BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 07 April 2011

Gayus Tambunan Segera Disidang di Bandung

Kejaksan menyatakan berkas perkara suap dengan tersangka Gayus telah lengkap.
VIVAnews - Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka suap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Gayus Tambunan sudah lengkap. Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus suap itu ke pengadilan.

“Yang Gayus, perkara dugaan penyuapan ke Iwan, Karutan Mako Brimob sudah P21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di kantornya, Jakarta, Rabu 6 April 2011 malam.

Untuk proses selanjutnya, kata dia, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka Gayus Tambunan. “Sehingga tentunya kapan penyidik melimpahkan tahap kedua untuk seterusnya di Pengadilan,” kata dia.

Namun, Noor Rachman mengatakan Kejaksaan belum tahu kapan pelimpahan tahap kedua itu dilakukan. “Ga ada target, tapi ga lama-lamam,” kata dia.

Noor Rachman menambahkan, karena perkara Gayus termasuk tindak pidana korupsi, maka kasus ini akan diadili di Pengadilan Tipikor. Menurut dia, sesuai peraturan, kasus suap yang dilakukan Gayus itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. “Karena lokasinya di sana (Depok), tentu akan diajukan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Gayus diduga menyuap penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok saat menjalani masa tahanan. Dia sempat pergi ke Bali dan beberapa negara lain. Untuk melancarkan aksinya itu, Gayus menyuap Kepala Rutan, Kompol Iwan sebesar Rp368 juta. Selain itu, Gayus juga menyuap delapan bawahan Kompol Iwan antara Rp5 hingga Rp6 juta.

Kompol Iwan sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sementara untuk delapan anak buah Kompol Iwan, sampai saat ini berkas perkaranya belum berhasil dilengkapi oleh penyidik Polri. Padahal, kedelapan anak buah Kompol Iwan itu telah bebas dari tahanan karena masa penahanan mereka telah habis.

Tidak ada komentar: