Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Satu demi satu politisi yang menjadi terpidana cek pelawat dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi Nunun Nurbaeti. Hari ini KPK memeriksa mantan anggota DPR dari fraksi Polri, Udju Djuhaeri.
"Udju Djuhaeri dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian cek pelawat kepada anggota DPR," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat, (23/12/2011).
Udju telah hadir di kantor KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk diketahui, Udju merupakan mantan terpidana dalam kasus ini dan dihukum selama 2 tahun kurung. Dia saat ini sudah menghirup udara bebas.
KPK saat ini terus melengkapi berkas untuk Nunun Nurbaeti. Selama empat hari terakhir, KPK juga sudah memanggil tiga politikus terpidana kasus ini sebagai saksi untuk Nunun, yakni Agus Condro, Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu. Selain itu, KPK juga memanggil Ketua Komisi XI Emir Moeis untuk bersaksi pada tersangka yang sama.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar