BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 April 2011

Rumah Aktor Herman Felani Digeledah KPK

Herman pernah mengaku dirinya hanya bertindak sebagai distributor ke media massa. 
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini menggeledah rumah artis era 80-an, Herman Felani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan filler iklan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2006-2007.

"Penggeledahan di rumah Herman Felani di Kompleks Depsos No 70 Bintaro Permai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin 4 April 2011.

Herman Felani saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga memberikan sejumlah uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. KPK menjerat Herman dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Herman pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Menurut dia, dalam proyek ini dirinya hanya bertindak sebagai distributor ke media massa.

Herman memaparkan dalam kontrak yang dibuat oleh dirinya dan Pemerintah DKI, semula disepakati 200 tayangan. Namun, belakangan hanya 100 iklan yang naik tayang.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah dia kenal mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Herman mengatakan dia sama sekali tidak kenal dan tidak pernah berhubungan.

Oleh KPK, Journal dituduh melakukan korupsi dalam proyek iklan dengan anggaran Rp5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007. Ia diduga meminta uang suap sebesar 10 persen dari total anggaran yang dikeluarkan. Dari kasus ini, diperkirakan negara dirugikan Rp3,9 miliar. (SJ

Tidak ada komentar: