegia menyebutkan, terdapat 150 ribuan orang yang ikut serta dalam aksi solidaritas ini.
Kerumuman massa yang berkumpul ini berulang kali melambaikan bunga ke udara sebagai tanda bela sungkawa. Sedangkan para penyanyi yang ada di lokasi sibuk menyanyikan hymne anti-Nazi yang berjudul 'For Youth' dalam sebuah konser kecil di lokasi.
Oslo - Sekitar 150 ribu warga Norwegia tumpah ke jalanan kota Oslo pada Senin (25/7) petang waktu setempat. Sembari melambaikan bunga sebagai tanda bela sungkawa bagi 76 korban tewas akibat bom dan penembakan brutal, mereka membentuk lautan manusia.
Sebuah televisi Norwegia menunjukkan gambar aksi serupa juga terjadi di sejumlah kota di negara lain. Aksi ini dilakukan pasca panggilan untuk menunjukkan solidaritas bagi korban penembakan dan pengeboman yang terjadi 22 Juli lalu.
"Malam ini, jalanan akan dipenuhi dengan cinta. Mereka yang menjadi bagian pemerintahan dan yang berada di Pulau Utoeya telah menjadi target teror. Namun itu tidak akan mempengaruhi kita semua," ujar Putra Mahkota Haakon disambut tepuk tangan ribuan orang yang berkumpul di depan Bank Norwegia yang sebelumnya menjadi lokasi bom mobil. Demikian dilansir AFP, Senin (25/7/2011).
Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg kemudian ikut berbicara di hadapan ribuan orang yang berkumpul. "Kejahatan dapat membunuh seseorang, tapi kejahatan tidak bisa membunuh kemanusiaan," tegasnya.
Selama aksi ini berlangsung, jalanan utama di pusat kota Oslo ditutup dan semua lalu lintas dialihkan karena para polisi melakukan penjagaan ketat. Semula aksi ini direncanakan sebagai 'parade bunga', namun karena terlalu banyaknya orang yang ikut serta maka mereka hanya diperbolehkan berkumpul di satu tempat.
Salah seorang juru bicara kepolisian enggan memberikan perkiraan resmi soal berapa banyak orang yang ikut serta dalam aksi ini. Dia hanya menyebut aksi ini merupakan aksi raksasa.
Sementara itu, seorang polisi lain yang ada di lokasi memperkirakan ada sekitar 100 ribu orang yang ikut aksi ini. Sedangkan versi media massa Norwegia menyebutkan, terdapat 150 ribuan orang yang ikut serta dalam aksi solidaritas ini.
Kerumuman massa yang berkumpul ini berulang kali melambaikan bunga ke udara sebagai tanda bela sungkawa. Sedangkan para penyanyi yang ada di lokasi sibuk menyanyikan hymne anti-Nazi yang berjudul 'For Youth' dalam sebuah konser kecil di lokasi.
Masyhuri Hasan Jalani Rekonstruksi di Gedung MK
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan akan menjalani rekonstruksi adegan di kantor MK. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui keterangan sejelas-jelasnya soal pembuatan surat.
"Iya (rekonstruksi) di MK jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum Hasan, Edwin Partogi kepada detikcom, Selasa (26/7/2011).
Edwin tidak menjelaskan berapa jumlah adegan yang akan diperagakan kliennya di rekonstruksi kali ini. Rekonstruksi ini menjadi penting untuk mengetahui dimana peran masing-masing.
"Dia kan hanya disuruh," imbuhnya.
Sebelumnya, Masyhuri menjalani pra rekonstruksi di kantor KPU dan kantor Jak TV. Masyhuri melakukan 19 adegan. Namun Andi Nurpati tidak hadir dalam pra rekonstruksi ini. Keseluruhan pra rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana proses surat tersebut sampai ke tangan KPU.
Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP.
Jakarta - Tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan akan menjalani rekonstruksi adegan di kantor MK. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui keterangan sejelas-jelasnya soal pembuatan surat.
"Iya (rekonstruksi) di MK jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum Hasan, Edwin Partogi kepada detikcom, Selasa (26/7/2011).
Edwin tidak menjelaskan berapa jumlah adegan yang akan diperagakan kliennya di rekonstruksi kali ini. Rekonstruksi ini menjadi penting untuk mengetahui dimana peran masing-masing.
"Dia kan hanya disuruh," imbuhnya.
Sebelumnya, Masyhuri menjalani pra rekonstruksi di kantor KPU dan kantor Jak TV. Masyhuri melakukan 19 adegan. Namun Andi Nurpati tidak hadir dalam pra rekonstruksi ini. Keseluruhan pra rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana proses surat tersebut sampai ke tangan KPU.
Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP.
Senin, 25 Juli 2011
Jaksa Agung Jamin Remunerasi Tak Dipotong
VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief menjamin remunerasi pegawai di lingkungan kejaksaan tidak akan ada pemotongan dari besaran yang telah ditetapkan.
“Jika ada yang potong-potong di daerah, kita angkat saja, sudah sedikit kok dipotong,” kata Basrief Arief saat memberikan ceramah di Aula Universitas Andalas, jalan Pancasila, Padang, Senin 25 Juli 2011.
Pemerintah menyetujui pembayaran tunjangan kinerja bagi 21.515 pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar. Tunjangan tertinggi di Kejagung mencapai Rp25,739 juta, terendah Rp1,645 juta.
“Tunjangan tertinggi itu bukan saya yang menerima, tapi Wakil Jaksa Agung, gaji saya mungkin kalah nantinya,” tambah Basrief. Waktu masih aktif, basrief mengaku, usulan untuk tunjungan kinerja terendah di lembaganya diusulkan mencapai Rp4 juta.
Menurut Jaksa Agung, pembayaran remunerasi bagi pegawai kejaksaan sesuai dengan kinerja yang telah ditentukan. Jaksa yang bermasalah jangan berharap akan diberikan remunerasi penuh. Untuk jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, remunerasi dipotong 15 persen; sedang tunjangan kinerja dipotong 40 persen; yang dihukum berat tidak ada pemberian remunerasi.
Sekitar 200 orang pegawai bermasalah di lingkungan Kejagung terancam akan menerima pemotongan remunerasi tersebut. “Hasil rapat dengan Komisi III DPR, 159 pegawai bermasalah sudah ditindaklanjuti, yang lain masih dalam proses Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan),” kata Basrief.
Dari jumlah persentase, 159 pegawai yang bermasalah dan telah ditindaklanjuti tersebut didominasi pegawai Tata Usaha. Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut yakni indisipliner.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan, pemberian remunerasi berlaku sejak Januari 2011. Peraturan yang ditandatangani presiden pada 12 Juli 2011 itu menyebutkan pegawai Kejaksaan yang menerima tunjangan kinerja terdiri dari 18 kelas jabatan. (Laporan: Eri Naldi | Padang, umi)
“Jika ada yang potong-potong di daerah, kita angkat saja, sudah sedikit kok dipotong,” kata Basrief Arief saat memberikan ceramah di Aula Universitas Andalas, jalan Pancasila, Padang, Senin 25 Juli 2011.
Pemerintah menyetujui pembayaran tunjangan kinerja bagi 21.515 pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar. Tunjangan tertinggi di Kejagung mencapai Rp25,739 juta, terendah Rp1,645 juta.
“Tunjangan tertinggi itu bukan saya yang menerima, tapi Wakil Jaksa Agung, gaji saya mungkin kalah nantinya,” tambah Basrief. Waktu masih aktif, basrief mengaku, usulan untuk tunjungan kinerja terendah di lembaganya diusulkan mencapai Rp4 juta.
Menurut Jaksa Agung, pembayaran remunerasi bagi pegawai kejaksaan sesuai dengan kinerja yang telah ditentukan. Jaksa yang bermasalah jangan berharap akan diberikan remunerasi penuh. Untuk jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, remunerasi dipotong 15 persen; sedang tunjangan kinerja dipotong 40 persen; yang dihukum berat tidak ada pemberian remunerasi.
Sekitar 200 orang pegawai bermasalah di lingkungan Kejagung terancam akan menerima pemotongan remunerasi tersebut. “Hasil rapat dengan Komisi III DPR, 159 pegawai bermasalah sudah ditindaklanjuti, yang lain masih dalam proses Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan),” kata Basrief.
Dari jumlah persentase, 159 pegawai yang bermasalah dan telah ditindaklanjuti tersebut didominasi pegawai Tata Usaha. Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut yakni indisipliner.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan, pemberian remunerasi berlaku sejak Januari 2011. Peraturan yang ditandatangani presiden pada 12 Juli 2011 itu menyebutkan pegawai Kejaksaan yang menerima tunjangan kinerja terdiri dari 18 kelas jabatan. (Laporan: Eri Naldi | Padang, umi)
DPD Siap Uji Calon Anggota BPK
Jakarta (ANTARA News) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengumumkan rencana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pemilihannya akan dilaksanakan pada 10-11 Agustus 2011.
Terkait dengan rencana itu, menurut Ketua Komite IV DPD John Pieris di Gedung DPD Jakarta, Senin, masyarakat diharapkan memberi masukan paling lambat tanggal 5 Agustus 2011 melalui Sekretariat Komite IV DPD Gedung B DPD Jl Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat dan faximile (021) 57897337 atau email komite4@dpd.go.id.
"Kami mengharapkan masukan masyarakat," ujar John Pieris, anggota DPR asal Maluku didampingi wakil-wakil ketua Komite IV DPD, R Ella M Giri Komala (Jawa Barat) dan Abdul Gafar Usman (Riau).
Komite IV DPD selanjutnya akan menyampaikan hasil pemilihan tersebut kepada pimpinan DPD dan pimpinan DPR meneruskannya kepada pimpinan DPR.
"Fit and proper test calon anggota BPK tanggal 10-11 Agustus 2011," tambahnya.
John menyatakan, fit and proper test calon anggota BPK itu merujuk Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Pasal 170, Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rujukan lainnya adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan surat pimpinan DPR Nomor PW.01/6313/DPR RI/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011 perihal penyampaian daftar calon anggota BPK.
Sementara itu 16 calon anggota BPK yang akan diuji di DPD adalah Achmad Sanusi, Bahrullah Akbar, Prof Emita Wahyu Astami, Elvin B Sinaga, Eko Sembodo, Prof Eddy Suratman, Soemardjijo, Eddy Rasyidin, H Faisal, Fadjar OP Siahaan, Iskariman Supardjo, Imam Solahudin, Kunto Endriyono, Ketut Gede Widjaya, Jupri Bandang, dan Wewe Anggreaningsih.
Terkait dengan rencana itu, menurut Ketua Komite IV DPD John Pieris di Gedung DPD Jakarta, Senin, masyarakat diharapkan memberi masukan paling lambat tanggal 5 Agustus 2011 melalui Sekretariat Komite IV DPD Gedung B DPD Jl Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat dan faximile (021) 57897337 atau email komite4@dpd.go.id.
"Kami mengharapkan masukan masyarakat," ujar John Pieris, anggota DPR asal Maluku didampingi wakil-wakil ketua Komite IV DPD, R Ella M Giri Komala (Jawa Barat) dan Abdul Gafar Usman (Riau).
Komite IV DPD selanjutnya akan menyampaikan hasil pemilihan tersebut kepada pimpinan DPD dan pimpinan DPR meneruskannya kepada pimpinan DPR.
"Fit and proper test calon anggota BPK tanggal 10-11 Agustus 2011," tambahnya.
John menyatakan, fit and proper test calon anggota BPK itu merujuk Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Pasal 170, Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rujukan lainnya adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan surat pimpinan DPR Nomor PW.01/6313/DPR RI/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011 perihal penyampaian daftar calon anggota BPK.
Sementara itu 16 calon anggota BPK yang akan diuji di DPD adalah Achmad Sanusi, Bahrullah Akbar, Prof Emita Wahyu Astami, Elvin B Sinaga, Eko Sembodo, Prof Eddy Suratman, Soemardjijo, Eddy Rasyidin, H Faisal, Fadjar OP Siahaan, Iskariman Supardjo, Imam Solahudin, Kunto Endriyono, Ketut Gede Widjaya, Jupri Bandang, dan Wewe Anggreaningsih.
KPK akan Cocokkan Ucapan Nazaruddin dengan Saksi
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan pihaknya akan mensinkronisasi berbagai ucapan yang telah dilontarkan buronan tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin dengan data keterangan para saksi.
"KPK akan menindaklanjuti dengan meneliti apakah yang disampaikan Nazarudin sinkron dengan jawaban saksi," kata Johan seusai mengikuti tes tulis calon pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
Menurut Johan, langkah tersebut juga selaras dengan instruksi yang telah dikemukakan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas soal pembentukan tim khusus termasuk di dalam internal KPK terkait ucapan Nazaruddin.
Ia juga mengatakan, tim dari KPK yang bertugas mendeteksi keberadaan Nazaruddin juga telah berkoordinasi dengan beraham pihak termasuk pihak kepolisian.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan posisi pasti dari lokasi Nazaruddin, Johan tidak memberikan jawaban pasti mengenai hal tersebut.
"(Posisi Nazaruddin - red) kadang sulit dideteksi. Kalaupun tahu kami tidak akan mengeksposnya," katanya.
Namun, ia memastikan bahwa bila Nazaruddin berhasil ditangkap pasti akan diberitahukan ke publik.
Johan juga mengemukakan, pihaknya sebelum merebak kasus Nazaruddin juga telah melakukan kerja sama dengan instansi berbagai negara asing sehingga hal itu diharapjan akan dapat membantu mencari keberadaan Nazaruddin.
"Kalau dapat (Nazaruddin) pasti akan disampaikan," katanya.
Sebelumnya, buronan tersangka Wisma Atlet Nazaruddin membuat kehebohan karena muncul dalam sesi wawancara melalui jaringan Skype di internet yang ditampilkan di salah satu televisi swasta. (M040)
"KPK akan menindaklanjuti dengan meneliti apakah yang disampaikan Nazarudin sinkron dengan jawaban saksi," kata Johan seusai mengikuti tes tulis calon pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
Menurut Johan, langkah tersebut juga selaras dengan instruksi yang telah dikemukakan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas soal pembentukan tim khusus termasuk di dalam internal KPK terkait ucapan Nazaruddin.
Ia juga mengatakan, tim dari KPK yang bertugas mendeteksi keberadaan Nazaruddin juga telah berkoordinasi dengan beraham pihak termasuk pihak kepolisian.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan posisi pasti dari lokasi Nazaruddin, Johan tidak memberikan jawaban pasti mengenai hal tersebut.
"(Posisi Nazaruddin - red) kadang sulit dideteksi. Kalaupun tahu kami tidak akan mengeksposnya," katanya.
Namun, ia memastikan bahwa bila Nazaruddin berhasil ditangkap pasti akan diberitahukan ke publik.
Johan juga mengemukakan, pihaknya sebelum merebak kasus Nazaruddin juga telah melakukan kerja sama dengan instansi berbagai negara asing sehingga hal itu diharapjan akan dapat membantu mencari keberadaan Nazaruddin.
"Kalau dapat (Nazaruddin) pasti akan disampaikan," katanya.
Sebelumnya, buronan tersangka Wisma Atlet Nazaruddin membuat kehebohan karena muncul dalam sesi wawancara melalui jaringan Skype di internet yang ditampilkan di salah satu televisi swasta. (M040)
Editor: Ella Syafputri
Langganan:
Postingan (Atom)