Anes Saputra - detikNews
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarata Prijanto menyatakan keinginannya untuk mundur dari posisinya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gumawan Fauzi mengatakan pengunduran diri Prijanto sudah sesuai dengan UU.
Gamawan menyatakan, menurut aturan yang ada kepala daerah dan wakilnya dapat berhenti disebabkan meninggal dunia, dihukum dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya secara permanen dan mengundurkan diri.
"Nah Pak Prijanto memenuhi kriteria mengundurkan diri. Itu hak pribadi yang bersangkutan soal bagaimana penilaian masyarakat, pakar dan publik saya tidak sampai pada itu. Saya menyampaikan peraturan UU," kata Gumawan usai jumpa pers di kantornya Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Gumawan mengatakan, peraturan mengenai pengunduran diri kepala daerah dan wakilnya itu ada dalam
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini kemudian diperjelas dalam PP No 6 tahun 2005 dan disempurnakan dalam PP No 49 tahun 2008.
Gumawan kemudian menjelaskan mekanisme pengunduran diri Prijanto. Menurutnya Gubernur Fauzi Bowo akan membuat surat ke DPRD, kemudian DPRD akan menggelar sidang mengenai pengunduran diri Prijanto. Hasilnya akan dikirimkan lagi ke Gubernur Foke.
"Gubernur kemudian akan mengirimkannya ke Mendagri melalui Mendagri ke Presiden. Andaikata DPRD menerima maka tentu saya akan meneruskannya ke Presiden untuk penerbitan surat keputusannya," katanya.
Gumawan menyatakan, jika wakil gubernur mengundurkan diri kurang dari 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, maka gubernur tidak perlu mengajukan wakil baru. "Dalam peraturannya seperti itu," katanya.
Saat ditanya mengenai masalah tidak harmonisnya hubungan antara Foke dan Prijanto, Gumawan enggan menanggapinya. "Itu masalah pribadi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar