BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 30 Desember 2011

Ketua MA: Vonis Bebas Bisa Karena Hakim Bodoh

VIVAnews -- Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa tidak ada yang salah dari putusan bebas yang diberikan seorang hakim kepada terdakwa korupsi.

"Putusan bebas terutama dalam perkara Tipikor secara teknis tidak ada yang salah. Pada praktik dan teorinya tidak ada salahnya memutus bebas suatu perkara korupsi," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.

Menurutnya, yang menjadi persoalan, sorotan, serta menimbulkan pertanyaan masyarakat yakni, adanya pengaruh-pengaruh yang membuat hakim tersebut memutus bebas perkara korupsi.

"Bisa saja hakim yang memimpin persidangan tidak cakap atau bodoh sehingga ceroboh dalam membuat keputusan. Oleh karena itu hakim yang memeriksa suatu perkara hanya bisa diperiksa melalui proses upaya hukum," jelasnya.

Selain itu yang harus diperhatikan adalah alasan hakim membebaskan terdakwa korupsi. Apakah berdasarkan pembuktian yang lemah atau kebodohan hakim.

"Yang harus diperhatikan adalah hal-hal yang mempengaruhi keputusan hakim. Apakah karena ada indikasi korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan maka akan kami awasi karir hakim tersebut selanjutnya," tegasnya.

Sejumlah putusan bebas yang dijatuhkan hakim atas kasus dugaan korupsi menjadi perhatian  publik.

Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung misalnya. Dalam dua hari, dua Bupati Lampung yang menjadi terdakwa korupsi dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, divonis bebas. Senin, 17 Oktober 2011, Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono, divonis bebas dari tuduhan korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.

Hanya selisih sehari, pada Rabu 19 Oktober 2011, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya, yang divonis bebas.

Juga Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 11 Oktober 2011 , memutus bebas terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Itu adalah untuk pertama kalinya dalam sejarah, dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimentahkan. (eh)

Tidak ada komentar: