Jayapura (ANTARA News) - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Erfi Triassunu mengatakan, sepanjang tahun 2010 masih ditemukan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga sipil yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
Namun menurut dia, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI itu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Proses pelanggaran yang dilakukan oknum anggota TNI, boleh dikatakan pelanggaran HAM belum sampai berat, meskipun terkadang oleh sebagian pihak menyatakan pelangaran berat," ujarya di Jayapura, Jumat.
Dia katakan, setiap adanya pelanggaran HAM oleh prajurit, dirinya selalu menekankan diproses secara hukum, dan pihaknya juga sudah dua kali melakukan pengadilan di oditur militer dan mendapat putusan hukuman.
Pangdam Erfi Triassunu menjelaskan, anggota TNI yang melakukan pelanggaran telah ditindak sesuai dengan hukum dan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar sidang di Pengadilan Militer Jayapura, untuk anggota TNI yang telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang Pendeta berinisial FG yang terjadi pada akhir 2010 lalu di Nabire.
"TNI tidak ada pembiaran, kita tindak tegas siapa yang bersalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kemudian saya menekankan kembali dengan tidak ada lagi arogansi prajurit itu membuat kebencian dan ketakutan masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan oknum anggota TNI tersebut, pihaknya akan mengundang beberapa tokoh adat, agama dan masyarakat setempat untuk dapat melihat langsung proses persidangan yang sudah dilaksanakan di jajaran TNI khususnya di Papua.
"Supaya ada transparansi dan masyarakat dapat melihat keseriusan TNI dalam menindak tegas anak buahnya yang berbuat salah," sambung Pangdam Erfi Triassunu. (MBK/K004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar