Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dengan memeriksa dua perwira polisi dan satu Briptu yang diduga terlibat dalam kasus Mesuji di Lampung.
"Untuk kasus Mesuji, update terakhir, kami sudah mendapatkan jawaban dari Kapolri tentang desakan kami agar polisi yang terlibat dalam penembakan pada kasus PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) tidak hanya diusut etik tapi juga tindak pidananya," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Jumat.
Tiga anggota Polda Lampung yang terlibat bentrokan di PT BSMI dan PT Silva Inhutani sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Ketiga anggota polisi yang diproses hukum tersbeut, yakni AKBP AZ, AKBP PWN, Bripda S. Mereka diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk AZ kena pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," katanya.
Menurut Ifdhal, tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian terhadap anggotanya, merupakan pertama kali, karena setiap rekomendasi Komnas HAM terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian hanya terhenti di Propam.
"Ada tindakan yang lebih konkrit dari kepolisian. Akan diserahkan ke pengadilan hukum kalau proses ini berjalan. Kami menyambut baik ketegasan dari Polri yang menindak anggota yang melanggar hukum dan ini akan meningkatkan profesionalisme Polri ke depannya," ujarnya.
Di tempat yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga mengaspresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Kapolri yang telah mengambil tindakan yang sangat tegas dengan mempidanakan perwira dan aparat polisi yang dianggap bersalah dalam kasus Mesuji.
"Karena bukan saja pelanggaran etik tapi juga mempidanakan ini suatu perkembangan yang baik. Kita bersyukur juga bahwa temuan komnas HAM direspon," kata Jimly.
Menurut Jimly, hal ini menggambarkan bahwa Komnas HAM dinilai penting dan mudah-mudahan persoalan itu bisa menjadi pelajaran bagi semua.
"Ke depan semua laporan dan rekomendasi Komnas HAM sebaiknya mendapat perhatian serius," katanya.
Menurut dia, rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus Mesuji sejak April 2011, namun polisi baru mengambil tindaka setelah permasalahan itu ramai dibicarakan.
"Kalau saja bulan April tersebut ditindak diambil tindakan mungkin tidak seribut sekarang. Kita menghargai ketegasan dan kecepatan dari Kapolri mengenai kasus ini," tuturnya.
Ia pun berharap mulai sekarang seharusnya harus ada pemisahan antara aparat dan institusi kepolisian dengan objek yang diamankannya.
"Jadi polisi itu tidak boleh menerima uang dari masyarakat dan juga dari perusahaan. Begitu juga sebaliknya, masyarakat jangan lagi suka memberi kepada aparat kepolisian termasuk perusahaan," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar