BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Februari 2014

Akui Korupsi Rp 20 Juta, Wakil Ketua PN Mataram Minta Hukuman Ringan

Taufan Noor Ismailian - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Mataram, Pastra Joseph Ziraluo, mengakui telah korupsi Rp 20 juta. Dalam pembelaannya, Pastra meminta diampuni dan diberikan hukuman seringan-ringannya.

Korupsi yang dilakukan yaitu menerima uang perkara saat menjadi Wakil Ketua PN Pematangsiantar pada 2009, terkait pelaksanaan eksekusi tanah. 

"Pernyataan dan permohonan saya yang terlapor mengakui dan menyadari serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," kata Pastra dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (25/2/2014).

Dalam kasus itu, Pastra mengakui telah mengembalikan uang tersebut ke pihak berperkara. Oleh sebab itu pria kelahiran Hilisimaetano, 11 Juli 1958 itu meminta hukuman seringan-ringannya.

"Memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan masa depan anak dan istri saya. Maka terlapor memohon hukuman yang seringan-ringanya. Berharap majelis dapat mengabulkanya karena saya sudah mengembalikan uang 20 juta tersebut," ucap Pastra.

Dalam rekomendasinya, komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman membacakan usulan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Namun keputusan ada di tangan Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltoni Mohdally dan Gayus Lumbuun.

Tidak ada komentar: