Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Arief Sulistyo mengaku baru menangani 3 nasabah korban Malinda alias Inong Melinda Dee. Polri mengklaim tak bisa mengusut nasabah korban Malinda lainnya. Kenapa?
"Karena yang kita terima yang pelapor 3 itu, dan dari 3 itu, alat bukti sudah cukup. Mau 3, mau 100, tinggal aspek kerugian saja yang membedakan," ujar Arief saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (11/4/2011).
Arief mengatakan, dari 3 nasabah total uang yang digelapkan Rp 16 milliar. Lalu bagaimana dengan nasabah lain yang tidak melapor?
"Ini berkaitan dengan aset recovery. Yang rugi kan Citibank, karena dia mengganti uang-uang nasabah itu. Tapi yang kita sidik ya hanya uang segitu saja," imbuh Arief.
Arief mengaku tidak bisa menyidik nasabah korban Malinda lainnya karena alasan hukum. "Itulah white collar crime, tindak pidana perbankan. Kami terikat dengan aturan-aturan lainnya," kilah Arief.
Saat ini, Polri masih menunggu laporan dari PPATK. Tentang dugaan money laundering, polisi harus menunggu hasil penelusuran PPATK.
"Karena begini, PPATK berikan hasil laporan ketika bank laporkan ada transaksi mencurigakan, yakni ada di dalam UU No 8 2010 maupun UU No 25/2002. Pihak bank melaporkan kepada PPATK. Nanti PPATK kemudian melakukan analisis, benar tidak mencurigakan. Apabila mencurigakan, akan disampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK," jelasnya.
Sementara 3 nasabah korban Malinda masih ditelusuri oleh PPATK. Namun Polisi sudah menemukan sejumlah bukti aliran dana yang dicairkan oleh Malinda.
"Nanti PPATK akan bisa men-tracing dari rekening, contohnya rek SGM (Sarwahita Group Management), a,b,c,d, dsb. Nanti PPATK akan tracing, menganalisis, lalu akan diberikan pada Polri. Baru nanti kalau ada nasabah lain yang masuk ke sini, baru kita akan lakukan pemanggilan. Selama hanya ada tiga, ya kami tidak bisa memanggil yang lain," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar