BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 27 Februari 2014

KPU: Kampanye Terbuka Berdasarkan Dapil

Oleh: Fadhly Dzikry

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merumuskan satu zonasi kampanye yang berbasis pada daerah pemilihan (dapil).

Untuk calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD, format kampanye terbuka ditetapkan oleh KPU pusat. Sementara caleg DPRD tingkat daerah ditentukan oleh KPUD setempat.

"Sedangkan tugas KPU provinsi harus merumuskan jadwal kampanye di kabupaten atau kota, untuk caleg DPRD," kata Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Mantan komisioner KPUD Sumatera Barat itu menambahkan, terkait dengan aturan dan jadwal kampanye terbuka, dilakukan dengan keputusan bertingkat yang dimulai dari KPU pusat, KPUD provinsi hingga KPUD kabupaten atau kota.

"Jadi, KPUD kabupaten tidak bekerja sendiri, melainkan mendapat supervisi dari KPUD provinsi," tandasnya.[yeh]

Tidak ada komentar: