Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, sehingga tidak ada hukuman selain pemecatan.
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan memecat seorang hakim karena melanggar kode etik. KY pun telah mengajukan pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH) kepada Mahkamah Agung (MA).
"Surat persetujuan dari MA juga telah diterima oleh KY," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Senin 11 April 2011.
Namun, Asep belum bisa menyebutkan identitas hakim tersebut. Menurut Asep, pelanggaran kode etik yang dilakukan tergolong berat, sehingga tidak ada hukuman yang lebih pantas selain pemecatan. "Nanti saja pada saat MKH, kan sidangnya terbuka untuk umum," tambahnya
Sementar itu, menurut informasi yang diterima menyebutkan, saat melanggar kode etik itu, hakim tersebut bertugas di Pengadilan Negeri Dumai, Riau. Namun, saat ini dia sudah dimutasi ke pengadilan negeri lain.
Asep menambahkan, pengaduan praktik tak terpuji hakim terus mengalir ke KY. Dalam tiga bulan terakhir, KY rata-rata menerima 230 pengaduan per bulan. Selain itu, KY juga telah memanggil 16 hakim untuk dimintai keterangan. 15 di antaranya, memenuhi panggilan. "Satu hakim tidak hadir karena telah mendapat sanksi dalam kasus dari MA," ujarnya. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar