BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 April 2011

Berkas Insiden Cikeusik Dilimpah ke PN Serang

Karena khawatir mengganggu ketentraman warga Pandeglang, MA memindahkan sidang ke Serang.
VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Serang melimpahkan sepuluh berkas perkara bentrok antara warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan jemaah Ahmadiyah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Jumlah tersangka keseluruhan dalam bentrokan tersebut mencapai 11 orang.

Kepala Kejari Serang Jan S Maringka mengatakan para tersangka itu terdiri dari Yusuf Abidin (22), Ujang (20), Kyai Endang (50), Muhammad (52), Kyai Ujang Muhamad Arif (50), Saad Bahrudin (20), Idris (20), Adam Dimini (30), Muhamad Munir (30), Yusri (30), M Rohidin (30), dan Deni (18).

Kejaksaan juga melimpahkan barang bukti yang terdiri dari batu, kayu, satu unit sepeda motor, bus, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat terjadi bentrokan.

Sementara Ketua PN Serang Rasminto mengatakan pengadilan sudah menyiapkan 11 hakim untuk menyidangkan para tersangka ini. "Setiap satu berkas akan ditangani oleh tiga hakim," kata Rasminto, Kamis 14 April 2011.

Dia akan mengupayakan agar jadwal sidang ini dilaksanakan pagi hari dengan memakai semua ruangan yang tersedia. PN Serang memiliki lima ruangan sidang yang mampu menampung 30-50 orang. Selain itu, pengadilan juga akan memasang monitor di luar bagi pengunjung yang tidak tertampung.
Rasmito juga membenarkan PN Serang dijadikan tempat persidangan perkara bentrok pengikut Ahmadiyah dengan warga Cikeusik berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA), meskipun tempat perkara kejadian itu berada di wilayah hukum PN Pandeglang.

Persoalan tempat sidang ini sempat jadi polemik di Banten saat Gubernur Banten, Atut Chosiyah mengirimkan surat ke MA yang berisi permintaan agar persidangan kasus Cikeusik itu dipindahkan ke Jakarta. Gubernur beralasan, persidangan itu dikhawatirkan akan mengganggu ketentraman dan keamanan warga Pandeglang. MA kemudian memindahkan tempat persidangan ke Pengadilan Negeri Serang.

Tidak ada komentar: