Semarang (ANTARA News) - "Customer Service Relationship" Bank Mandiri, Farah A Yustisia (29), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah bank yang sama sebesar Rp1,85 miliar.

"Penetapan tersangka tersebut menindaklanjuti laporan pihak Bank Mandiri pada 29 Maret 2011 yang bernomor 540.93.2011 terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah bank," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Polisi Mugi Sekarjaya, di Semarang, Rabu.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun warga Jalan Tumpang I Kelurahan Gajahmungkur Semarang yang sedang hamil tujuh bulan tersebut tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor satu minggu dua kali karena alasan kemanusiaan.

Ia mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah memalsukan tanda tangan nasabah kemudian membuat surat aplikasi fiktif untuk memindahkan atau mengalihkan sejumlah uang ke rekening pribadi.

"Saat ini kami sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan karyawan Bank Mandiri yang lain dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah karena sesuai dengan jabatannya, tersangka tidak memiliki akses untuk memindahkan uang," ujarnya.

Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jawade Hazidz selaku kuasa hukum Bank Mandiri yang dihubungi terpisah mengatakan tersangka memindahkan dana milik sejumlah nasabah sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 4, 7, dan 11 Februari 2011.

"Dana nasabah tersebut tidak dipindahkan ke rekening pribadi tersangka, melainkan ke rekening nasabah lain yang identitasnya belum dapat saya sebutkan sekarang," katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, dana yang digelapkan Farah A Yustisia diketahui milik sepasang suami istri yang masih terhitung kerabat dengan tersangka yang merupakan istri seorang dokter di Kota Semarang.

Dana nasabah yang digelapkan tersebut digunakan tersangka untuk bermain valuta asing di perusahaan sekuritas Solid Gold sejak Juni 2010.(*)
(U.KR-WSN/Z003)