BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 Juli 2011

Jaksa Agung Jamin Remunerasi Tak Dipotong

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief menjamin remunerasi pegawai di lingkungan kejaksaan tidak akan ada pemotongan dari besaran yang telah ditetapkan.

“Jika ada yang potong-potong di daerah, kita angkat saja, sudah sedikit kok dipotong,” kata Basrief Arief saat memberikan ceramah di Aula Universitas Andalas, jalan Pancasila, Padang, Senin 25 Juli 2011.

Pemerintah menyetujui pembayaran tunjangan kinerja bagi 21.515 pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar. Tunjangan tertinggi di Kejagung mencapai Rp25,739 juta, terendah Rp1,645 juta.

“Tunjangan tertinggi itu bukan saya yang menerima, tapi Wakil Jaksa Agung, gaji saya mungkin kalah nantinya,” tambah Basrief. Waktu masih aktif, basrief mengaku, usulan untuk tunjungan kinerja terendah di lembaganya diusulkan mencapai Rp4 juta.

Menurut Jaksa Agung, pembayaran remunerasi bagi pegawai kejaksaan sesuai dengan kinerja yang telah ditentukan. Jaksa yang bermasalah jangan berharap akan diberikan remunerasi penuh. Untuk jaksa yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, remunerasi dipotong 15 persen; sedang tunjangan kinerja dipotong 40 persen; yang dihukum berat tidak ada pemberian remunerasi.

Sekitar 200 orang pegawai bermasalah di lingkungan Kejagung terancam akan menerima pemotongan remunerasi tersebut. “Hasil rapat dengan Komisi III DPR, 159 pegawai bermasalah sudah ditindaklanjuti, yang lain masih dalam proses Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan),” kata Basrief.

Dari jumlah persentase, 159 pegawai yang bermasalah dan telah ditindaklanjuti tersebut didominasi pegawai Tata Usaha. Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut yakni indisipliner.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan, pemberian remunerasi berlaku sejak Januari 2011. Peraturan yang ditandatangani presiden pada 12 Juli 2011 itu menyebutkan pegawai Kejaksaan yang menerima tunjangan kinerja terdiri dari 18 kelas jabatan. (Laporan: Eri Naldi | Padang, umi)

Tidak ada komentar: