BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Februari 2014

Menko Kesra Sebut Ada Pihak Asing yang Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Rivki - detikNews

Jakarta - Sejak tahun lalu hingga 2014, sudah ada 25 tersangka kasus pembakaran hutan. 25 tersangka itu tidak hanya perorangan melainkan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan.

"25 sudah tersangka dan di antara sudah diproses di pengadilan dengan hukuman standar 8 tahun penjara. Ada yang dicekal, ada yang kemudian sedang diproses perdatanya," ujar Menko Kesra Agung Laksono di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (27/2/2014).

Adapun para tersangka tidak hanya berasal dari warga Indonesia melainkan juga ada warga asing. Untuk yang warga asing rata-rata berasal dari negara tetangga.

"Kebanyakan ada yang dari Malaysia dan Singapura," ujarnya.

Terkait apakah hukuman pencabutan izin operasi bagi perusahaan yang membakar hutan, Menko Kesra menyerahkan semuanya ke pengadilan.

"Itu kami serahkan kepada urusan hukum. Tapi kami juga berpandangan bahwa jangan sampai menimbulkan masalah PHK nanti. Yang paling bertanggung jawab itu yg dihukum. Yang bertanggung jawab, jangan mencari untung sendiri," tuturnya.

Tidak ada komentar: