BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 April 2011

Ketua MA: Jangan Salahkan Hakim

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan, seorang hakim tidak bisa disalahkan selama pengambilan keputusannya sesuai dengan norma yang ada.
Hal itu disampaikan Harifin menanggapi rencana Komisi Yudisial memanggil  hakim-hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen dengan terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP), Antasari Azhar.

Menurut Harifin, seorang hakim juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pasca-pengambilan keputusan, karena putusan itu mempunyai kekuatan hukum. "Selama ini hakim sudah melalui prosedur," kata Harifin usai penyerahan gelar doktor honoris causa di Kampus Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 14 April 2011.

Terkait dengan sejumlah putusan yang ditengarai ada faktor 'X', Harifin menegaskan, yang harus diperiksa adalah tingkah laku hakimnya. "Misalnya ada yang menerima suap atau kongkalikong dengan pihak pihak yang berperkara, maka bukan putusannya yang diperiksa, tapi tingkah laku hakimnya," jelasnya lagi.

Lebih jauh, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ini menilai, bahwa hakim memang akan selalu mendapat sorotan dalam memutuskan perkara. Namun ia mengingatkan, bahwa tugas hakim memang memeriksa perkara, mulai dari keterangan saksi, terdakwa dan surat surat lainnya.

Sehingga menurut Harifin, jika ada yang menganggap ada hakim yang tidak cermat atau melakukan kekeliruan, maka itu hanya sebatas penilaian orang.

Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar, mantan Ketuak Komisi Pemberantasan Korupsi.

KY menduga majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi telah mengabaikan bukti penting. "Kesimpulan sementaranya, ada potensi pelanggaran perilaku hakim terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada di persidangan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 13 April 2011. Rencananya pekan depan, KY mulai akan memanggil pengacara, saksi penting, dan terakhir adalah majelis yang menangani persidangan kasus Antasari.

Tidak ada komentar: