Aturan internal bank dianggap penting di tengah maraknya kasus pembobolan bank.
VIVAnews - Bank Indonesia dan Bareskrim Mabes Polri menggelar pertemuan, hari ini, khusus membahas kasus pembobolan bank. Dalam rapat tersebut, kedua lembaga membahas delapan kasus pembobolan bank yang terjadi akhir 2010 hingga awal 2011.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo mengungkapkan ada 24 tersangka dalam delapan kasus ini di mana 13 di antaranya adalah pegawai bank, termasuk mantan manajer Citibank, Inong Melinda alias Malinda Dee.
"Sisanya, orang luar yang ikut membantu kejahatan," kata Arief usai rapat di Bareskrim Mabes Polri, Senin 4 Maret 2011.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Bank Indonesia Halim Alamsyah menekankan pentingnya aturan internal bank di tengah maraknya kasus pembobolan bank. Celah itu ada, menurut dia, karena kelemahan proses internal.
"Dalam berapa kasus ada beberapa kelemahan proses internal perbankan," kata dia.
Khusus untuk kasus Citibank, Halim menilai bank tersebut harus bertanggung jawab atas kasus pembobolan ini. BI pun mencatat sejumlah hal terkait kasus ini.
Pertama, kata dia, pengawasan dan supervisi atasan tidak optimal yang kemudian ditambah kolusi antarpegawai. "Lalu kedua, ada kebiasaan nasabah yang mudah percaya dan itu dimanfaatkan pihak pegawai bank."
Berdasarkan asumsi itu, BI akan menguatkaan aturan internal ini. BI pun berjanji menerapkan sanksi administrasi bagi bank-bank nakal yang menyalahi dan melanggar aturan internal. "Kalau pidana perbankan, kami serahkan ke Bareskrim." (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar