Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Polres Kota Bogor menjadwalkan akan memeriksa M, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (MS), yang dilaporkan melakukan penganiayan terhadap pembantu rumah tangganya. Sang suami rencananya akan mendampingi istrinya dalam pemeriksaan nanti. Apakah tidak akan mengganggu independensi penyidik kepolisian?
"Kita lihat nanti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie saat dihubungi detikcom, Senin (24/2/2014).
Bila nanti dalam perjalanan pemeriksaan, penyidik menilai pendampingan dapat mengganggu pemeriksaan, maka penyidik akan berdialog dengan MS.
"Sehingga nantinya pelaksanaan penyidikan dapat berjalan baik," ujar Ronny.
Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan salah seorang dari 16 pembantu rumah tangga yang bekerja pada MS, Yuliana (19), yang keluar setelah dijemput keluarganya di perumahan Duta Pakuan, Tegallega, Bogor Tengah.
Perempuan asal Doka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan praktik penyekapan dan penganiayaan. Berdasarkan laporan itu, Polresta Depok menjemput 16 pembantu lainnya yang masih berada di kediaman MS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar