Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari, mengusulkan Polri sebaiknya di bawah Kejaksaan Agung agar mudah dikontrol dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengayom dan menjaga keamanan.
"Berkaitan dengan kurangnya kontrol terhadap Polri, perlu dipikirkan untuk menempatkan Polri di bawah Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penegak hukum," kata legislator dari PDIP, Eva K.Sundari, ketika dihubungi ANTARA News dari Jakarta, Senin pagi.
Eva yang pada hari ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia, memandang perlu restrukturisasi internal Polri agar organisasi diarahkan pada penguatan polsek-polsek. "Bukan justru penguatan Mabes Polri sebagaimana yang sudah terjadi selama ini," kata Eva.
Wewenang yang luas oleh Polri sebagai satu-satunya pengendali keamanan masyarakat yang boleh menggunakan kekerasan, faktanya minim akuntabilitas.
"Lemahnya akuntabilitas atas kewenangan-kewenangan Polri yang begitu besar disebabkan minimnya kontrol sehingga berimplikasi kewenangan-kewenangan Polri sering kali dipergunakan dengan tidak sah dan tidak proporsional, termasuk dalam menggunakan kekerasan," ungkap Eva.
Bukan saja protap Polri yang bersifat ambigu yang dalam praktiknya sering mirip operasi militer, menurut politikus PDIP ini protap juga rawan diperalat pemodal dan oknum pejabat polisi untuk memperkaya diri.
"PDIP menyarankan DPR untuk meminta audit kinerja BPK yang diorientasikan pada perbaikan profesionalisme dan akuntabilitas Polri," ujarnya.
Ia juga menilai Polri telah gagal dalam melakukan reformasi internal mereka. Hal itu, kata Eva, bisa dilihat dari kejadian bentrokan antara warga dan polisi yang mengakibatkan korban jiwa.
PDIP memprihatinkan serangkaian insiden kekerasan terhadap rakyat kecil dan petani yang dilakukan oleh Polri. "Terbunuhnya beberapa petani dan aktivis mahasiswa adalah indikasi gagalnya reformasi Polri dengan paradigma baru mereka. PDIP menyatakan dukacita dan penyesalan mendalam atas peristiwa di Bima," pungkas Eva. (zul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar