BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 23 Agustus 2011

Kurator PT SCI Terancam 5 Tahun Penjara

INILAH.COM, Jakarta - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan pagi ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Mien Trisnawati, ia didakwa telah melakukan penyuapan terhadap hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin. Atas perbuatannya itu, Puguh terancam hukuman 5 tahun pidana penjara.

“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Syarifudin agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel (penyitaan aset) pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan," kata jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/8/2011).

Ia mengatakan pemberian uang sebesar Rp250 juta yang dilakukan oleh Puguh sebelum tertangkap penyidik KPK, bertentangan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI. Atas perbuatan tersebut jaksa menjerat Puguh dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan dakwaan subsidair pasal 13 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Jaksa Tadung memaparkan perbuatan itu dilakukannya terkait tugasnya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI yaitu dua bidang tanah yaitu SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra.
Meskipun salah satu dari aset yaitu SHGB 7251 masih dalam status boedel pailit atau masuk dalam daftar harta pailit, terdakwa bersama kurator PT SCI lainnya Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar melakukan penjualan tanpa persetujuan hakim pengawas atau penetapan pengadilan.

"Terdakwa dengan maksud agar Syarifudin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee maka akan memberikan perhatian kepada Syarifudin berupa uang sebesar Rp250 juta," paparnya.

Lanjut jaksa hal tersebut dilakukannya agar pada rapat kreditur terbatas pada 8 Juni 2011 yang dihadiri PT BNI Tbk, Buruh dan kantor Pajak, aset tersebut sudah tidak bermasalah lagi karena sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual. [mvi]

Tidak ada komentar: