BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 April 2011

PNS Pemko Berharap Rapelan Cepat Cair

JPNN
PADANG -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padang mengeluhkan keterlambatan  pembayaran rapelan kenaikan gaji. Mereka berharap, pemko dalam waktu dekat ini segera merealisasikannya. Sebab uang rapelan tersebut sangat  dibutuhkan untuk kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak mereka. Sementara Dinas Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Padang mengaku telah merealisasikan rapelan kenaikan gaji PNS sejak 6 April lalu.

"Saya berharap rapelan kenaikan gaji PNS itu segera direalisasikan. Saat ini saya sangat membutuhkan rapelan kenaikan gaji itu untuk biaya anak sekolah. Sebentar lagi, anak-anak mau ujian . Saya harus melunasi pembayaran hutang- hutang mereka di sekolah. Jika tidak, tentu mereka tak bisa mengikuti ujian," ujar Eliwati, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Padang kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) pekan lalu.

Ia menyebutkan rapelan kenaikan gaji PNS tidak hanya diharapkannya untuk memenuhi kebutuhan biaya anak sekolah, namun juga untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari. Katanya, kenaikan harga barang memaksa mereka berhemat agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mudah- mudahan saja segera cair. Uang itu, bisa mengurangi beban ekonomi keluarga saya. Barang- barang kebutuhan pokok yang terus naik ini, bikin kepala pusing. Dengan adanya tambahan rapelan gaji itu tentu sangat membantu," ucapnya.

Senada dengan itu, Fitri Yenni, salah seorang  PNS dilingkungan Dinas Pendidikan lainnya  juga mengaku sedang menunggu realisasi rapelan kenaikan gaji PNS. "Mudah-mudahan rapelan kenaikan gaji itu segera kami terima. Informasi yang saya dapatkan sudah ada yang mendapatkannya, namun apakah informasi itu benar atau tidak saya tak tahu juga. Semoga saja informasi itu benar adanya," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penggelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Daerah Corry Saidan menuturkan sejak 6 April lalu, pemko telah  merealisasikan pencairan rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 12 Satuan Kegiatan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya. Sementara  sisanya, masih tertunda penerimaan rapelan  kenaikan gajinya disebabkan masih dalam proses administrasi.

"Kami telah cairkan rapelan itu sejak  6 April. Memang baru 12 SKPD yang baru kami salurkan rapelan pembayaran kenaikan gaji PNS-nya. Untuk Sumbar kamilah yang baru pertama kali mencairkan rapelan kenaikan gaji PNSnya," ucap Corry Saidan kepada Padang Ekspres. Sebanyak 12 SKPD telah menyalurkan rapelan kenaikan gaji. Sedangkan 21 lainnya belum.

"Sisanya masih dalam proses. Kami berharap SKPD segera menyiapkan persyaratan pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS. Sehingga DPKA bisa segera merealisasikan pencairan kenaikan gaji PNS tersebut," ucapnya.

Bagian yang belum melengkapi berkas adalah bagian pemerintahan, hukum, pertanahan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, organisasai, umum, perlengkapan, administrasi, persidangan dan risalah, keuangan dan bagian humas dan protokol  "Itu SKPD yang belum melengkapi berkas pencairan rapelan kenaikan gaji belum termasuk kecamatan dan kelurahan. Satu-satunya PNS di kecamatan yang telah menerima rapelan kenaikan gajinya adalah di Kecamatan Padang Utara," sebutnya.

Corry menuturkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala SKPD untuk merealisasikan pencairan rapelan kenaikan gaji PNSnya adalah menyiapkan amprah gaji sesuai persentase kenaikan gaji yang di terima PNS, membuat Surat Permintaan Pembayaran ( SPP), membuat Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah itu, diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ( DPKA). Selanjutnya DPKA akan mencek berkas surat yang telah diberikan oleh kepala SKPD.

Apabila persyaratan telah lengkap, DPKA mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) pada bank nagari. Bendaharawan Keuangan langsung  mancairkan rapelan gaji PNS itu  ke bank. Proses berikutnya bendaharawan keuangan langsung mendistribusikan ke PNS yang berada di lingkungannya.

"Jumat terakhir yang kami berikan SPPD-nya adalah Dinas TRTB. Bagi SKPD yang telah kami berikan SPPDnya dapat segera mencairkannya. Biasanya kalau SKPD yang paling terlambat pengajuannya adalah Dinas Pendidikan. Sebab PNS di Dinas Pendidikan paling banyak di Padang," terangnya. (ayu)

Tidak ada komentar: