BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Juli 2011

UKP4 Identifikasi 6 Akar Masalah Mafia Hukum

Lia Harahap - detikNews

Jakarta - Praktek mafia hukum sudah mengakar di Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasinya, Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengindentifasi ada 6 akar permasalahan penyebab maraknya mafia hukum.

Demikian kata Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, dalam acara workshop tentang 'Perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator'. Acara berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

"6 akar masalah itu adalah kelemahan menejemen SDM, di pimpinannya, anggaran atau tunjangan belum memadai, sistem penanganan perkara, sistem pengawasan internal dan eksternal, serta peraturan perundang-undangan yang mampu memberantas mafia hukum," ujar Kuntoro.

Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, untuk membongkar sebuah praktek mafia hukum, dibutuhkan orang yang mampu membongkar jaringan pemain di dalamnya. Harapan itu bisa didapatkan dengan bekerja sama dengan saksi atau korban dari satu kasus tersebut atau yang dikenal dengan istilah justice collaborator.

"Karena pada prinsipnya orang yang merupakan saksi atau informan tetapi juga pelaku dalam kasus tersebut, bisa dimanfaatkan untuk kerjasama mengungkap mafia hukum," katanya.

"Dan pelaku yang bisa diajak bekerja sama, mempunyai posisi yang sangat penting untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir hingga ke akar-akarnya," tambahnya.

Memanfaatkan korban yang bersedia memberikan kesaksian, menurut Kuntoro, juga mampu membongkar modus yang dimainkan. Karena menurutnya, belakangan ini banyak kasus yang terungkap karena bekerja sama dengan adanya whistle blower justice collaborator.

"Mereka bukan tidak mungkin akan memberi tahukan modus dan aktor intelektualnya," ungkap pria yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) ini.

Beberapa negara telah berhasil menerapkan sistem ini. Maka itu, orang-orang seperti ini layak diberikan penghargaan, namun harus benar-benar jeli memastikan apakah seseorang tersebut bisa dikategorikan peniup pluit atau tidak.

"Memang dalam pasal 10 dalam UU LPSK itu sudah menjelaskan tentang pentingnya penghargaan diberikan untuk saksi yang mau bekerja sama, tapi masih perlu ditingkatkan lagi pengaturan yang lebih tegas misalnya penghargaanya seperti apa. Gunanya agar meminimalisir adanya penyimpangan dalam prakteknya, serta dapat mengklasisfikasikan apakah kesaksiannya itu benar atau tidak," tandas pria berkacamata ini.
 

Tidak ada komentar: