TASIK - Polres Tasikmalaya Kota telah memulangkan dua orang debt collector yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap pengendara mobil Suzuki Futura, Aji Anjar Budiman di Jalan Mitra Batik, Kota Tasikmalaya. Selain dipulangkan, penagih utang berinisial RJL dan AL juga dikenakan wajib lapor karena ketahuan mengaku sebagai polisi dari Polda Jabar dalam menjalankan aksinya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto beralasan kedua debt collector tidak ditahan karena perbuatannya dibawah ancaman hukuman satu tahun penjara dan diancam pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. "Kami kenakan kedua orang itu wajib lapor satu minggu dua kali, ucap Anton, kemarin.
Dalam penjelasan lainnya, Anto mengatakan bahwa mobil yang ditumpangi Aji, yakni Suzuki Futura dan Suzuki AVP yang ditumpangi dua penagih itu masih diamankan di Mapolresta Tasikmalaya. "Alasan kami (mengamankan dua mobil itu, red) demi kepentingan penyelidikan. Karena proses hukum sampai saat masih tetap berjalan," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4).
Sementara itu, Aji Anjar Budiman (23) bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolresta mempertanyakan tindakan polisi yang hanya menerapkan wajib lapor terhadap dua orang debt collector yang diduga masih berstatus ayah dan anak tersebut. Selain menanyakan alasan tidak ditahannya kedua debt collector yang bertempat tinggal di Cimahi itu, Aji juga menyerahkan barang bukti, berupa baju, celana serta dokumen penting yang rusak akibat ulah RJL dan AL. Malah, dia juga melampirkan hasil visum bagian lututnya yang luka. "Saya mengharapkan kepada pihak kepolisian melakukan penahanan, karena jelas telah melakukan kekerasan kepada dirinya," tandas Aji yang juga anggota salah satu LSM.
Edi juga mengilas balik permasalahan antara Aji dan kedua penagih itu. Awalnya tanggal 11 Maret 2011, LSM yang dipimpinnya menerima pengaduan dari Yana Suryana (40) warga Singajaya Kabupaten Garut. Yana meminta perlindungan dan menitipkan mobil Suzuki Futura, dengan alasan Yana meminta untuk dimediasi dengan pihak PT Artha Prima Finance, sebagai leasing.
Saat itu Yana menunggak cicilan pembayaran mobil ke PT Artha Prima Finance sampai 3 bulan. Yana tidak mau mobil yang dicicilnya ditarik leasing.
Kata dia, Yana mengaku ingin sekali membayar cicilan tersebut, namun belum memiliki uang. Karena itu, dia kemudian menitipkan mobil tersebut ke lembaga yang dia pimpin. Saat itu, Yana meminta untuk dimediasikan dengan pihak leasing. Sementara menunggu mediasi, mobil itu diurus dulu lembaga yang dipimpin Edi dan dititipkan ke salah satu pengurusnya, bernama Ahid (40), warga Jalan Cicurug Kecamatan Tawang. "(Dia) ditugaskan oleh kami, bermaksud untuk mengurus dan mediasi dengan pihak PT Artha Prima Finance," ucap Edi ke wartawan. (isr/awa/jpnn)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto beralasan kedua debt collector tidak ditahan karena perbuatannya dibawah ancaman hukuman satu tahun penjara dan diancam pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. "Kami kenakan kedua orang itu wajib lapor satu minggu dua kali, ucap Anton, kemarin.
Dalam penjelasan lainnya, Anto mengatakan bahwa mobil yang ditumpangi Aji, yakni Suzuki Futura dan Suzuki AVP yang ditumpangi dua penagih itu masih diamankan di Mapolresta Tasikmalaya. "Alasan kami (mengamankan dua mobil itu, red) demi kepentingan penyelidikan. Karena proses hukum sampai saat masih tetap berjalan," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4).
Sementara itu, Aji Anjar Budiman (23) bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolresta mempertanyakan tindakan polisi yang hanya menerapkan wajib lapor terhadap dua orang debt collector yang diduga masih berstatus ayah dan anak tersebut. Selain menanyakan alasan tidak ditahannya kedua debt collector yang bertempat tinggal di Cimahi itu, Aji juga menyerahkan barang bukti, berupa baju, celana serta dokumen penting yang rusak akibat ulah RJL dan AL. Malah, dia juga melampirkan hasil visum bagian lututnya yang luka. "Saya mengharapkan kepada pihak kepolisian melakukan penahanan, karena jelas telah melakukan kekerasan kepada dirinya," tandas Aji yang juga anggota salah satu LSM.
Edi juga mengilas balik permasalahan antara Aji dan kedua penagih itu. Awalnya tanggal 11 Maret 2011, LSM yang dipimpinnya menerima pengaduan dari Yana Suryana (40) warga Singajaya Kabupaten Garut. Yana meminta perlindungan dan menitipkan mobil Suzuki Futura, dengan alasan Yana meminta untuk dimediasi dengan pihak PT Artha Prima Finance, sebagai leasing.
Saat itu Yana menunggak cicilan pembayaran mobil ke PT Artha Prima Finance sampai 3 bulan. Yana tidak mau mobil yang dicicilnya ditarik leasing.
Kata dia, Yana mengaku ingin sekali membayar cicilan tersebut, namun belum memiliki uang. Karena itu, dia kemudian menitipkan mobil tersebut ke lembaga yang dia pimpin. Saat itu, Yana meminta untuk dimediasikan dengan pihak leasing. Sementara menunggu mediasi, mobil itu diurus dulu lembaga yang dipimpin Edi dan dititipkan ke salah satu pengurusnya, bernama Ahid (40), warga Jalan Cicurug Kecamatan Tawang. "(Dia) ditugaskan oleh kami, bermaksud untuk mengurus dan mediasi dengan pihak PT Artha Prima Finance," ucap Edi ke wartawan. (isr/awa/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar