Paskah keberatan kepada majelis hakim karena penyuap tidak dihadirkan.
VIVAnews - Terdakwa suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank, Paskah Suzetta, langsung mengajukan eksepsi (keberatan) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya ingin menggunakan hak saya menggunakan eksepsi melalui penasehat hukum saya. Kalau tidak keberatan maka akan dibacakan hari ini," kata Paskah Suzetta saat persidangan, di Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Maret 2011.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Paskah dengan Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Paskah didakwa karena menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang saat itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Paskah mengaku memahami substansi dakwaan yang ditujukan atas dirinya. Namun demikian ia mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena penyuap tidak dihadirkan dan tidak dijelaskan motif penyuapan.
"Substansinya saya mengerti dakwaan pasal 5 dan 11. Saya mohon dengan kearifan yang mulia majelis hakim saya rasa penyuapnya harus dihadirkan dan harus dijelaskan motif penyuapan," kata Paskah.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan Paskah Suzetta untuk langsung membacakan eksepsinya hari ini. "Atas haknya kami persilahkan terdakwa membacakan eksepsinya," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwidya.
Sementara itu, empat kolega Paskah dari Golkar yang disidang bersamaan tidak mengajukan keberatan. Antara lain Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Anthoni Zebra Abidin, Martin Briaserang.
Sebelumnya Koordinator Kuasa Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso mengatakan belum akan mengambil langkah keberatan, menurutnya masih akan mendiskusikan dengan masing-masing kuasa hukum dan akan melihat sejauh mana efektifitas eksepsi tersebut.
"Apakah kita melakukan eksepsi atau tidak akan kita diskusikan dulu, kalau eksepsi terkait dengan materi dakwaan kita akan lihat efektifitasnya karena itu akan nambah waktu saja, kalau memang dakwaan itu ada cacat didalamnya ya kita mungkin tidak eksepsi tetapi kalau hal sudah masuk pokok perkara saya kira akan kita siapkan di pledoi saja," Ungkap sesaat sebelum sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar