INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Yasin mengaku belum mendengar jika dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Panda Nababan.
"Saya malah belum dengar. Ya kita taat pada hukum, harus ditinjau (pula) waktu penyampaian tidak menyebutkan nama seseorang pun kecuali inisial," ucap Wakil Ketua KPK M Yasin di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).
Jasin mengatakan dirinya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh Panda Nababan, namun demikian ia mempersilahkan jika Panda Nababan tetap membuat laporan polisi. Ia juga mengatakan menyerahkan proses hukum tersebut pada biro hukum KPK,
"Silahkan saja, di KPK ada biro hukum yang akan membela pimpinan apabila ada kasus hukum. Yang jelas klarifikasi saya tidak ada satu namapun kecuali inisial, apabila disitu ada pencemaran nama baik, nah itu nanti terserah pembelaan kuasa hukum,"tandasnya.
Yasin mengakui bahwa dirinya pernah mengungkapkan seputar orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Pemberitaan dimuat di Harian Suara Merdeka Semarang. "Kan jelas disitu, jadi sumbernya bukan saya saja. Kalau (ucapan) dari saja kan jelas penyebutannya itu inisial,"imbuh Yasin.
Sebelumnya kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, di Mabes Polri mengungkapkan bahwa penanganan kasus tentang pencemaran nama baik terasa aneh. Pasalnya pelaporan kliennya ke Polres Jakarta Pusat tiba-tiba dilimpakan ke Mabes Polri tanpa alasan yang jelas. Padahal penyidikan sudah berjalan di Polres Jakarta Pusat.
"Saya harapkan, harus bisa memproses ini secara serius dan tidak melihat calon tersangkanya Pak Jasin. Karena kita hanya memfokuskan pada personal, bukan institusi KPK," kata Juniver.[bay]
"Saya malah belum dengar. Ya kita taat pada hukum, harus ditinjau (pula) waktu penyampaian tidak menyebutkan nama seseorang pun kecuali inisial," ucap Wakil Ketua KPK M Yasin di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).
Jasin mengatakan dirinya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh Panda Nababan, namun demikian ia mempersilahkan jika Panda Nababan tetap membuat laporan polisi. Ia juga mengatakan menyerahkan proses hukum tersebut pada biro hukum KPK,
"Silahkan saja, di KPK ada biro hukum yang akan membela pimpinan apabila ada kasus hukum. Yang jelas klarifikasi saya tidak ada satu namapun kecuali inisial, apabila disitu ada pencemaran nama baik, nah itu nanti terserah pembelaan kuasa hukum,"tandasnya.
Yasin mengakui bahwa dirinya pernah mengungkapkan seputar orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Pemberitaan dimuat di Harian Suara Merdeka Semarang. "Kan jelas disitu, jadi sumbernya bukan saya saja. Kalau (ucapan) dari saja kan jelas penyebutannya itu inisial,"imbuh Yasin.
Sebelumnya kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, di Mabes Polri mengungkapkan bahwa penanganan kasus tentang pencemaran nama baik terasa aneh. Pasalnya pelaporan kliennya ke Polres Jakarta Pusat tiba-tiba dilimpakan ke Mabes Polri tanpa alasan yang jelas. Padahal penyidikan sudah berjalan di Polres Jakarta Pusat.
"Saya harapkan, harus bisa memproses ini secara serius dan tidak melihat calon tersangkanya Pak Jasin. Karena kita hanya memfokuskan pada personal, bukan institusi KPK," kata Juniver.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar