Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis artis Dewi Persik selama 3 bulan penjara karena menganiaya Julia Perez. Sayangnya, muncul fitnah adanya uang panas di balik vonis tersebut.
Vonis Dewi diketok oleh 3 hakim agung yaitu Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Gayus Lumbuun.
"Jadi besok saya akan ke Mabes Polri untuk melaporkan hal ini. Pukul 14.00 WIB," kata hakim agung Gayus di sela-sela sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).
Awalnya Gayus menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum atas rumor yang beredar tersebut. Namun fitnah adanya aliran uang Rp 700 juta tersebut membuat kesabaran MA tidak bisa ditahan.
"Saya tidak fokus pada orang atau lembaga atau nama pemberita televisi. Tapi saya meminta penegak hukumlah yang menentukan siapa orang yang merekayasa kemudian liputannya oleh siapa saja yang bertanggung jawab. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kalau pun itu benar, saya siap untuk diproses secara hukum oleh para penegak hukum terkait dengan tugas saya," ucapnya.
Gayus meminta kepolisian atau PPATK untuk menelusuri kebenaran tudingan tersebut. Kepolisian diminta mengerahkan semua sumber dayanya untuk membongkar berbagai rumor yang beredar.
"Kalau benar terjadi transaksi itu atau transfer itu saya harus bertanggung jawab secara hukum sebagai hakim. Tetapi kalau tidak saya meminta agar kepolisian yang mempunyai unit kerja IT dan perbankan bisa mengungkapkan itu dan bisa diproses secara hukum agar orang-orang yang merekayasa, yang menyiarkan, orang-orang yang tanpa proses ketentuan peraturan yang mengatur meliput berturut-turut dengan berbagai cara, sehingga itu perlu mendapatkan sanksi hukum," ucap hakim agung yang juga memvonis mati Ryan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar