VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta, hari ini, Kamis, 27 Februari 2014. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik melakukan penggeledahan di PT Bursa Berjangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis 27 Februari 2014.
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 20.00, penggeledahan masih terus berlangsung.
Terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan izin lahan kuburan ini, KPK masih melakukan penyelidikan terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kabupaten Bogor, Syahrul Sampurna Jaya. Dia diduga merupakan pemegang saham PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan menggarap proyek lahan kuburan itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pegawai Pemkab Bogor, Usep, dan pegawai honorer Pemkab Bogor, Listo Welly, diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara pihak swasta, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terakhir, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Namun dalam proses persidangan, Iyus meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadapnya kemudian dihentikan. (umi)
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 20.00, penggeledahan masih terus berlangsung.
Terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan izin lahan kuburan ini, KPK masih melakukan penyelidikan terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kabupaten Bogor, Syahrul Sampurna Jaya. Dia diduga merupakan pemegang saham PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan menggarap proyek lahan kuburan itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pegawai Pemkab Bogor, Usep, dan pegawai honorer Pemkab Bogor, Listo Welly, diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara pihak swasta, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terakhir, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Namun dalam proses persidangan, Iyus meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadapnya kemudian dihentikan. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar