BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Juli 2011

Jenis Mobil Dinas Pejabat Daerah Terlacak Lewat Audit BPK

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) mengakui, hingga saat ini belum punya data mengenai spesifikasi semua mobil dinas para pejabat di daerah. Hanya saja, sesuai atau tidaknya jenis mobil dimaksud dengan ketentuan yang berlaku, bisa diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, semua jenis belanja yang diadministrasikan di penganggaran dan masuk APBD, tidak akan luput dari audit BPK. "Sampai ke tiap satuan harga, akan teraudit oleh BPK. Di situ semua akan kelihatan, sesuai nggak dengan aturan," terang Yuswandi kepada koran ini di gedung Kemendagri, Senin (25/7).

Lantas, bagaimana pengawasan selanjutnya? Yuswandi menjelaskan, dari hasil audit BPK itu, nantinya BPK akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi. Lantaran berkaitan dengan mobil dinas pejabat, maka rekomendasi akan masuk item yang berkaitan dengan pengelolaan aset. "Di situ nantinya akan kelihatan, cocok nggak (jenis mobil dinas itu, red) dengan standarisasi yang sudah diatur di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

Seperti sudah diberitakan, untuk mengurangi beban APBN terhadap dampak kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur mengenai kewajiban hemat energi. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota terkait masalah ini.

Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. "Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan," ujar Gamawan.

Yuswandi menjelaskan, kemendagri sendiri dulunya juga ikut memberikan input yang dijadikan materi Inpres 2 Tahun 2008. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.

Untuk Wakil Gubernur, satu Sedan 2.500 cc dan satu Jeep 3.200 cc. Untuk Bupati/Walikota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit Jeep 3.200 cc. Sementara, untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota, satu Sedan 2.200 cc dan satu unit Jeep 2.500 cc.

Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau Jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan atau Jeep 2.700 cc. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar: