INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), menindak setidaknya 455 pegawainya selama tahun 2011. Mereka merupakan pegawai dari berbagai daerah se-Indonesia karena melakukan tindakan indisipliner.
Menkumham, Amir Syamsuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2011), mengungkapkan, tindakan tegas yang diambil merupakan langkah kongkrit bagi proses penegakan hukum di kementerian yang dipimpinnya.
Sanksi yang dikenakan, imbuhnya, satu pegawai dengan pegawai lainnya berbeda-beda. Yakni sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
"167 pegawai dijatuhi hukuman ringan, 147 pegawai dikenai hukuman sedang dan sisanya (141) mendapat hukuman tingkat berat," tegas Menteri Amir.
Dijelaskan lebih jauh, sanksi berat yang diberlakukan terhadap pegawainya merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010, bisa dilakukan dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah minimal 6 bulan dan maksimal setahun, pembebasan dari jabatan sekurang-kurangnya selama setahun, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.(ndr)
Menkumham, Amir Syamsuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2011), mengungkapkan, tindakan tegas yang diambil merupakan langkah kongkrit bagi proses penegakan hukum di kementerian yang dipimpinnya.
Sanksi yang dikenakan, imbuhnya, satu pegawai dengan pegawai lainnya berbeda-beda. Yakni sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
"167 pegawai dijatuhi hukuman ringan, 147 pegawai dikenai hukuman sedang dan sisanya (141) mendapat hukuman tingkat berat," tegas Menteri Amir.
Dijelaskan lebih jauh, sanksi berat yang diberlakukan terhadap pegawainya merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010, bisa dilakukan dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah minimal 6 bulan dan maksimal setahun, pembebasan dari jabatan sekurang-kurangnya selama setahun, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.(ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar