Permintaan itu dilayangkan agar jalannya persidangan berjalan secara fair dan imparsial.
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim untuk memantau proses persidangan perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan.
"Kami akan turunkan pemantau ke sidang, apalagi perkaranya akan menyedot perhatian publik," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 13 April 2011.
Asep menjelaskan, tim pengacara Panda Nababan pun sudah pernah mengajukan permohonan kepada KY agar menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan. "Diajukan saat mereka mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan Dudhie Makmun Murod," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Panda, Patra M Zen, menyatakan selain meminta ke KY, timnya juga meminta Badan Pengawasan MA juga menurunkan tim pemantau. Permintaan itu dilayangkan agar jalannya persidangan berjalan secara fair dan imparsial.
"Hal ini karena dalam persidangan terdakwa Dudhie, tim pengawas MA menemukan fajta majelis hakim mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan substansi perkara," kata Patra.
Rencananya, Panda bersama dengan tiga politisi PDIP lainnya Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih, akan menjalani sidang perdana pada pukul 10.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Majelis Hakim yang akan menyidangkan politisi senior PDI Perjuangan itu terdiri dari Eka Budhi Prijanto, Suwidya, Marsudin Nainggolan, I Made Hendra Kusumah, dan Andi Bahtiar.
Selain Panda, pengadilan juga akan menyidangkan terdakwa kasus serupa yakni Paskah Suzetta, Suwarno, dan Baharuddin Aritonang.
Para terdakwa yang merupakan anggota DPR periode 1999-2004 ini diduga telah menerima cek perjalanan dengan jumlah bermacam usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, Dewan memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar