BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 25 Desember 2011

Mundur Sebagai Wagub DKI, Prijanto Dianggap Lecehkan Amanat Rakyat

M. Rizal - detikNews

"Sama sekali tidak bertanggung jawab," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hagen dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (25/12/2014).

Boni meyakini, pengunduran diri tersebut terkait dengan keinginan Prijanto untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar Juli 2012. Pengunduran diri tersebut juga tergolong awal karena proses pendaftaran untuk jadi calon gubernur DKI 2012-2017 masih lama.

Soalnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta baru akan membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 13-19 Maret 2012 nanti. Boni sangat menyesalkan adanya pejabat publik yang mengundurkan diri hanya karena ingin mencalonkan diri Pilkada lebih awal.

Dia juga yakin publik akan semakin tidak simpati dengan perilaku pejabat seperti itu. "Motifnya jelas karena ingin mencalonkan diri pada pilkada berikutnya," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah N0.6 Tahun 2005 tentang Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebetulnya cukup memberikan waktu yang longgar kepada pejabat seperti
Prijanto untuk menyelesaikan tanggung jawabnya meski ingin mencalonkan
diri kembali.

Dalam pasal 40 pada PP No.49 Tahun 2008 itu disebutkan bahwa pejabat
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan surat pengunduran
diri ke Menteri Dalam Negeri 14 hari sebelum hari pendaftaran
pencalonan. Oleh karena itu, jika terkait dengan keinginan mencalonkan
diri dalam Pemilukada DKI 2012, pengunduran diri Prijanto ini memang
tergolong sangat dini.

Sementara, pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, pejabat
yang meninggalkan jabatan sebelum berakhir masa tugasnya karena alasan
tertentu sama saja dengan melecehkan masyarakat. Jabatan itu adalah
kewajiban yang dibebankan rakyat dalam kurun waktu tertentu untuk
menjalankan tugas pemerintahan.

“Mundur karena ingin menjadi calon untuk jabatan lain, itu bisa
diartikan melecehkan amanah yang diberikan rakyat,” kata Irman.

Karena itu Irman mengingatkan agar masyarakat hati-hati dan selektif
dengan orang yang suka meninggalkan amanah tersebut. “Masyarakat harus
hati-hati,” katanya.

Tidak ada komentar: