BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Desember 2011

Pegawai Negeri Jawara Transaksi Mencurigakan Laporan PPATK Akhir Tahun 2011

RMOL. Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama tahun 2011, ada 294 terlapor transaksi mencurigakan. Pelakunya terbagi dari berbagai jenis pekerjaan.
Transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai negeri si­pil (PNS), menduduki posisi teratas, yakni 148 terlapor atau mencapai 50,3 persen. Dengan rincian, 22,8 persen PNS daerah dan 29,3 persen PNS pusat.
“Ada 67 PNS di daerah yang men­jadi terlapor, sedangkan PNS Pusat sebanyak 86 terlapor,” kata Ke­pala PPATK Muhammad Yu­suf dalam Refleksi Akhir Tahun 2011 di Gedung PPATK, Jakarta.
Selanjutnya, TNI/Polri men­du­duki posisi kedua transaksi men­curigakan. Dari kategori TNI/Polri, terdapat 29 terlapor.
Pada kategori swasta terdapat 26 terlapor, legislatif (DPR/DPRD) 20 terlapor, wiraswasta 19 terlapor, gubernur/bupati/wa­likota 18 terlapor, ibu rumah­tangga 10 terlapor, dan lainnya 19 terlapor.
Secara keseluruhan, lanjut Yu­suf, dari semua profesi terlapor yang terdapat dalam hasil analisis PPATK berdasarkan nominal transaksi, 23,8 persen terlapor bertransaksi antara Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 2 miliar.
Dalam data PPATK disebut­kan, nominal transaksi di bawah Rp 1 miliar terdapat 42 terlapor, Rp 1 miliar-Rp 2 miliar 70 terla­por, Rp 2 miliar-Rp 3 miliar 33 ter­lapor, Rp 3 miliar-Rp 4 miliar 13 terlapor, Rp 4 miliar-Rp 5 milar 7 terlapor, Rp 4 miliar ke atas 60 terlapor, dan yang tidak teridentifikasi 69 terlapor.
“Sebanyak 70 terlapor tercatat bertransaksi antara Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 2 miliar. Sedangkan 69 terlapor belum bisa diidentifikasikan nominalnya,” ujar bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.
Yusuf menambahkan, mayo­ritas terlapor transaksi mencu­ri­gakan berdasarkan umur, yakni di bawah 30 tahun ada 10 orang. Se­lanjutnya, 30-34 tahun 26 ter­lapor, 35-39 tahun 27 terlapor, 40-44 tahun 49 terlapor, 45-49 ta­hun 36 terlapor, 50-54 tahun 55 terlapor, 55-59 tahun 55 terlapor, 60-64 tahun 18 terlapor, dan 65 lebih 6 terlapor.
“Terlapor mayoritas berumur di bawah 40 tahun sebesar 21,4 persen, terlapor yang berumur antara 40 hingga 49 tahun sebesar 28,9 persen, sedangkan terlapor yang berumur di atas 50 tahun se­besar 45,6 persen,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, data tersebut dianalisis jajarannya berdasarkan laporan transaksi keuangan men­curigakan (LKTM) sampai de­ngan 20 Desember 2011.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat 83.435 laporan tran­saksi mencurigakan. Tran­sak­si itu dilaporkan oleh 359 Pe­nye­dia Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2007 sampai dengan 20 Desember 2011.
“Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan  yang kami terima, sebagian besar masih berasal dari PJK bank, yaitu 54,5 persen. Se­lebihnya sebesar 45,5 persen ber­asal dari PJK non-bank,” ujarnya.
Dari 83.435 laporan tersebut, 19.511 laporan terjadi pada 2011, terdiri dari 9.188 laporan bank dan 10.323 dari non-bank.
Hal lainnya yang dijelaskan dalam hasil analisis PPATK, pada kategori tindak pidana, dugaan korupsi masih menduduki pering­kat pertama, dengan total 175 ter­lapor atau 59,5 persen. Ke­mu­dian, tindak pidana penyuapan 25 terlapor dan penggelapan 9 terlapor.
Sedangkan pada tindak pidana pembalakan liar, penggelapan pajak dan teroris, masing-masing terdapat 3 terlapor. Pada tindak pidana narkotika dan perjudian, ma­sing-masing terdapat 2 ter­lapor. Sedangkan pada bidang per­bankan, hanya terdapat 1 terlapor.
 “Korupsi masih menduduki pe­ringkat pertama, artinya kita ha­rus lebih keras lagi bekerja mem­­­berantasnya,” kata dia.

REKA ULANG
Yang Mencurigakan 148, Yang Dipecat 7
Tujuh pegawai Kementerian Keuangan yang diduga memiliki rekening gendut berdasarkan la­poran Pusat Pelaporan dan An­alisis Transaksi Keuangan (PPA­TK), telah dipecat sebagai Pe­ga­wai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan di kementerian lain, belum terdengar ada PNS yang dipecat lantaran terbukti mela­ku­k­an transaksi haram. Padahal, transaksi mencurigakan yang me­libatkan pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi, menduduki posisi teratas, yakni 148 terlapor atau 50,3 persen. Be­gitulah menurut data PPATK tahun 2011.
Kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemen­te­rian Keuangan Yudi Pramadi, au­dit investigasi internal Ke­men­keu terhadap 33 laporan PPATK membuktikan, tujuh PNS itu me­lakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas. Tindak lanjutnya berupa pengenaan hu­kuman disiplin. “Tujuh pegawai telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, bahkan dila­kukan proses hukum,” kata­nya lewat siaran pers.
Yudi menjelaskan, Kemen­te­rian Keuangan telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari PPATK. Se­luruh laporan tersebut, kata dia, telah ditindaklanjuti dan diproses secara profesional.
Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, banyak PNS ber­usia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya, bersama is­tri, para PNS itu mencoba meng­hilangkan jejak harta yang diduga didapat secara haram.
Agus mempertanyakan, apa­kah pimpinan para PNS muda itu tidak pernah melakukan penga­wasan, sehingga anak buahnya mampu meraup uang negara de­ngan ber­bagai cara, kemudian mencucinya.
Menurut Ketua PPATK Mu­ham­mad Yusuf, banyak pelaku tin­dak pidana pencucian uang yang menggunakan rekening pihak ketiga, seperti istri dan anak mereka. “Bahkan, pem­ban­tu­nya.”
Selanjutnya, kata Yusuf, uang hasil tindak pidana tersebut bia­sanya diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen keuangan seperti depo­sito atau perusahaan asuransi.
Modus lainnya, lanjut Yusuf, yakni menyalahgunakan APBD de­ngan memindahkannya ke re­kening pribadi bendahara pe­merintahan daerah.
Sebelumnya, PPATK menye­rah­kan sekitar seribu kasus seru­pa yang terjadi di seluruh Indo­ne­sia kepada aparat berwenang. Menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Polri sedang me­nye­lidiki temuan PPATK mengenai rekening jumbo pegawai negeri. “Kasus itu masih dalam penye­lidikan,” ujarnya.
Timur menyampaikan hal itu seusai penandatanganan nota ke­se­pahaman antara Bank Indo­ne­sia, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk penanganan kejahatan perbankan di Gedung Sjafrudin Bank Indonesia, Senin, 19 De­sem­ber 2011.
Menurut Timur, kese­pe­ma­ham­an ini akan membantu per­bankan mengungkap kejahatan le­wat bank. “Terkait kasus re­kening gendut ini, kami masih me­lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Mereka Bekerja Secara Sistematis
Rouf Qusyairi, Sekjen Kaukus Muda Indonesia
Sekjen LSM Kaukus Muda Indonesia (KMI), Rouf Qu­syairi mendesak KPK, Polri dan Kejaksaan Agung serius me­nindaklanjuti laporan PPATK mengenai transaksi men­cu­rigakan tahun 2011.
Rouf curiga, ada modus pe­jabat birokrasi untuk meng­a­mankan dirinya dari jerat ko­rupsi, dengan membentuk tim untuk melakukan negosiasi dengan para pemenang tender, dan menggunakan rekening bawahannya.
“Saya menduga, PNS muda dilibatkan petinggi di atasnya, karena mereka belum cukup me­ngerti sehingga diman­faat­kan,” katanya seusai meng­hadiri acara refleksi akhir tahun KMI di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, lanjut Rouf, PNS muda juga menikmati kea­daan tersebut, sehingga menjadi ajang untuk mengumpulkan ke­kayaan dengan cara mudah.
Lantaran itu, dia meminta apa­rat penegak hukum tidak me­lihat PNS muda sebagai ok­num yang melakukan aksi se­cara perorangan. “Mereka tidak be­kerja sendiri, tapi secara sis­te­matis. Mereka ditugasi se­ba­gai kasirnya pada pemenang tender,” kata dia.
Untuk itu, tambah Rouf, KPK harus menyelidiki hasil temuan PPATK segera karena ini per­soalan bangsa yang sangat se­rius. “Percuma mengaku me­la­kukan perang melawan korupsi ka­lau kader muda bangsa ter­jangkit korupsi tidak dibersih­kan,” ujarnya.
Tindak pidana korupsi yang terorganisir dan  sistematik per­lu ditelusuri segera dengan me­libatkan semua pihak, termasuk pengawas di internal kelem­ba­gaan atau departeman. “Di biro­krasi ada pengawasan internal dan eksternal, maka perlu di­maksimalkan perannya.”
Selain itu, penegak hukum juga harus memberikan shock therapy karena modus ini sudah berjalan sejak lama. Salah satu­nya dimulai dari rekrutmen yang bebas korupsi, kolusi dan ne­potisme (KKN).
“Jika KKN tetap ada, lem­baga negara atau departemen bisa menjadi ladang subur dan tum­buh kembangnya para ko­ruptor baru,” katanya.
Yang Penting Tindak Lanjutnya
Nudirman Munir, Anggota Komisi III
Anggota Komisi III DPR Nu­dirman Munir menilai, hasil te­muan PPATK mengenai tran­saksi mencurigakan itu bagus.
Tapi, yang lebih penting ada­lah tindak lanjut penegak hukum terhadap data tersebut. “Se­bagus apa pun data yang diberikan PPATK, kalau tidak ada tindakan, sama juga bo­hong,” katanya.
Dia mengingatkan, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung ja­ngan sekadar menerima hasil analisa PPATK. Namun, mesti diteruskan dengan penelusuran ke­pada pemilik rekening-re­kening gendut tersebut.
Menurut Nudirman, PNS pe­milik rekening mencurigakan itu sangat mencoreng semangat pe­merintah menciptakan pe­me­rintahan yang sehat dan bersih. “Satu Gayus Tambunan saja sudah bikin repot, apalagi kalau ada yang lainnya.”
Secara logika, kata Nudirman tidak mungkin PNS muda memiliki uang miliaran rupiah di rekeningnya, karena uang yang mereka miliki bisa dihi­tung dengan besaran gaji dan masa kerja mereka. “Tidak mung­kinlah PNS yang baru ma­suk memiliki uang miliaran ru­piah, itu bisa ditelusuri de­ngan melihat berapa besar gaji mereka selama bekerja,” ujarnya.
Nudirman menambahkan, jika penegak hukum tidak me­lakukan tindakan setelah me­ne­rima laporan hasil analisis PPATK, masyarakat akan mera­gu­kan komitmen penegak hu­kum dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Nudirman berha­rap lembaga pengawasan yang melekat pada institusi atau departemen bisa bekerja lebih maksimal dalam melihat celah korupsi yang dilakukan PNS.
“Saya khawatir karena satu korps ada timbang rasa dan men­jadi lemah, hal itu dise­babkan adanya kepentingan ber­sama untuk menjaga nama baik institusi mereka,” katanya.
Untuk itu, kata dia, meski ada pengawasan internal, penga­was­an eksternal juga harus di­libatkan. “Pengawas inde­pen­den juga sangat penting, ke­ber­adaan mereka bisa memperkuat sistem pengawasan internal. Tapi, BPK dan BPKP wajib ja­lan dan melakukan pengawasan lebih ketat,” katanya.
Nudirman juga meminta pim­­pinan baru KPK  me­lakukan tugasnya mem­be­ran­tas korupsi, dengan tidak pan­dang bulu. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: