"Stop cara-cara seperti itu. Tradisi tersebut bisa dinilai sebagai gratifikasi yang berlaku mundur atau gratifikasi terselubung," tandasnya kepada ANTARA Pekanbaru, Senin.
Aria Bima mengingatkan, KPK dibentuk sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai upaya besar untuk memberantas korupsi yang juga merupakan kejahatan luar biasa. "Karena itu, para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus betul-betul terjaga integritasnya, baik sebelum, pada saat, maupun setelah memimpin lembaga superbodi itu."
Dia meminta kebiasaan pemerintah memberikan jabatan komisaris BUMN kepada para bekas pimpinan KPK tidak diteruskan.
Iming-iming posisi komisaris BUMN bagi mantan pemimpin KPK bisa membuat KPK melempem dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pemerintah atau pejabat pemerintah, termasuk Direksi BUMN, katanya.
"Ini bisa menyebabkan KPK tebang pilih dalam menindak perkara korupsi," kata salah seorang pemrakarsa hak angket skandal Bank Century DPR RI ini.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar